Ruqyah adalah penyembuhan suatu penyakit dengan membacakan ayat-ayat
suci Al-Qur’an atau doa-doa tertentu yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [1] Ruqyah
juga boleh dikerjakan dengan membaca doa-doa tertentu dalam bahasa Arab
atau bahasa non-Arab, asal jelas maknanya dan tidak mengandung sedikit
pun unsur kesyirikan. [2]
Terkait pengobatan dengan metode ruqyah, terdapat beberapa pemahaman
yang perlu diluruskan. Dan inilah yang menjadi fokus atau maksud
pembahasan di sini.
Ruqyah Tidak Hanya untuk Mengobati Gangguan Jin
Salah satu kesalahpahaman yang menyebar di masyarakat adalah anggapan
mereka bahwa ruqyah hanya khusus untuk gangguan akibat ulah jin. Ini
adalah anggapan yang tidak benar. Ruqyah dapat dilakukan baik untuk
gangguan akibat jin atau untuk penyakit fisik. Sebagaimana hadits
panjang yang diriwayatkan oleh Bukhari dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri
radhiyallahu ‘anhu. Yaitu ketika salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meruqyah penduduk kampung yang tersengat kalajengking dengan bacaan surat Al-Fatihah. Tindakan ini pun mendapat persetujuan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jelaslah
bahwa ruqyah juga bermanfaat untuk penyakit-penyakit fisik. Karena
tersengat kalajengking adalah penyakit akibat gangguan fisik, dan bukan
gangguan jin.
Juga praktek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit menjelang akhir kehidupan beliau. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم –
كَانَ يَنْفُثُ عَلَى نَفْسِهِ فِى الْمَرَضِ الَّذِى مَاتَ فِيهِ
بِالْمُعَوِّذَاتِ ، فَلَمَّا ثَقُلَ كُنْتُ أَنْفِثُ عَلَيْهِ بِهِنَّ ،
وَأَمْسَحُ بِيَدِ نَفْسِهِ لِبَرَكَتِهَا .
”Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meniupkan kepada dirinya (bacaan) mu’awwidzatain (yaitu surat Al-Falaq dan An-Naas, pen.) ketika sakit yang menyebabkan beliau meninggal dunia. Ketika beliau sudah lemah, maka saya meniupkan (bacaan) mu’awwidzatain untuknya dan saya mengusap dengan menggunakan tangan beliau, karena mengharapkan berkahnya.” (HR. Bukhari)
Hadits ini jelas menunjukkan disyariatkannya ruqyah untuk penyakit
yang menimpa fisik seseorang. Oleh karena itu, merupakan kesalahan
sebagian orang yang hanya mengaitkan ruqyah hanya untuk penyakit yang
diduga akibat gangguan jin.
Selalu Mengaitkan Penyakit Fisik dengan Gangguan Jin, sehingga Hanya Membutuhkan Ruqyah dan Tidak Butuh Pengobatan Lainnya
Meskipun demikian, kita juga tidak boleh langsung memvonis bahwa
semua gangguan fisik yang dialami seseorang pasti disebabkan oleh
gangguan jin. Apapun kondisi penyakitnya, selalu dikaitkan dengan
gangguan jin dan hanya membutuhkan ruqyah, tidak memerlukan metode
pengobatan lainnya. Ini adalah kekeliruan, dan sikap berlebih-lebihan
yang ditunjukkan oleh sebagian praktisi ruqyah. Misalnya dengan
mengatakan bahwa semua operasi caesar pada hakikatnya disebabkan oleh
gangguan jin. Ini adalah keyakinan yang tidak benar. Karena indikasi
dilakukannya operasi caesar adalah karena adanya kondisi medis tertentu,
misalnya gawat janin, plasenta yang tidak normal, dan sebagainya.
Sehingga tidak selayaknya semuanya dan sedikit sedikit dikaitkan dengan
gangguan jin.
Syaikh Dr. Naashir bin ‘Abdul Karim Al-‘Aql rahimahullahu Ta’ala berkata,
يقوم بعض الرقاة بتشخيص المرض بظواهر على
الجسم على سبيل الظن، فكون الراقي يعرف بعض الأمراض من باب القرائن ومن
باب غلبة الظن هذا قد يكون مقبولاً، لكن المشكلة أن بعض القراء يستدل
بالصداع على أمر معين ويجزم، أقول: إذا كان من باب غلبة الظن فلا حرج، لكن
الجزم ما يجوز.
أو يستدل الراقي بما يحدث للمريض من قشعريرة على التشخيص، نعم،
القشعريرة في الغالب قرينة على تأثر الإنسان بالقرآن وأنه مصاب بعين أو
سحر، أو أي شيء مما أثر فيه، لكن لا على سبيل الجزم بمكان السحر أو نوع
المرض، بأن يقول: فيك مس أو فيك سحر جزماً، لكن يقول: هذا ربما يكون علامة
على الشيء الفلاني، أرجو ألا يكون في هذا مانع مع التحفظ والاحتراز.
“Sebagian peruqyah mendeteksi keberadaan jin dengan adanya
tanda-tanda fisik berdasarkan dugaan semata. Tindakan peruqyah yang
mengetahui adanya gangguan jin berdasarkan petunjuk atau dugaan kuat
semacam ini terkadang bisa diterima. Akan tetapi yang patut
dipertanyakan adalah sebagian peruqyah menentukan secara pasti adanya
gangguan jin berdasarkan gejala sakit kepala. Aku katakan, jika sebatas
dugaan kuat hal itu tidak mengapa. Akan tetapi, memastikan (bahwa itu karena gangguan jin), itu tidak boleh.
Atau peruqyah berdalil dengan pasien yang berontak atau bergetar
(saat dibacakan ruqyah). Betul, berontak (bergetarnya tubuh saat
mendengar bacaan ruqyah) itu secara umum memang menunjukkan reaksi
seseorang terhadap Al-Qur’an, atau bahwa dia terkena ‘ain atau sihir,
atau segala sesuatu yang berpengaruh lainnya. Akan tetapi, tidak boleh
dikatakan secara pasti sebagai gangguan sihir atau penyakit tertentu,
dengan mengatakan secara pasti bahwa di dalam tubuhmu ada jin atau ada
sihir. Namun, hendaknya dikatakan, hal ini biasanya merupakan tanda
terkena jin tertentu. Aku berharap hal ini tidak menghalangi kita untuk
bersikap hati-hati.” [3]
[Bersambung] ***
Selesai disusun di pagi hari, Lab EMC Rotterdam NL 6 Dzulhijjah 1438/29 Agustus 2017
Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,
Penulis: Muhammad Saifudin Hakim
Artikel: Muslim.or
Catatan kaki:
[1] Pengertian dan dalil-dalil yang menunjukkan
disyariatkannya pengobatan dengan metode ruqyah dapat dilihat di tautan
berikut ini:
https://kesehatanmuslim.com/ruqyah-vs-operasi-caesar-01-pengertian-ruqyah/
[2] Syarat-syarat ruqyah dapat dibaca di tautan berikut ini: https://kesehatanmuslim.com/ruqyah-vs-operasi-caesar-02-syarat-syarat-ruqyah-yang-diperbolehkan/
[3] http://www.jarboo3.com/vb/showthread.php?t=3235