Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah ke 36: Ganti rugi
(dloman) hendaknya dengan yang sama. Bila tidak mungkin maka dengan yang
seharga.
Dalil kaidah ini adalah hadits Anas, ia berkata:
أهدت بعض أزواج النبي صلى الله عليه وسلم إلى النبي صلى الله عليه وسلم
طعاما في قصعة فضربت عائشة القصعة بيدها فألقت ما فيها فقال النبي صلى
الله عليه وسلم طعام بطعام وإناء بإناء
“Sebagian istri Nabi menghadiahkan satu
nampan makanan. Lalu Aisyah cemburu dan memukul nampan tersebut sehingga
makanan yang ada padanya tumpah. Nabi bersabda: Makanan diganti dengan makanan,
dan bejana diganti dengan bejana (yang sama).” (HR At Tirmidzi).
Misalnya bila kita menghilangkan satu sho kurma yang bagus, maka kita
ganti dengan yang sama.
Sebagian ulama berpendapat bahwa barang yang wajib diganti dengan yang
sama itu adalah apabila ditakar atau ditimbang dan cocok untuk jual beli salam.
Namun pendapat ini lemah bertabrakan dengan hadits di atas.
Apabila tidak memungkinkan dengan yang sama maka
dengan yang seharga dengannya.
_____________
_____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Cisaat, Ciwidey-Bandung
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/18844