Apakah hukum memindahkan makam, dan bagaimana jika kita dapat wasiat dari orang tua untuk memindahkan makam nenek?
Abu Ghaitsani (gs_**@***.com)
Jawaban:
Jawaban:
Bismillah.
Hukum asal membongkar kuburan atau memindahkannya ke tempat lain adalah terlarang. Sementara, sesuatu yang terlarang bisa menjadi dibolehkan jika ada alasan yang dibenarkan syariat.
Dr. Ahmad bin Abdul Karim Najib menjelaskan bahwa ada tiga hal yang
bisa dijadikan alasan pembenar untuk memindahkan kuburan mayat.
Pertama, untuk kemaslahatan mayat sendiri.
Misalnya,
keluar air di kuburan, tanahnya becek, atau di daerah tersebut banyak
binatang buas yang sering membongkar kuburan, atau alasan lainnya.
Syekhul islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak
boleh mengeluarkan mayat dari kuburannya kecuali karena kebutuhan
mendesak, misalnya ada sesuatu yang mengganggu mayat sehingga harus
dipindahkan ke tempat lain. Sebagaimana pada sebagian sahabat,
jenazahnya dipindahkan karena sebab semacam ini.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24:303)
Imam Bukhari, dalam kitab Shahih-nya membuat judul “Bab ‘Bolehkah mengeluarkan mayit dari kuburan dan lahadnya karena sebab tertentu’. Kemudian beliau membawakan hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma,
yang menyatakan bahwa beliau menceritakan bahwa ayahnya adalah orang
yang pertama kali meninggal ketika Perang Uhud. Kemudian ayahnya
dimakamkan bersama jenazah yang lain dalam satu liang. Jabir
mengatakan, “Jiwaku tidak nyaman
untuk meninggalkan beliau dikuburkan bersama yang lain dalam satu
makam. Kemudian aku mengeluarkannya, setelah berlalu enam bulan.
Ternyata beliau masih sama seperti ketika dimakamkan, selain ada
perubahan di telinganya.” (Hr. Bukhari)
Kedua, tanah yang digunakan untuk memakamkan mayat adalah tanah yang bukan haknya, seperti: tanah hasil ghasab (mengambil milik orang lain tanpa hak, ed.)
atau dimakamkan di tanah orang lain. Sementara, pemiliknya tidak
merelakannya. Dalam kondisi ini, mayat boleh dipindah kuburannya ke
tanah yang lain.
Ketiga, memindahkan kuburan untuk kemaslahatan umum.
Seperti:
memperluas masjid atau memperluas jalan yang tidak memungkinkan untuk
dialihkan ke yang lain, atau kebutuhan umum yang sangat mendesak
lainnya.
Disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu tentang kisah pembangunan Masjid Nabawi; beliau mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
untuk membangun masjid. Beliau mengutus seseorang untuk menemui Bani
Najjar dan menanyakan berapa harga tanahnya. Masyarakat Bani Najjar
mengatakan, ‘Demi Allah, kami tidak menginginkan uang sedikit pun dari
tanah tersebut, selain Allah.'” Anas mengatakan, “Di tanah tersebut
terdapat kuburan orang musyrik, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membongkar kuburan tersebut ….” (Hr. Bukhari)
Disimpulkan dari: http://www.saaid.net/Doat/Najeeb/f113.htm
Dr. Ahmad bin Abdul Karim Najib termasuk salah satu da’i ahlus sunnah yang
banyak bergerak di daerah Yugoslavia. Beliau meraih gelar doktor dalam
ilmu hadis dari Universitas Ummu Dirman Al-Islamiyah, Sudan. Sejak
tahun 1999, beliau banyak berdakwah di daerah Eropa Timur dan Eropa
Barat, terutama Yugoslavia dan sekitarnya.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Share Ulang:
- Citramas, Bandung
- from= https://konsultasisyariah.com/7672-memindahkan-makam.html