Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah
Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah ke-23 : Yang
dianggap dalam mu’amalah adalah sesuai yang terjadi, bukan sesuai dugaannya.
Telah disebutkan bahwa dugaan kuat dapat digunakan
dalam masalah ibadah.
Adapun dalam mu’amalah yang dianggap adalah sesuai
yang terjadi.
Apabila si A menjual barang milik B tanpa
izinnya.
Tetapi rupanya B sudah mewakilkan penjualan tanpa
sepengetahuan A,
maka jual belinya sah.
Walaupun haram bagi A menjual milik B tanpa
izinnya.
Bila C membayarkan hutang B kepada A,
maka dianggap lunas walaupun B tak mengetahuinya.
Bila A menjual milik B tanpa izinnya,
ternyata B telah meninggal sebelum terjadinya
akad.
Dan ternyata A pewaris B maka akadnya sah.
dan sebagainya…
_____________
Badru Salam, حفظه الله تعالى
Share Ulang:
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/18485
- Cisaat, Ciwidey-Bandung