Ajaran Islam yang Indah dan sempurna memahami psikologi manusia. Ada beberapa cara menarik hati (ta’liful qulub)
manusia untuk kembali ke agama, bisa dengan akhlak yang mulia, bisa
dengan penjelasan yang indah akan Islam dan sebagainya. Salah satu cara
menarik hati (ta’liful qulub)
manusia untuk mendekat kepada agama adalah dengan harta, ini juga bisa
menunjukkan tingginya kemuliaan dan kehormatan agama Islam, karena
memang sifat dasar manusia adalah sangat cinta dengan harta.
Allah Ta’ala Berfirman,
وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبّاً جَمّاً
”dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan.” (QS. Al-Fajr: 20).
Salah satu yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah
beliau membagi harta rampasan yang sangat banyak kepada pembesar
Quraisy yang baru saja masuk Islam dalam rangka menarik hati mereka.
Sampai-sampai Kaum Anshar yang ikut berperang saat itu merasa sedih dan
merasa “menjadi anak tiri”. Tetapi Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dengan kebijakkannya menjelaskan hikmah ta’liful qulub ini kepada kaum Anshar.
Beliau
membagikan harta rampasan yang sangat banyak kepada pembesar-pembesar
Quraisy yang baru masuk Islam. Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim Radhiallahu ‘anhu menceritakan,
قَسَمَ
فِي النَّاسِ فِي الْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَلَمْ يُعْطِ الْأَنْصَارَ
شَيْئًا فَكَأَنَّهُمْ وَجَدُوا إِذْ لَمْ يُصِبْهُمْ مَا أَصَابَ النَّاسَ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi-baginya untuk orang-orang yang mu’allaf dan tidak memberikan kaum Anshar sedikitpun.” (HR. Bukhari).
Nabi pun menjelaskan hikmah ta’liful qulub ini
adalah demi agama, bukan maksud beliau untuk menjadikan kaum Anshar
sebagai “anak tiri” atau karena beliau telah menemukan kembali kaum dan
keluarganya di kalangan orang Quraisy. Kaum Anshar kemudian sadar
dengan penjelasan beliau. Jika saja kaum Quraisy membawa harta, tetapi
kaum Anshar pulang ke Madinah membawa Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam.
Abu Sa’id al-Khudri Radhiallahu anhu menceritakan,
قَالَ
فَبَكَى الْقَوْمُ حَتَّى أَخْضَلُوا لِحَاهُمْ وَقَالُوا رَضِينَا
بِرَسُولِ اللَّهِ قِسْمًا وَحَظًّا ثُمَّ انْصَرَفَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَفَرَّقْنَا
“Lalu kaum Anshar menangis hingga membasahi jenggot-jenggot mereka dan mereka berkata, ‘Kami telah ridha dengan pembagian dan bagian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berlalu dan kamipun berpisah.” (HR Ahmad no. 11305)
Ibnu
Hajar Al-Asqalani ketika mengomentari hadits ini, beliau menjelaskan
bahwa maksud perbuatan ini adalah untuk menarik hari orang Quraisy yang
baru masuk Islam dan belum terlalu kuat keimanannya. Beliau berkata,
والمراد بالمؤلفة ناس من قريش أسلموا يوم الفتح إسلاما ضعيفا
“Maksud dari “muallafah” yaitu manusia dari orang Quraisy yang masuk Islam pada hari Fathul Mekkah yang keIslamannya masih lemah” (Fathul Bari 12/139, Syamilah).
Sehingga boleh melakukan ta’liful qulub dengan
menggunakan harta, jika memang ini bisa mengangkat kemuliaan agama
Islam dan melunakkan hati manusia. Bahkan termasuk dalam orang yang
berhak mendapatkan sedekah adalah mereka yang dilunakkan hatinya
(muallaf).
Allah berfirman,
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي
سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ
عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang
miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5]
untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7]
untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60).
Demikian semoga bermanfaat.
______________
@Markaz YPIA, Yogyakarta tercinta
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel muslim.or.id
Sumber: http://muslim.or.id/29541-menarik-hati-manusia-dengan-harta-untuk-agama.html