Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
Pada setiap kali menjelang Idul Fithri seperti sekarang ini (Ramadhan
1412H) atau tepat pada hari rayanya, seringkali kita mendengar dari
para Khatib (penceramah/muballigh) di mimbar menerangkan, bahwa Idul
Fithri itu maknanya -menurut persangkaan mereka- ialah “Kembali kepada
Fitrah”, Yakni : Kita kembali kepada fitrah kita semula (suci)
disebabkan telah terhapusnya dosa-dosa kita.
Penjelasan mereka di atas, adalah batil baik ditinjau dari jurusan
lughoh/bahasa ataupun Syara’/Agama. Kesalahan mana dapat kami maklumi
-meskipun umat tertipu- karena memang para khatib tersebut (tidak
semuanya) tidak punya bagian sama sekali dalam bahasan-bahasan ilmiyah.
Oleh karena itu wajiblah bagi kami untuk menjelaskan yang haq dan yang
haq itulah yang wajib dituruti Insya Allahu Ta’ala.
Kami berkata.
Pertama : “Adapun kesalahan mereka menurut lughoh/bahasa, ialah bahwa
lafadz Fithru/ Ifthaar”(فطر / افطار ) artinya menurut bahasa : Berbuka
(yakni berbuka puasa jika terkait dengan puasa). Jadi Idul Fithri
artinya “Hari Raya berbuka Puasa”. Yakni kita kembali berbuka (tidak
puasa lagi) setelah selama sebulan kita berpuasa. Sedangkan “Fitrah”
tulisannya sebagai berikut (فطرة ) dan bukan (فطر )”.
Kedua : “Adapun kesalahan mereka menurut Syara’ telah datang hadits
yang menerangkan bahwa “Idul Fithri” itu ialah “Hari Raya Kita Kembali
Berbuka Puasa”.
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ : أَنْ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ : اَلصَّوْمُ يَوْمُ تَصُوْمُوْنَ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ
تُفْطِرُوْنَ وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ
“Artinya :Dari Abi Hurairah (ia berkata) : Bahwasanya Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda. “Shaum/puasa itu ialah
pada hari kamu berpuasa, dan (Idul) Fithri itu ialah pada hari kamu
berbuka. Dan (Idul) Adlha (yakni hari raya menyembelih hewan-hewan
kurban) itu ialah pada hari kamu menyembelih hewan”. [Hadits Shahih. Dikeluarkan oleh Imam-imam : Tirmidzi No. 693, Abu
Dawud No. 2324, Ibnu Majah No. 1660, Ad-Daruquthni 2/163-164 dan Baihaqy
4/252 dengan beberapa jalan dari Abi Hurarirah sebagaimana telah saya
terangkan semua sanadnya di kitab saya “Riyadlul Jannah” No. 721. Dan
lafadz ini dari riwayat Imam Tirmidzi]
Dan dalam salah satu lafadz Imam Daruquthni :
صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ
“Artinya : Puasa kamu ialah pada hari kamu (semuanya) berpuasa, dan (Idul) Fithri kamu ialah pada hari kamu (semuanya) berbuka”.
اَلْفِطْرُ يَِوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ
“Artinya : (Idul) Fithri itu ialah pada hari kamu berbuka, dan (Idul) Adlha pada hari kamu menyembelih hewan”.
Dan dalam lafadz Imam Abu Dawud:
وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّوْمَ
“Artinya : Dan (Idul) Fithri kamu itu ialah pada hari kamu (semuanya)
berbuka, sedangkan (Idul) Adlha ialah pada hari kamu (semuanya)
menyembelih hewan”.
Hadits di atas dengan beberapa lafadznya tegas-tegas menyatakan bahwa
Idul Fithri ialah hari raya kita kembali berbuka puasa (tidak berpuasa
lagi setelah selama sebulan berpuasa). Oleh karena itu disunatkan makan
terlebih dahulu pada pagi harinya, sebelum kita pergi ke tanah lapang
untuk mendirikan shalat I’ed. Supaya umat mengetahui bahwa Ramadhan
telah selesai dan hari ini adalah hari kita berbuka bersama-sama. Itulah
arti Idul Fithri artinya ! Demikian pemahaman dan keterangan ahli-ahli
ilmu dan tidak ada khilaf diantara mereka.
Bukan artinya bukan “kembali kepada fithrah”, karena kalau demikian
niscaya terjemahan hadits menjadi : “Al-Fithru/suci itu ialah pada hari
kamu bersuci”. Tidak ada yang menterjemahkan dan memahami demikian
kecuali orang-orang yang benar-benar jahil tentang dalil-dalil Sunnah
dan lughoh/bahasa.
Adapun makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa puasa
itu ialah pada hari kamu semuanya berpuasa, demikian juga Idul Fithri
dan Adlha, maksudnya : Waktu puasa kamu, Idul Fithri dan Idul Adha
bersama-sama kaum muslimin (berjama’ah), tidak sendiri-sendiri atau
berkelompok-kelompok sehingga berpecah belah sesama kaum muslimin
seperti kejadian pada tahun ini (1412H/1992M).
اَلصَّوْمُ وَالْفِطْرُ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَعِظَمِ النَّاسِ
“Artinya : Bahwa shaum/puasa dan (Idul) Fithri itu bersama jama’ah dan bersama-sama orang banyak”.
Semoga kaum muslimin kembali bersatu menjadi satu shaf yang kuat berjalan di atas manhaj dan aqidah Salafush Shalih. Amin! [1]
[Disalin dari kitab Al-Masaa-il (Masalah-Masalah Agama)- Jilid ke
satu, Penulis Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Terbitan Darul Qolam
– Jakarta, Cetakan ke III Th 1423/2002M]
_______Footnote
[1]. Ditulis akhir Ramadlan 1412H/awal April 1992
from= https://almanhaj.or.id/1149-makna-idul-fihtriadlha.html
Posting ulang: Kendal, Conggeang, Sumedang