Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah Ke-21 : Dugaan kuat itu
dapat digunakan dalam masalah ibadah.
Dugaan ada yang lemah dan ada yang kuat.
Dugaan lemah tidak diterima dalam masalah apapun, demikian pula semua
perkara yang meragukan.
Adapun dugaan kuat, maka boleh menggunakannya dalam masalah ibadah.
Dalilnya, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إذا شك أحدكم في صلاته فايتحر الصواب ثم ليبن عليه
“Apabila salah seorang dari kamu merasa ragu dalam
sholatnya, hendaklah ia mencari yang benar, lalu membangun sholat di atasnya.” (HR Bukhari dan
Muslim).
Dalam al qur’an, Allah menyuruh membawa saksi dalam masalah perzinahan,
pencurian dan sebagainya.
Dan itu bersifat dugaan kuat.
Karena saksi ada kemungkinan berdusta.
Namun kuat dugaan jujurnya karena melihat ketaqwaannya.
Apabila seseorang berbuka puasa dengan kuat {?=dugaan kuat=dass} waktu
berbuka telah masuk,
Lalu nyata kepadanya bahwa waktunya buka belum masuk,
Maka puasanya sah dan ia menahan diri kembali sampai benar-benar
masuk waktu.
Bila ada orang sholat shubuh dengan dugaan kuatnya bahwa waktu shubuh
telah masuk, maka sah sholatnya.
Bila ada orang memberi zakat kepada orang yang ia duga kuat berhak
mendapatkannya.
Lalu nyata setelah itu bahwa ia tidak berhak, maka sah zakatnya.
Dan sebagainya..
_____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/18457
- Cisaat, Ciwidey-Bandung