Banyak
ulama yang menyatakan ijma akan haramnya alat alat musik. Diantara nya
adalah: Al Hafidz ibnu sholah, Al Qurthubi, ibnu Hajar Al Haitami, Al
Hafidz ibnu Rojab, imam ibnu Katsir, imam Al Baghowi, ibnu Qudamah, dan
lainnya.
Ibnu Hajar Al Haitami berkata: “Gitar,
dan alat alat musik semuanya diharamkan tanpa ada perselisihan. Orang
yang menghikayatkan adanya perselisihan dalam masalah ini telah jatuh
dalam kesalahan atau dikuasai oleh hawa nafsunya hingga membuatnya buta
dan tercegah dari hidayah. Diantara ulama yang menyatakan ijma akan
haramnya alat alat musik adalah Imam Abul Abbas Alqurthubi.. dan
diantara ulama yang menyatakan ijma akan keharamannya juga adalah Abul
Fath Saliim bin Ayyub Ar Rooziy.” (Kaffurro’aa ‘an muharromaat lahwi wassamaa’ hal 118)
Imam Al Baghowi berkata: “Semua ulama sepakat akan haramnya seruling, dan alat alat musik.” (Syarhussunnah 12/383).
Ibnu Qudamah berkata: “Tunbur (sejenis gitar), seruling, dan lainnya adalah alat maksiat dengan ijma‘ (Al Mughni 9/132)
Ibnu Rojab berkata: “Tidak
diketahui dari salafushalih adanya keringanan dalam mendengarkan alat
alat musik. Tetapi dikenal dari orang orang terakhir dari kalangan
dzahiriyah dan sufi yang ucapannya tidak dapat diterima. Dan orang yang
menghikayatkan adanya perselisihan di kalangan salaf telah berbuat
kebatilan.” (Nuzhatul Asmaa’ hal 69).
Ibnu Katsir berkata: “Alat
alat musik telah dinyatakan ijma akan keharamannya oleh banyak ulama..
diantara manusia ada yang menghikayatkan adanya perselisihan yang syadz
(nyeleneh).”
Diantara
perkara yang menguatkan bahwa alat alat musik itu diharamkan di zaman
salaf terdahulu adalah yang diriwayatkan oleh imam An Nasai dan Abu
Nu’aim dalam kitab alhilyah dari Umar bin Abdul Aziz bahwa beliau
menulis surat kepada umar bin al waliid: “Dan kamu menampakkan alat alat musik dan seruling adalah bid’ah dalam Islam.”
Dan
para ulama mengecualikan rebana saja khusus di hari raya dan perkawinan
karena adanya hadits yang menunjukkan kepada hal itu.
Lihatlah
saudaraku, bagaimana para ulama telah menyatakan adanya ijma akan
haramnya alat alat musik. Dan penyelisihan ibnu hazm itu setelah
terjadinya ijma ulama. Oleh karena itu ibnu Katsir menganggap pendapat
ibnu Hazm itu sebagai penyelisihan yang syadz. Dan imam ibnu Qayyim
telah membantah hujah hujjah ibnu hazm dalam kitab ighotsatulahafan.
Saya
merasa heran, ketika saya berpendapat bahwa kencing kucing itu tidak
najis padahal saya punya dalil dan ulama salaf mendahului saya yaitu
imam Asy Sya’bi Amir bin Syurohil seorang ulama tabi’in yang wafat pada
tahun 103H dan imam Al Bukhari (256H) yang keilmuannya tidak diragukan
lagi. Juga Dawud Adz Dzaahiri. Dan tidak ada ijma dalam hal ini. Saya
dijelek jelekkan dan dianggap nyeleneh. Tapi ustadz-ustadz yang
menghalalkan musik dianggap tidak nyeleneh.
Itulah hawa nafsu dan kebencian ketika menyelimuti hati.
Allahul Musta’an
_________________________
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
Share Ulang:
· Nganjuk, Jawa Timur