Islam Pedoman Hidup: Kaidah Ushul Fiqih Ke-23 : Yang Dianggap Dalam Mu’amalah Adalah Sesuai Yang Terjadi, Bukan Sesuai Dugaannya…

Sabtu, 02 September 2017

Kaidah Ushul Fiqih Ke-23 : Yang Dianggap Dalam Mu’amalah Adalah Sesuai Yang Terjadi, Bukan Sesuai Dugaannya…





Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah ke-23 : Yang dianggap dalam mu’amalah adalah sesuai yang terjadi, bukan sesuai dugaannya.

Telah disebutkan bahwa dugaan kuat dapat digunakan dalam masalah ibadah.
Adapun dalam mu’amalah yang dianggap adalah sesuai yang terjadi.

Apabila si A menjual barang milik B tanpa izinnya. 
Tetapi rupanya B sudah mewakilkan penjualan tanpa sepengetahuan A, 
maka jual belinya sah.
Walaupun haram bagi A menjual milik B tanpa izinnya.

Bila C membayarkan hutang B kepada A, 
maka dianggap lunas walaupun B tak mengetahuinya.

Bila A menjual milik B tanpa izinnya, 
ternyata B telah meninggal sebelum terjadinya akad. 
Dan ternyata A pewaris B maka akadnya sah.
dan sebagainya…
_____________
Badru Salam,  حفظه الله تعالى


Share Ulang: