Islam Pedoman Hidup: Kaidah Ushul Fiqih Ke-22 : Apabila Ternyata Dugaan Kuat Itu Salah, Maka…

Sabtu, 02 September 2017

Kaidah Ushul Fiqih Ke-22 : Apabila Ternyata Dugaan Kuat Itu Salah, Maka…


Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah Ke-22 : Apabila ternyata dugaan kuat itu salah, maka hendaknya ia mengulangi agar terlepas tanggungan.

Kaidah ini masih melanjutkan kaidah sebelumnya. 
Namun ini berhubungan dengan meninggalkan kewajiban.

Apabila ada orang yang sholat 4 rokaat dengan dugaan kuatnya, 
setelah itu nyata salahnya dan kurang satu rokaat, 
maka hendaklah ia menambah satu rokaat.

Bila ia sholat dengan dugaan kuat belum batal wudlunya, 
lalu setelah sholat ia ingat bahwa wudlunya telah batal, 
maka ia wajib mengulanginya.

Namun apabila tidak mungkin diulangi seperti salah orang ketika membayar zakat, 
maka itu sudah mencukupi.
_____________
Badru Salam, حفظه الله


Share Ulang: