Menurut para pencetusnya, demokrasi adalah kekuasaan rakyat, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Rakyat adalah pemegang kekuasaan mutlak, di mana rakyat berperan serta
langsung menentukan arah kebijaksanaan negaranya dengan memilih wakil
yang dia kehendaki secara bebas.
Sistem demokrasi sangat bertentangan dengan hukum Islam ditinjau dari beberapa segi:
a. Hukum dan undang-undang buatan manusia
Dalam Islam, hukum dan undang-undang merupakan hak mutlak Allah, sedang Nabi Muhammad hanya menyampaikan.
إِنِ ٱلْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۖ
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah” (QS al-An‘ām [6]: 57)
Manusia boleh membuat peraturan dan undang-undang selama tidak bertentangan dengan Alquran dan Sunah.
Adapun dalam sistem demokrasi, undang-undang dibuat oleh manusia (baca: perwakilan rakyat dalam parlemen) sehingga mereka membuat hukum dan undang-undang yang tidak berdasar pada agama Islam.
Adapun dalam sistem demokrasi, undang-undang dibuat oleh manusia (baca: perwakilan rakyat dalam parlemen) sehingga mereka membuat hukum dan undang-undang yang tidak berdasar pada agama Islam.
أَمْ لَهُمْ شُرَكَـٰٓؤُا۟ شَرَعُوا۟ لَهُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنۢ بِهِ ٱللَّهُ ۚ
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS al-Syūrā [42]: 21).
b. Partai dan perpecahan
Tidaklah
samar bagi kita bahwa demokrasi dibangun di atas partai politik,
kemudian setiap partai mengajukan wakil mereka dan nantinya salah satu
mereka akan dipilih oleh suara mayoritas rakyat dalam pemilu. Begitu
pula, tidaklah diragukan bahwa partai merupakan sumber perpecahan dan
permusuhan, yang sangat bertentangan dengan agama Islam yang
menganjurkan persatuan dan melarang perpecahan.
c. Kebebasan yang melampuai batas
Dalam
Islam, kebebasan harus tetap dikendalikan agar sesuai dengan agama
Islam dan tidak menerjang rambu-rambunya. Adapun dalam sistem
demokrasi, kebebasan memiliki wilayah yang seluas-luasnya tanpa kendali.
Oleh
karena itu, tak heran bila dalam hukum demokrasi setiap individu tidak
dilarang melakukan aktivitas apa pun selama tidak bertentangan dengan
undang-undang, sekalipun dengan murtad dari agama Islam!!! Hanya kepada
Allah kita mengadu.
d. Suara mayoritas adalah standar
Dalam Islam, standar kebenaran dan kemenangan adalah yang sesuai dengan Alquran dan Sunah sekalipun sedikit orangnya.
Adapun dalam sistem demokrasi, standarnya adalah suara dan aspirasi
mayoritas rakyat sehingga konsekuensi logisnya adalah apabila mayoritas
rakyat suatu negara adalah orang yang rusak maka mereka akan memilih
pemimpin yang sesuai dengan selera mereka, karena burung-burung itu
berkumpul dengan sesama jenisnya!!
e. Persamaan derajat antara pria dan wanita
Dalam
banyak hukum, agama Islam menyetarakan antara pria dan wanita. Namun,
dalam sebagiannya, Islam membedakan antara keduanya seperti dalam hukum
waris, diyat, aqiqah, persaksian, dan sebagainya. Sementara itu, dalam hukum demokrasi, pria dan wanita setara dalam semua bidang!!!
***
Sumber: Risalah al-‘Adlu fi Syarī‘ah Islām wa Laisa fi Dimuqratiyyah al-Maz‘ūmah karya al-Syaikh ‘Abdul-Muhsin al-‘Abbad hlm. 36–44.
Penyusun: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi
Artikel Muslim.or.id
Sumber: http://muslim.or.id/29281-noda-hitam-demokrasi.html