Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah Ke-20 : Seluruh hukum tidak
sempurna kecuali apabila terpenuhi syarat syaratnya dan hilang
penghalang-penghalangnya.
Allah Ta’ala berfirman:
فمن كان يرجوا لقاء ربه فليعمل عملا صالحا ولا يشرك بعبادة ربه أحدا
“Barang siapa yang mengharapkan pertemuan dengan Rabbnya,
hendaklah ia beramal shalih dan tidak mempersekutukan ibadah Rabbnya dengan
sesuatupun.” (AlKahfi:110)
Dalam ayat ini Allah menyebutkan bahwa syarat orang yang ingin bertemu
dengan Allah pada hari kiamat dan melihat wajahNya adalah beramal shalih.
Dan hilang penghalangnya yaitu kesyirikan.
Demikian pula semua ibadah seperti sholat, zakat, puasa, haji dan
sebagainya tidak sempurna sampai terpenuhi syarat dan rukunnya dan tidak
melakukan pembatal-pembatal yang menghilangkan keabsahannya.
Dalam memvonis individu misalnya, tidak boleh kita vonis ia kafir atau
fasiq misalnya kecuali apabila terpenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada
penghalangnya.
Apabila syarat syaratnya terpenuhi tapi masih ada penghalang
keabsahannya, maka tidak sah.
Seperti orang yang mengucapkan laa ilaaha illalllah telah terpenuhi
syarat masuk surga.
Namun bila ia melakukan pembatal-pembatal laa ilaaha illallah, syarat
tersebut tidak bermanfaat di sisi Allah.
_____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/18430
- Cisaat, Ciwidey-Bandung