Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah ke-25 : Sesuatu yang
terlintas di hati dimaafkan selama tidak diucapkan atau diperbuat.
Kaidah ini berdasarkan hadits:
إن الله تجاوز لي عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم
“Sesungguhnya Allah memaafkan untuk umatku apa yang
ia bicarakan di hatinya selama tidak dilakukan atau diucapkan.” (HR Bukhari dan
Muslim).
Apabila terlintas difikiran seseorang untuk berbuat maksiat maka tidak
berpengaruh apapun.
Atau terlintas dipikirannya untuk berbuat kebaikan.
Lalu bagaimana dengan firman Allah:
ومن يرد فيه بإلحاد بظلم نذقه من عذاب أليم
“Barang siapa yang menginginkan padanya perbuatan
buruk berupa kezaliman, maka Kami akan rasakan ia dengan adzab yang pedih.” (Al Hajj: 25).
Dijawab: Bahwa lintasan hati berbeda dengan niat yang kuat.
Karena yang dimaksud ayat tersebut adalah azimah (niat yang kuat),
sehingga tidak masuk dalam kaidah ini.
Wallahu a’lam.
_____________
Badru Salam, حفظه الله تعالى
Share Ulang:
- Sumber:http://bbg-alilmu.com/archives/18508
- Cisaat, Ciwidey-Bandung