Menggunakan Obat Oles Agar Tidak Ejakulasi Dini
Assalamualaikum..ustad
menurut syariat bolehkah kita menggunakan obat minyak oles agar tidak
ejakulasi dini pada saat berhubungan dengan istri, mohon petunjuk dan
nasihatnya.syukron
via Tanya Ustadz for Android
Jawaban:
Wa alaikumus salam Wa rahmatullah
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Allah memerintahkan kepada para suami untuk bersikap sebaik mungkin terhadap istrinya (husnul mu’asyarah), Allah berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Bersikaplah
yang baik kepada istri-istri kalian. Apabila kamu tidak menyukai
mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu,
padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS. an-Nisa: 19).
Jika
kita perhatikan, berbagai ayat dan hadis yang berbicara tentang masalah
keluarga, kita bisa menyimpulkan bahwa syariat sangat menganjurkan
terwujudnya keluarga sakinah. Karena lahirnya masyarakat yang baik,
berawal dari keluarga yang baik. Allah perintahkan para istri untuk
taat dan berkhidmat kepada suami, sebaliknya, Allah perintahkan suami
untuk memberikan husnul mu’asyarah (sikap terbaik bagi istrinya). Termasuk di dalamnya, memenuhi nafkah lahir batin semampunya.
Terdapat sebuah hadis dari Anas bin Malik secara marfu’,
إذا غشي الرجل أهله فليصدقها، فإن قضى حاجته ولم تقض حاجتها فلا يعجلها
Apabila
suami menggauli istrinya, hendaknya dia membenarkan istrinya. Jika
suami telah ‘keluar’ sementara istri belum ‘keluar’, maka janganlah
suami terburu-buru. (HR. Abdurrazaq dalam al-Mushannaf, no. 10468).
Hadis ini dinilai lemah,
karena sanadnya terputus lebih dari satu. Hadis ini diriwayatkan
Abdurazaq dari Ibnu Juraij, dari Anas bin Malik. Padahal Abdurrazaq
tidak meriwayatkan dari Ibnu Juarij, dan Ibnu Juraij tidak meriwayatkan
dari satupun sahabat.
Akan tetapi, hadis di atas, meskipun sangat dhaif (lemah), hanya saja maknanya sesuai dengan prinsip umum dalam berumah tangga, memberikan hak yang sama kepada istri sebagaimana hak yang dimiliki suami.
Al-Mardawi mengatakan,
ولا ينزع إذا فرغ قبلها حتى تفرغ، يعني أنه يستحب ذلك فلو خالف كره له
Suami
tidak boleh langsung melepas setelah dia ejakulasi sebelum istrinya,
sampai istrinya juga ejakulasi. Atrinya dianjurkan bagi suami untuk
melakukannya (menunggu istri ‘keluar’). Jika suami sengaja tidak
melakukannya, maka itu makruh. (al-Inshaf, 8/265)
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, dijelaskan makna hadis dhaif ini,
فالمقصود
أن على الرجل إعفاف زوجته والحرص على أن تستمتع بالجماع كما يستمتع هو به،
ويتخذ الأسباب المؤدية إلى ذلك كأن يعرض نفسه على طبيب، أو يستعمل علاجاً
ونحو ذلك
Maksudnya,
bahwa seorang suami harus memenuhi kebutuhan biologis istri dan
mengupayakan agar istri turut menikmati hubungan badan itu, sebagaimana
dia menikmatinya. Dia bisa melakukan beberapa tindakan untuk mewujudkan
hal itu, misalnya diperiksakan ke dokter atau menggunakan obat atau
semacamnya. (Fatawa Syabakah Islamiyah, 25893)
Berdasarkan
pertimbangan di atas, Lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah menganjurkan
agar suami yang mengalami ejakulasi dini untuk menggunakan obat atau
cara lainnya dalam rangka mengobati kekurangannya. Salah satu penanya
mengutarakan, bolehkah menggunakan obat untuk mengatasi ejakulasi dini.
Jawab Lajnah,
فلا
حرج في استعمال الدواء المذكور إذا كان – كما قال السائل- لا يترتب على
استعماله ضرر ، ولم يكن في تركيبته شيء محرم؛ لأن سرعة القذف تعتبر مرضا
يفوت حسن معاشرة الزوجة المأمور به شرعا، لذلك ينبغي علاجها والتداوي
Tidak
masalah menggunakan obat tersebut, selama tidak ada efek samping yang
membahayakan dan tidak ada unsur yang haram. Karena ejakulasi dini
termasuk penyakit yang mengurangi kemampuan suami dalam husnul mu’asyarah (sikap terbaik) kepada istrinya, yang itu diperintahkan oleh syariat. Karena itu, selayaknya diobati dan disembuhkan. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 183499).
Diantara tips untuk mengatasi ED, anda bisa pelajari:
Untuk obat olesnya: Herbal Hajar Jahanam Obat Kuat Alami untuk Pasutri
Sumber: https://konsultasisyariah.com/23732-hukum-obat-oles-agar-tidak-ejakulasi-dini.html