Baca pembahasan sebelumnya Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta? (01)
Hikmah Tahnik Menurut Penjelasan Ulama
Sebagian ulama memberikan penjelasan tentang hikmah dianjurkannya
tahnik, yaitu agar yang pertama kali masuk ke dalam perut bayi adalah
sesuatu yang manis. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menjelaskan,
وأما الحكمة من التحنيك بالتمر، فقد كان
العلماء قديما يرون أن هذه السنة فعلها النبي صلى الله عليه وسلم ليكون أول
شيء يدخل جوف الطفل شيء حلو، ولذا استحبوا أن يحنك بحلو إن لم يوجد التمر
“Adapun hikmah dari tahnik menggunakan kurma, para ulama terdahulu berpendapat bahwa sunnah ini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar yang paling pertama masuk ke dalam perut bayi adalah sesuatu yang manis. Oleh karena itu, dianjurkan mentahnik dengan sesuatu yang manis jika tidak mendapatkan kurma.” [1]
Sebagian kalangan mengatakan bahwa tahnik merupakan salah satu jenis imunisasi (vaksinasi) alami ciptaan Allah Ta’ala.
Namun, tidak ada satu pun dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah, perkataan
para shahabat atau tabi’in, tidak ada satu pun juga perkataan para ulama
yang bisa digunakan sebagai rujukan dalam hal ini. Demikian pula, tidak
ada satu pun sumber referensi dan penelitian ilmiah yang valid yang
dapat digunakan sebagai acuan atas klaim tersebut. Penjelasan sebagian
orang yang mencoba-coba menghubungkan kedua hal itu (tahnik dan vaksin
alami) sangatlah mengada-ada dan dibuat-buat, tidak ada landasannya sama
sekali dari sisi ilmiah. Kalaupun mereka membawakan jurnal penelitian
ilmiah tertentu, itu hanyalah kesimpulan yang sangat prematur dan sangat
melenceng jauh. Dan bisa jadi hanya menjadi (maaf) “bahan candaan” bagi
para ilmuwan (scientist) di bidang ini.
Tahnik sebagai Media Transfer Stem Cells (Sel Punca)
Sebagian orang juga “mengarang cerita” bahwa tahnik dapat merontokkan sel punca di rongga mulut bayi yang kemudian bermanfaat bagi bayi. Hal ini sangat mengada-ada. Mengapa? Sel punca di rongga mulut tidak berada di permukaan mukosa sehingga mudah rontok hanya semata-mata dengan meletakkan seujung jari kurma di rongga mulut. Pada penelitian terkait sel punca, sel tersebut diambil melalui proses operasi atau melalui biopsi (pengambilan sampel jaringan dengan alat tertentu). Karena lokasi sel punca berada agak di dalam, di bawah lapisan sel-sel epitel rongga mulut. Oleh karena itu, sekedar tahnik tidak mungkin bisa melepaskan sel punca, apalagi kemudian tertelan dan bermanfaat untuk memperbaiki kerusakan jaringan di tubuh bayi. Hal ini sangat jauh dan juga mengada-ada.
Tahnik sebagai Transfer “DNA Keshalihan”
Anggapan ini pun juga mengada-ada, bahkan berpotensi mengantarkan
kepada kesyirikan. Sebagian orang meyakini bahwa tahnik hendaknya
dilakukan oleh orang shalih agar dapat mengambil berkah dari air
liurnya. Lalu sebagian orang pun menghubung-hubungkan bahwa hal ini bisa
dicapai karena tahnik dapat memungkinkan terjadinya transfer DNA dari
pentahnik. Sekali lagi, anggapan ini tidak benar. Mencari berkah dengan
zat tubuh tertentu merupakan kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan orang lainnya termasuk sahabat yang paling mulia radhiyallahu ‘anhum.
Lalu, siapakah orang yang melakukan tahnik bayi di hari lahirnya?
Yang mentahnik adalah siapa saja di antara anggota keluarga yang hadir
ketika itu, bisa ayah, ibu, kakek atau yang lainnya. Tidak harus orang
tertentu. [2]
Kesimpulan
Tidak kita dapati dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, penjelasan ulama terpercaya atau penelitian ilmiah yang valid yang menunjukkan bahwa tahnik berfungsi sebagai vaksin, transfer DNA keshalihan atau sebagai transfer sel punca yang memiliki manfaat kesehatan tertentu bagi sang bayi.
Kepada orang-orang yang tetap bersikeras menyatakan bahwa tahnik merupakan vaksin alami yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau klaim manfaat kesehatan lainnya yang tidak valid (dan disandarkan sebagai ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam), kami ingatkan dengan hadits ancaman berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Siapa yang sengaja berdusta atas namaku (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam), maka silakan ambil tempat duduknya di neraka” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 3).
***
Selesai disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL 1 Muharram 1438/21 September 2017
Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,
Penulis: Muhammad Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] http://islamqa.info/ar/ref/102906
[2] Untuk pembahasan yang lebih luas mengenai hal ini bisa dibaca di:
https://muslim.or.id/32409-tahnik-apakah-hanya-boleh-dilakukan-oleh-rasulullah-02.html