”Inikan masih diperselisihkan, jadi tidak usah terlalu dibesar-besarkan”
Demikianlah ucapan yang sering kita dengar ketika kita menegur atau
mengingkari perbuatan yang mereka lakukan, sehingga perselisihan oleh
para ulama dijadikan alasan untuk membenarkan pendapat yang ia pegang
sekalipun pendapat tersebut sangat lemah, padahal alasan seperti
bukanlah hujjah syar’i, bahkan kaidah yang tidak pernah ditunjukkan oleh
dalil-dalil syar’iah.
PERHATIKANLAH !
Al Hafidz Abu Umar Ibnu Abdil Barr berkata : “Perselisihan ulama bukanlah hujjah/alasan menurut seluruh
fuqoha yang saya ketahui, kecuali orang yang tidak mempunyai ilmu dan
bashiroh dan pendapatnya tersebut tidak dapat dijadikan hujjah.” (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi : 2 / 229)
Al Khaththobi berkata : “Ikhtilaf (perselisihan) ulama bukan hujjah, menjelaskan sunnah
itulah hujjah atas orang-orang yang berselisih dari dahulu sampai
sekarang.” (A’lamul Hadits : 3 / 2092)
Al Imam Asy Syathibi berkata : “Perkara ini telah melebihi batasan semestinya, sehingga
perselisihan ulama dijadikan alasan untuk membolehkan…. barangkali
muncul fatwa yang melarang, lalu dikatakan : ”Mengapa engkau melarang, padahal masalah ini masih diperselisihkan.”Ini adalah sebuah kesalahan terhadap syari’at, karena ia telah
menjadikan sesuatu yang tidak layak dijadikan hujjah sebagai hujjah.” (Al Muwafaqat : 4 / 141)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah didalam Majmu’ Fatawa : 26 / 202 – 203 , berkata : “Tidak boleh bagi seorangpun berhujjah dengan pendapat seorang
ulama dalam masalah-masalah yang diperselisihkan. Sesungguhnya hujjah
itu hanyalah nash dan ijma’ serta dalil yang istimbath darinya yang
pendahuluannya ditetapkan oleh dalil syari’at, bukan ditetapkan oleh
pendapat sebagian ulama, karena pendapat ulama dapat dijadikan hujjah
jika sesuai dengan dalil syari’at bukan untuk menentang dalil syari’at.”
Allahul Musta’an
______________
Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
from=http://bbg-alilmu.com/archives/28885
Posting Ulang: Citramas, Cinunuk.