Perlu diprioritaskan dalam pengeluaran harta, bukan semua dipakai sedekah.
Ada nafkah yang wajib yang lebih dahulu dipenuhi.
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ
عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ
يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا
“Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada
dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan
pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As
Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no.
816)
Ketika menjelaskan hadits di atas, Ibnu Battol rahimahullah menjelaskan:
Sebagian ulama menyebutkan bahwa pengeluaran harta dalam kebaikan dibagi
menjadi tiga:
☺1.
Pengeluaran untuk kepentingan
pribadi, keluarga dan orang yang wajib dinafkahi dengan bersikap sederhana,
tidak bersifat pelit dan boros. … Nafkah seperti ini lebih afdhol dari sedekah
biasa dan bentuk pengeluaran harta lainnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan
tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu
akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu
berikan kepada istrimu” (HR. Bukhari).
22.
Penunaian zakat dan hak Allah.
Ada ulama yang menyatakan bahwa siapa saja yang menunaikan zakat, maka telah
terlepas darinya sifat pelit.
33.
Sedekah tathowwu’ (sunnah)
seperti nafkah untuk menyambung hubungan dengan kerabat yang jauh dan teman
dekat, termasuk pula member makan pada mereka yang kelaparan.
Setelah merinci demikian, Ibnu Battol lantas menjelaskan, “Barangsiapa yang
menyalurkan harta untuk tiga jalan di atas, maka ia berarti tidak
menyia-nyiakan harta dan telah menyalurkannya tepat sasaran, juga boleh orang
seperti ini didengki (bersaing dengannya dalam hal kebaikan).” (Lihat Syarh
Bukhari, Ibnu Battol, 5: 454, Asy Syamilah).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah menjelaskan,
“Sebagian orang tatkala bersedekah untuk fakir miskin atau yang lainnya maka
mereka merasa bahwa mereka telah mengamalkan amalan yang mulia dan menganggap
sedekah yang mereka keluarkan itu sangat berarti. Adapun tatkala mengeluarkan
harta mereka untuk memberi nafkah kepada keluarganya maka seakan-akan perbuatan
mereka itu kurang berarti, padahal memberi nafkah kepada keluarga hukumnya
wajib dan bersedekah kepada fakir miskin hukumnya sunnah. Dan Allah lebih
mencintai amalan wajib daripada amalan sunnah.” (Sebagaimana penjelasan beliau
dalam Riyadhus Shalihin)
Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.
________________
@ DS, Panggang, Gunungkidul, 1 Safar 1438 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal