Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah Ke-4:
Dalam perintah, lakukanlah sesuai kemampuan.
Dalam larangan, wajib ditinggalkan seluruhnya.
Kaidah ini berdasarkan hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari
dan Muslim, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
ما نهيتكم عنه فاجتنبوه وما أمرتكم به فأتوا منه ماستطعتم
“Apa apa yang aku larang tinggalkanlah. dan
apa-apa yang aku perintahkan, lakukanlah semampu kalian.”
Perintah adalah beban, dan tidak setiap orang mampu
melaksanakannya.
Maka syariat yang indah ini melihat kemampuan hamba dalam melaksanakannya.
Sedangkan larangan adalah meletakkan beban, semua orang mampu
melakukannya.
Maka ia harus ditinggalkan sama sekali.
kecuali bila pada keadaan darurat atau sangat dibutuhkan, sementara
mashlahatnya lebih besar dari mudlaratnya.
Seperti bangkai boleh dimakan disaat keadaan terpaksa.
dusta diizinkan untuk mendamaikan dua muslim yang bertengkar dan
sebagainya.
Namun tentunya tetap memperhatikan batasan batasan yang disebitkan oleh
para ulama.
_____________
Badru Salam, حفظه الله تعالى
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/18121
- Cisaat, Ciwidey-Bandung