Memutihkan Gigi
Kami Mohon nasehatnya ustadz perihal kerjaan keponakan.
Keponakan
saya sebagai dokter gigi. Dia ikut klinik milik orang lain. Pasiennya
ada yg muslim ada yg non muslim. Ada pasien minta memutihkan gigi krn
alasan kecantikan bkn krn kesehatan.
Bagaimana perlakuannya apabila permintaan semacam itu datang dari pasien yg non muslim?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Terdapat hadis yang melarang Taflij al-Asnan. Yang dimaksud Taflij al-Asnan adalah mengikir sela-sela gigi sehingga kelihatan lebih renggang.
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, secara marfu’,
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُتَوَشِّمَاتِ وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
Allah
melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencukur bulu
alis, dan yang mengikir gigi agar lebih cakep, yang telah mengubah
ciptaan Allah. (HR. Bukhari 4886 & Muslim 5695).
Ulama sepakat melakukan taflij al-Asnan dengan tujuan untuk kecantikan, hukumnya haram. Baik pelaku maupun pelanggannya.
Selanjutnya, bagaimana dengan hukum memutihkan gigi.
Pada
dasarnya, memutihkan gigi yang dilakukan tanpa ada tindakan mengikir
sela-sela gigi, hukumnya dibolehkan. Dalam fatwa syabakah islamiyah
dinyatakan,
فعملية
تبيض الأسنان هي عملية تهدف إلى تلميع الأسنان التي أصبحت باهتة أو مصفرة
أو غدت داكنة، والأصل في إجراء هذه العملية الجواز حتى يثبت ما يقتضي منعها
Memutihkan
gigi adalah tindakan untuk membuat gigi menjadi cemerlang,.. dan hukum
asal tindakan semacam ini adalah boleh, hingga terdapat kondisi yang
menyebabkannya menjadi terlarang.
(Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 74450)
Baca: Hukum Memakai Kawat Gigi
Namun
jika tindakan memutihkan gigi itu dilakukan dengan cara dikikir
sela-sela gigi, sehingga gigi kelihatan tidak rapat, hukumnya dilarang.
__________
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)