Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah Ke-3: Kesulitan
mendatangkan kemudahan.
Telah disebutkan bahwa agama ini mudah, namun ketika ada kesulitan, maka
lebih diberi kemudahan oleh syariat.
kesulitan yang dimaksud adalah kesulitan
yang melebihi kebiasaan dan bukan hanya sebuah kekhawatiran belaka.
Seperti orang yang sakit takut berwudlu dengan air, namun sebetulnya
tidak memberi bahaya apa-apa.
kecuali bila diduga kuat akan menambah sakitnya, maka diperbolehkan
bertayammum.
Kesulitan seperti ini mendatangkan kemudahan.
Tentunya kemudahan pun harus sesuai syariat dan bukan disesuaikan selera
dan shahwat manusia.
Contoh kaidah ini diantaranya:
– Bolehnya bertayammum
ketika tidak ada air, atau ada air namun malah menimbulkan bahaya bila
menggunakannya.
– Disyariatkan
mengqoshor sholat di saat safar.
– Dibolehkan menjamak
dua sholat di saat ada kerepotan baik dalam safar maupun muqim.
– Bolehnya sholat sambil
duduk bagi orang yang sakit yang tak mampu berdiri.
– Dan sebagainya.
_____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/18050
- Cisaat, Ciwidey-Bandung