Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah ke-24 : Keraguan setelah
melakukan ibadah itu tidak dianggap.
Keraguan biasanya terjadi di dua tempat:
1. Ketika ibadah sedang berlangsung.
2. Setelah selesai melakukan ibadah.
Adapun ketika ibadah berlangsung, maka ini pun ada dua macam:
1. Keraguan karena lupa.
2. keraguan karena was was.
Bila karena lupa, maka ambillah yang yakin.
Contohnya bila ia ragu apakah dua atau tiga rakaat,
maka ambil dua dan tambah lagi satu rokaat dan sujud sahwi sebelum
salam.
Bila karena was was, maka tidak dianggap.
Seperti ragu apakah keluar dari duburnya sesuatu atau tidak.
Maka ia tidak boleh membatalkan sholatnya hanya karena was was tersebut.
Sedangkan bila keraguan itu setelah melakukan perbuatan, maka inipun
tidak dianggap.
Contohnya bila telah selesai wudlu, ia ragu apakah sudah mencuci tangan
atau belum.
Setelah selesai sholat ia ragu, apakah sudah dua rokaat atau tiga
rokaat.
Setelah selesai puasa, ia ragu apakah ia berpuasa qodlo atau bukan. Dan
sebagainya.
_____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/18495
- Cisaat, Ciwidey-Bandung