Islam Pedoman Hidup: Kaidah Ushul Fiqih Ke-25 : Sesuatu Yang Terlintas Di Hati Dimaafkan Selama Tidak Diucapkan Atau Diperbuat…

Sabtu, 02 September 2017

Kaidah Ushul Fiqih Ke-25 : Sesuatu Yang Terlintas Di Hati Dimaafkan Selama Tidak Diucapkan Atau Diperbuat…


Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah ke-25 : Sesuatu yang terlintas di hati dimaafkan selama tidak diucapkan atau diperbuat.

Kaidah ini berdasarkan hadits:
إن الله تجاوز لي عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم
“Sesungguhnya Allah memaafkan untuk umatku apa yang ia bicarakan di hatinya selama tidak dilakukan atau diucapkan.” (HR Bukhari dan Muslim).

Apabila terlintas difikiran seseorang untuk berbuat maksiat maka tidak berpengaruh apapun.
Atau terlintas dipikirannya untuk berbuat kebaikan.

Lalu bagaimana dengan firman Allah:
ومن يرد فيه بإلحاد بظلم نذقه من عذاب أليم
“Barang siapa yang menginginkan padanya perbuatan buruk berupa kezaliman, maka Kami akan rasakan ia dengan adzab yang pedih.” (Al Hajj: 25).

Dijawab: Bahwa lintasan hati berbeda dengan niat yang kuat. 
Karena yang dimaksud ayat tersebut adalah azimah (niat yang kuat), sehingga tidak masuk dalam kaidah ini.

Wallahu a’lam.
_____________
Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Share Ulang: