Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
: Jama’ah Islamiyah bersenjata di Aljazair mengatakan bahwa Anda
memberikan dukungan terhadap perbuatan mereka untuk membunuh para
petugas keamanan (polisi) dan untuk mengangkat senjata secara umum.
Apakah hal tersebut benar? Dan bagaimana hukum perbuatan mereka
disertai dalil-dalilnya, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban :
Bismillahirrahmanirrahim, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam
semoga tercurah atas Rasulullah, keluarga, dan para sahabat beliau
serta orang-orang yang megikuti petunjuk beliau.
Amma ba’du.
Kami
telah memberikan nasehat kepada saudara-saudara kami di mana saja
berada –para juru dakwah- agar mereka berada di atas ilmu dan
petunjuk, serta agar mereka memberikan nasehat kepada khalayak umum
dengan menggunakan ungkapan-ungkapan dan metode yang baik, memberikan
pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik, dalam
rangka mengamalkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik” [An-Nahl/16:125]
Allah
Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan manusia untuk berdakwah di jalan
Allah, memberikan petunjuk kepada manusia ke jalan yang lurus yakni
berdakwah kepada Allah dengan hikmah berdasarkan ilmu yaitu dengan
firman Allah, sabda Nabi, dan memberikan pelajaran yang baik serta
membantah mereka dengan cara yang paling baik, dan tatkala terdapat
syubhat maka terjadilah perdebatan dengan cara yang baik dan metode
yang tepat untuk menghilangkan syubhat.
Seandainya
ada seorang da’i di Aljazair mengatakan bahwasanya saya berkata kepada
mereka : Bunuh Polisi (petugas keamanan) atau angkatlah senjata untuk
berdakwah di jalan Allah maka hal itu tidaklah benar bahkan itu
merupakan suatu kebohongan. Karena dakwah hanyalah dengan metode yang
baik berdasarkan firman Allah, dan sabda Nabi-Nya, mengingatkan dan
memperingatkan, kabar gembira dan ancaman. Demikianlah cara berdakwah
kepada Allah sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam dan para sahabatnya pada waktu di Makkah sebelum beliau
memiliki kekuasaan. Mereka tidak memerintahkan manusia berdakwah dengan
senjata akan tetapi mereka menyeru manusia dengan ayat-ayat Al-Qur’an,
perkataan yang baik dan indah, karena hal tersebut lebih bisa
mendatangkan kebaikan dan lebih mudah untuk diterima.
Adapun
dakwah dengan cara membunuh tidaklah termasuk dari sunnah Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan juga sunnah para sahabat
beliau. Akan tetapi, setelah Allah memberikan Madinah sebagai tempat
hijrah bagi para Muhajirin sehingga beliau memiliki kekuatan di Madinah
dan Allah mensyariatkan untuk berjihad dan menegakkan hukum Allah, maka
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjihad melawan kaum
musyrikin dan menegakkan hukum Allah setelah Allah memerintahkan hal tersebut.
Maka
wajib bagi para juru dakwah untuk berdakwah di jalan Allah dengan cara
yang baik yaitu dengan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi. Jika
dakwah tidak berhasil maka segala permasalahan dibawa kepada pemimpin,
mereka menasehati pemimpin untuk merealisasikannya. Seorang pemimpin
adalah tempat bagi juru dakwah untuk mengadukan permasalahan. Mereka
menasehati pemimpin tentang hal-hal yang wajib sehingga tercipta
hubungan baik antara ulama dan pemerintah.
Para
juruk dakwah mengembalikan segala permasalahan yang membutuhkan kepada
tindakan seperti dipenjarakan, dibunuh dan menjatuhkan hukuman kepada
pemimpin dan menasehati mereka serta memberikan petunjuk yang baik
dengan metode yang baik dan menggunakan kata-kata yang lembut, Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
وَلَا تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِلَّا الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ ۖ وَقُولُوا
آمَنَّا بِالَّذِي أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَأُنْزِلَ إِلَيْكُمْ وَإِلَٰهُنَا
وَإِلَٰهُكُمْ وَاحِدٌ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ
“Dan
janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang
paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka, dan
katakanlah: “Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan
kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu adalah
satu; dan kami hanya kepada-Nya berserah diri”[Al-Ankabut/29:46]
Jika
seorang ahli kitab atau selain mereka melakukan kezhaliman maka
pemimpinlah yang mempunyai tugas untuk memberikannya hukuman yang
sesuai, dan juru dakwah yang menyeru di jalan Allah wajib bagi mereka
untuk berlaku lemah lembut dan penuh hikmah berdasarkan sabda Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُوْنُ فِيْ شَيْءٍ إِلاّ زَانَهُ وَلاَ يُنُزِعُ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ
“Sesungguhnya kelemahlembutan jika ada pada sesuatu maka ia akan menghiasinya, jika tidak ada pada sesuatu maka ia cacat”[1]
مَنْ يُحْرَمُ الرِّفْقُ يُحْرَمُ الْخَيْرُ كُلُّهُ
“Barangsiapa yang tidak memiliki kelemah lembutan, maka diharamkan seluruh kebaikan bagi dirinya”[2]
Maka
para juru dakwah wajib untuk menasehati manusia dengan mengingatkan
mereka ayat-ayat dan hadits-hadits, jika ia mendapati orang yang
memiliki syubhat maka debatlah mereka dengan cara yang paling baik
yakni dengan cara menjelaskan makna ayat ini begini, hadits ini begini,
Allah berfirman seperti ini, Rasulullah bersabda begini sampai syubhat
hilang darinya dan tegaknya kebenaran.
Demikianlah
yang menjadi kewajiban bagi saudara-saudara kami yang berada di
Aljazair dan selainnya untuk meniti jalan Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam ketika beliau berada di Makkah dan begitu juga para
sahabat, dengan perkataan yang yang lemah lembut dan cara yang baik
karena pada saat sekarang mereka tidak memiliki kekuatan bahkan
kekuatan berada pada pihak mereka, mereka wajib menasehati pemimpin dan
yang berwenang dengan hikmah sehingga tercipta suasana tolong menolong
dalam menindak pelaku kejahatan dan tegaknya kebenaran.
Kewajiban
para pemimpin merealisasikan hal tersebut, sedangkan para ulama serta
para da’i di jalan Allah wajib untuk memberikan nasehat, menyampaikan
dan memberikan penjelasan. Semoga Allah memberikan hidayah bagi kita
semua.
-------------------------------
Pertanyaan : Kelompok ini membunuh sebagian kaum wanita yang menolak untuk mengenakan hijab, apakah hal ini dibenarkan?
Jawaban :
Ini juga merupakan kesalahan, hal demikian tidak boleh mereka lakukan.
Yang wajib yaitu memberikan nasehat kepada para wanita sehingga mereka
mau mengenakan hijab, memberikan nasehat kepada orang yang tidak shalat
sehingga ia mau mengerjakan shalat, nasehat kepada pemakan riba
sehingga mereka mau meninggalkannya, nasehat kepada orang yang
melakukan perzinaan sehingga meninggalkannya, nasehat kepada peminum
khamar sehingga ia meninggalkannya. Semuanya diberikan nasehat,
dinasehati dengan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi,
memperingatkan mereka dengan kemurkaan Allah dan siksaan di Hari Kiamat.
Adapun
penganiayaan atau pembunuhan atau bentuk-bentuk gangguan yang lain
tidaklah patut dilakukan oleh para juru dakwah. Bahkan hal tersebut
menjadikan mereka menjauh dari para juru dakwah. Para da’i seharusnya
menghiasi diri mereka dengan keramahan, bersabar dari derita serta
berkata-kata dengan lemah lembut di mana saja sehingga dapat menambah
orang yang mengikuti kebaikan dan menipiskan pelaku kejahatan, lalu
orang-orang mendapatkan manfaat dari dakwah tersebut dan menerimanya.
-------------------------------
Pertanyaan : Apa nasehat anda kepada orang yang melakukan pembunuhan atau semisalnya, wahai Syaikh?
Jawaban :
Aku berpesan kepada mereka untuk segera bertaubat kepada Allah dan
ikutilah jalan yang telah ditempuh oleh para Salafus Shalih, menyeru
kepada Allah dengan hikmah dan memberikan pelajaran yang baik dan
berdebat dengan cara yang paling baik, Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman.
وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا
“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, dan mengerjakan amal yang saleh”[Fushshilat/41:33]
Jangan
menjerumuskan diri mereka ke dalam perbuatan-perbuatan yang menjadi
penyebab menyempitnya ruang gerak bagi dakwah, menimbulkan bahaya bagi
para da’i dan berkurangnya ilmu. Sebaliknya jika mereka berdakwah
dengan menggunakan kata-kata yang lembut dan metode yang baik maka akan
semakin banyak para du’at yang manusia dapat mengambil manfaat darinya,
mereka mendengarkan perkataan ini sehingga akan muncul halaqah-halaqah
baik di masjid maupun selain masjid serta semakin banyak ditunaikan
nasehat, sehingga orang-orang memperoleh manfaatnya.
Allah memberikan petunjuk kepada para hamba-Nya, semoga Allah memberikan hidayah dan taufiq-Nya kepada semua hamba-Nya[3]
[Disalin
dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain
bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Penerjemah, Andi Masyudin. Penerbit
Pustaka At-Tazkia, Cetakan Pertama, Rabi’ul Akhir 1425H/Juni 2004M]
_______
Footnote
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh Imam Muslim di kitab Al-Birru was Shilah, bab : Fadhlul Rifq, hadits no.2594
[2] Diriwayatkan oleh Imam Muslim di kitab Al-Birru was Shilah, bab : Fadhlul Rifq, hadits no.2592
[3] Fatawa Al-Ulama Al-Akabir, 61-68
Sumber: https://almanhaj.or.id/6222-hukum-berdakwah-dengan-melakukan-pembunuhan.html