Renungan #29: Belajar
dari Anjing Pemburu
Belajar yuk dari anjing pemburu, yang kami sebut kali ini dan ada
10 faedah menarik.
Allah Ta’ala berfirman,
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖقُلْ
أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙوَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ
تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖفَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ
عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖوَاتَّقُوا اللَّهَ ۚإِنَّ
اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad): “Apakah yang dihalalkan
bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang
ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk
berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka
makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas
binatang pemburu itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah,
sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.” (QS. Al-Maidah: 4)
Allah mengatakan kepada
Nabinya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Mereka bertanya
kepadamu tentang makanan yang dihalalkan untuk mereka.” Yang
dihalalkan adalah makanan yang thayyib, yaitu makanan yang
penuh manfaat dan kelezatan di dalamnya dan makanan tersebut tidak mengandung
mudarat pada badan dan akal. Yang thayyib ini bisa kita temukan
pada biji-bijian dan buah-buahan yang ada di daratan. Termasuk juga yang thayyib adalah
berbagai hewan yang ada di darat dan laut. Yang dikecualikan di sini adalah
hewan yang syari’at mengecualikannya seperti binatang buas dan berbagai hewan
yang khabits.
Ayat ini menjelaskan
bahwa secara mafhum, setiap yang khabits itu
diharamkan. Allah Ta’ala berfirman,
يُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan yang
menghalalkan segala yang baik (thayyib) bagi mereka dan yang melarang
segala yang buruk (khabits) bagi mereka.” (QS. Al-A’raf:
157)
Juga dihalalkan bagi
mereka hasil buruan dari hewan pemburu yang telah diajarkan dan dilatih. Dan ada
sepuluh pelajaran penting dari hewan pemburu tersebut sebagai berikut.
Pertama:
Allah begitu menyayangi
hamba-Nya di mana banyak sekali yang halal diberikan kepada kita. Hasil
tangkapan hewan pemburu ini bukan diperoleh dengan proses penyembelihan. Contoh
yang bisa dijadikan hewan pemburu: anjing, macan, burung elang, serta hewan
lainnya yang memiliki taring dan cakar untuk menerkam mangsa.
Kedua:
Hewan tersebut sudah
diajarkan dan dilatih. Kalau disuruh berburu, maka hewan tersebut langsung
lepas mencari mangsanya. Kalau disuruh berhenti atau dilarang, maka hewan
tersebut berhenti. Kalau hewan buruan berhasil ditangkap, maka hewan pemburu
tadi tidak memakannya untuknya sendiri. Makanya Allah sebutkan,
تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ
اللَّهُ ۖفَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ
“kamu mengajarnya
menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang
ditangkapnya untukmu.”
Berarti hewan pemburu ini menangkap hewan buruan
untuk majikannya.
Ketiga:
Yang jadi hewan pemburu adalah anjing, burung,
atau semacamnya yang bisa menangkap dengan taring atau cakarnya, bukan bisa
melilit mangsanya seperti istilah hewan al-munkhaniqah dalam surah
Al-Ma’idah ayat ketiga.
Keempat:
Dibolehkan memelihara
anjing pemburu sebagaimana ada hadits shahih yang mendukung hal ini. Padahal
asalnya memelihara anjing itu diharamkan. Kalau boleh menggunakannya
sebagai hewan pemburu dan boleh melatihnya, konsekuensinya berarti boleh
memelihara hewan tersebut.
Kelima:
Yang disentuh oleh
anjing pemburu itu suci. Karena Allah membolehkannya dan tidak ada perintah
untuk membersihkannya. Maka menunjukkan bekas tangkapannya (walau kena air
liurnya) itu suci.
Keenam:
Ayat ini menunjukkan keutamaan
ilmu. Karena hewan pemburu yang sudah dilatih (karena diajarkan), hasil
tangkapannya dihalalkan. Hewan yang tidak dilatih seperti ini, tidak dihalalkan
hasil tangkapannya.
Ketujuh:
Menyibukkan diri untuk
melatih anjing, burung, atau selainnya sebagai hewan pemburu tidaklah tercela
dan ini bukan berarti sia-sia atau tergolong sebagai suatu kebatilan.
Kedelapan:
Dalil ini sebagai dalil
bagi sebagian ulama yang membolehkan jual beli anjing pemburu. Karena untuk
memiliki anjing semacam itu hanyalah lewat jalan jual beli.
Kesembilan:
Disyaratkan membaca tasmiyyah (bismillah)
ketika melepas hewan pemburu. Kalau tidak sengaja membaca bismillah, hasil
tangkapan hewan pemburu tidaklah halal.
Kesepuluh:
Dihalalkan makan hasil
tangkapan hewan pemburu, baik ketika ditangkap dalam keadaan mati ataukah
hidup.
Di akhir ayat
disebutkan, “Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat
hisab-Nya”. Allah memerintahkan kita untuk bertakwa dan diingatkan akan
hisab pada hari kiamat. Dan kiamat itu semakin dekat.
Demikian disarikan dari
Tafsir As-Sa’di, hlm. 221 karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah.
Wallahu a’lam. Walhamdulillah, jadi ilmu bermanfaat
dari satu ayat. Moga jadi pelajaran-pelajaran yang berharga dan bermanfaat.
Referensi:
Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh
‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
—
Diselesaikan pada Jumat
siang, 23 Ramadhan di rumah tercinta @ Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang,
Gunungkidul
Oleh: Muhammad Abduh
Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
-------------------
Share Ulang:
Share Ulang: