Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah Ke-19 : Semua yang
mendahului sebab suatu hukum tidak sah. Dan sah apabila mendahului syaratnya.
Setiap hukum memiliki sebab dan syarat.
Contohnya zakat, sebab wajibnya adalah sampai nishob dan syarat wajibnya
adalah telah berlalu haul (setahun).
Apabila ada orang yang berzakat sebelum sampai nishobnya, maka zakatnya
tidak sah.
Karena mendahului sebab.
Adapun bila ia telah sampai nishob dan hendak mengeluarkan zakat sebelum
berlalu haul maka boleh dan sah.
Contoh lain: syarat membayar fidyah ketika haji dan umroh adalah
melakukan pelanggaran yang mewajibkan fidyah, seperti mencukur kepala.
Dan sebab mencukur kepala karena adanya gangguan di kepala seperti
banyak kutu misalnya.
Gangguan di kepala = sebab
Mencukur rambut = syarat membayar fidyah.
Apabila kita membayar fidyah sebelum adanya gangguan maka tidak sah.
Namun apabila telah ada gangguan lalu kita membayar fidyah sebelum
mencukur kepala maka sah.
Bila kita bersumpah untuk tidak memasuki suatu kota,
kemudian setelah itu ia memandang adanya mashlahat besar untuk memasuki
kota tersebut.
Lalu ia membatalkan sumpah dan membayar kafarat sumpah.
Berarti:
Sumpah adalah sebab adanya pembatalan.
Pembatalan adalah syarat membayar kafarat.
Apabila ada orang membayar kafarat sebelum adanya sumpah maka tidak sah.
Apabila ia telah bersumpah lalu ia berniat membatalkan sumpahnya.
Ia membayar kafarat dahulu sebelum pembatalan maka sah.
Dan lain sebagainya.
_____________
Badru Salam, حفظه الله تعالى
Share Ulang:
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/18397
- Cisaat, Ciwidey-Bandung