Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah Ke-18 : Hukum itu mengikuti
illatnya. Bila illat ada maka hukumpun ada, dan bila tidak ada maka hukum tidak
ada.
Hukum dalam islam tidak lepas dari lima: wajib, sunnah, mubah, makruh
dan haram.
Setiap hukum islam selalu mengandung illat.
Illat adalah sifat yang tampak dan tetap seperti illat arak adalah
memabukkan.
Hukum dilihat dari illatnya ada dua macam:




Hukum yang diketahui illatnya ada dua
macam:
1. Illat yang disebutkan oleh Nash. contohnya hadits ttg kucing:
إنها ليست بنجس إنما هي من الطوافين عليكم
“Sesungguhnya kucing itu tidak najis, ia selalu
berkeliling di antara kalian.” (HR Abu Dawud).
Dalam hadits tersebut Nabi menyebutkan alasan ketidak najisan kucing
yaitu suka berkeliling sehingga sulit dihindari.
2. Illat yang diketahui dengan cara istinbath.
Illat jenis ini ada yang menjadi ijma ulama seperti illat arak adalah
memabukkan.
Dan ada yang masih diperselisihkan,
seperti illat emas dan perak ada yang mengatakan karena ditimbang. Ada
yang mengatakan illatnya adalah tsaman (harga) dan inilah yang kuat.
Memahami illat suatu hukum sangat penting dan memudahkan kita untuk
mengqiyaskan dengan perkara lain yang sama illatnya.
Seperti diqiyaskan kepada kucing semua binatang yang sulit untuk kita
hindari.
Contoh lainnya adalah uang diqiyaskan kepada emas karena illatnya sama
sama harga.
Sehingga dalam zakat sama dengan emas dan juga terjadi padanya riba.
Apabila illatnya hilang, maka hilang pula hukumnya.
Contohnya bila arak berubah menjadi cuka dengan sendirinya,
dan tidak lagi memabukkan menjadi halal hukumnya karena illat memabukkan
itu telah hilang.
Dan sebagainya.
Adapun hukum yang tidak diketahui illatnya,
seperti mengapa sholat shubuh dua rakaat,
mengapa sholat dimulai dengan takbirotul ihram dan lain sebagainya.
Maka seperti ini disebut dengan ibadah mahdlah yang tak bisa diqiyaskan
karena tidak diketahui illatnya.
_____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/18357
- Cisaat, Ciwidey-Bandung