Hukum rokok dalam Islam jelas Haram,
ini sudah diketahui oleh orang awam ataupun orang yang intelek. Karena
rokok jelas membahayakan kesehatan, bahkan perokok sendiripun mengakui
bahwa rokok membahayakan kesehatan mereka, hanya saja candu rokok yang begitu kuat membuat mereka susah lepas dari merokok. Karena
rokok membanyakan bagi tubuh, maka jelas hukumnya haram dalam agama
Islam bukan makruh sebagaimana anggapan sebagian besar perokok.
Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan”.[1]
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29).
Dan merokok termasuk menyia-yiakan harta, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثاً: قِيْلَ وَقاَلَ وَإِضَاعَةَ الماَلِ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ
“Sesungguhnya Allah membenci tiga perkara atas kalian: pembicaraan sia-sia, menyia-nyiakan harta, banyak meminta”[2]
Hukuman di akhirat
Yaitu mereka akan diancam masuk neraka, mereka terus-menerus menghisap racun tersebut di neraka jahanman dan itu merupakan siksaan bagi mereka.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ
يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى
سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ
جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ
بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ
نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
“Barangsiapa
yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di
neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka
itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa
yang sengaja menghirup/menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap
ditangannya dan dia menghirupnya/menenggaknya di dalam neraka Jahannam
dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa
yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya
dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya”.[3]
Dari Tsabit bin Dhahhak radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ في الدُّنْيا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيامَةِ
“Siapa yang membunuh dirinya dengan cara tertentu di dunia maka dia akan disiksa pada hari kiamat dengan cara yang sama.”[4]
Lho, nanti malah enak donk, bisa merokok di sana sepuasnya, maka jawabannya ia mengisap racunnya dan dalam neraka tidak ada kesenangan sama sekali.
Allah Ta’ala berfirman,
لا يذوقون فيها بردا ولا شرابا، إلا حميما وغساقا
“Mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak pula (mendapat) minuman, selain air mendidih dan nanah.” (QS. An Naba’:24-25)
Alhamdulillahilladzi
bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina
Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam
____________
Disempurnakan di Lombok, Pulau seribu masjid
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.Muslimafiyah.com
[1] HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih
[2] Muttafaq
‘alaih dari Al-Mughirah bin Syu’bah, Hadits ini memiliki syahid
(penguat) dari hadits Abu Hurairah dikeluarkan oleh Muslim.
[3] HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109
[4] HR. Ahmad 16041 dan Muslim 164