Islam Pedoman Hidup: Para Ulama Yang Menyatakan Ijma Akan Haramnya Alat-Alat Musik…

Selasa, 24 Oktober 2017

Para Ulama Yang Menyatakan Ijma Akan Haramnya Alat-Alat Musik…


Banyak ulama yang menyatakan ijma akan haramnya alat alat musik. Diantara nya adalah: Al Hafidz ibnu sholah, Al Qurthubi, ibnu Hajar Al Haitami, Al Hafidz ibnu Rojab, imam ibnu Katsir, imam Al Baghowi, ibnu Qudamah, dan lainnya.

Ibnu Hajar Al Haitami berkata: “Gitar, dan alat alat musik semuanya diharamkan tanpa ada perselisihan. Orang yang menghikayatkan adanya perselisihan dalam masalah ini telah jatuh dalam kesalahan atau dikuasai oleh hawa nafsunya hingga membuatnya buta dan tercegah dari hidayah. Diantara ulama yang menyatakan ijma akan haramnya alat alat musik adalah Imam Abul Abbas Alqurthubi.. dan diantara ulama yang menyatakan ijma akan keharamannya juga adalah Abul Fath Saliim bin Ayyub Ar Rooziy.” (Kaffurro’aa ‘an muharromaat lahwi wassamaa’ hal 118)

Imam Al Baghowi berkata: “Semua ulama sepakat akan haramnya seruling, dan alat alat musik.” (Syarhussunnah 12/383).

Ibnu Qudamah berkata: “Tunbur (sejenis gitar), seruling, dan lainnya adalah alat maksiat dengan ijma (Al Mughni 9/132)

Ibnu Rojab berkata: “Tidak diketahui dari salafushalih adanya keringanan dalam mendengarkan alat alat musik. Tetapi dikenal dari orang orang terakhir dari kalangan dzahiriyah dan sufi yang ucapannya tidak dapat diterima. Dan orang yang menghikayatkan adanya perselisihan di kalangan salaf telah berbuat kebatilan.” (Nuzhatul Asmaa’ hal 69).

Ibnu Katsir berkata: “Alat alat musik telah dinyatakan ijma akan keharamannya oleh banyak ulama.. diantara manusia ada yang menghikayatkan adanya perselisihan yang syadz (nyeleneh).”

Diantara perkara yang menguatkan bahwa alat alat musik itu diharamkan di zaman salaf terdahulu adalah yang diriwayatkan oleh imam An Nasai dan Abu Nu’aim dalam kitab alhilyah dari Umar bin Abdul Aziz bahwa beliau menulis surat kepada umar bin al waliid: “Dan kamu menampakkan alat alat musik dan seruling adalah bid’ah dalam Islam.

Dan para ulama mengecualikan rebana saja khusus di hari raya dan perkawinan karena adanya hadits yang menunjukkan kepada hal itu.

Lihatlah saudaraku, bagaimana para ulama telah menyatakan adanya ijma akan haramnya alat alat musik. Dan penyelisihan ibnu hazm itu setelah terjadinya ijma ulama. Oleh karena itu ibnu Katsir menganggap pendapat ibnu Hazm itu sebagai penyelisihan yang syadz. Dan imam ibnu Qayyim telah membantah hujah hujjah ibnu hazm dalam kitab ighotsatulahafan.

Saya merasa heran, ketika saya berpendapat bahwa kencing kucing itu tidak najis padahal saya punya dalil dan ulama salaf mendahului saya yaitu imam Asy Sya’bi Amir bin Syurohil seorang ulama tabi’in yang wafat pada tahun 103H dan imam Al Bukhari (256H) yang keilmuannya tidak diragukan lagi. Juga Dawud Adz Dzaahiri. Dan tidak ada ijma dalam hal ini. Saya dijelek jelekkan dan dianggap nyeleneh. Tapi ustadz-ustadz yang menghalalkan musik dianggap tidak nyeleneh. 

Itulah hawa nafsu dan kebencian ketika menyelimuti hati.

Allahul Musta’an
_________________________
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

Share Ulang:
·                  Nganjuk, Jawa Timur

·                  from= http://bbg-alilmu.com/archives/31856