
Untuk memudahkan, saya tulis ulang hadits yang akan dibahas sebagai berikut :
حَدَّثَنَا
أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا صَفْوَانُ حَدَّثَنِي شُرَيْحُ بْنُ
عُبَيْدٍ الْحَضْرَمِيُّ وَغَيْرُهُ قَالَ جَلَدَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ
صَاحِبَ دَارِيَا حِينَ فُتِحَتْ فَأَغْلَظَ لَهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ
الْقَوْلَ حَتَّى غَضِبَ عِيَاضٌ ثُمَّ مَكَثَ لَيَالِيَ فَأَتَاهُ
هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ فَاعْتَذَرَ إِلَيْهِ ثُمَّ قَالَ هِشَامٌ لِعِيَاضٍ
أَلَمْ تَسْمَعْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ
إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا أَشَدَّهُمْ عَذَابًا فِي
الدُّنْيَا لِلنَّاسِ فَقَالَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ يَا هِشَامُ بْنَ
حَكِيمٍ قَدْ سَمِعْنَا مَا سَمِعْتَ وَرَأَيْنَا مَا رَأَيْتَ أَوَلَمْ
تَسْمَعْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ
أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلَا يُبْدِ لَهُ
عَلَانِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ
مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ
وَإِنَّكَ يَا هِشَامُ لَأَنْتَ الْجَرِيءُ إِذْ تَجْتَرِئُ عَلَى
سُلْطَانِ اللَّهِ فَهَلَّا خَشِيتَ أَنْ يَقْتُلَكَ السُّلْطَانُ
فَتَكُونَ قَتِيلَ سُلْطَانِ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى
Telah
menceritakan kepada kami Abul-Mughiirah : Telah menceritakan kepada
kami Shafwaan : Telah menceritakan kepadaku Syuraih bin ‘Ubaid
Al-Hadlramiy dan yang lainnya, ia berkata : 'Iyaadl bin Ghanm pernah
mencambuk orang Dariya ketika ditaklukkan. Hisyaam bin Hakiim
meninggikan suaranya kepadanya untuk menegur sehingga 'Iyaadl marah.
Kemudian 'Iyaadl radliyallaahu ‘anhu tinggal
beberapa malam, lalu Hisyaam bin Hakiim mendatanginya untuk memberikan
alasan (apa yang telah ia perbuat sebelumnya kepada ‘Iyadl).
Hisyaam berkata kepada 'Iyaadl : “Tidakkah engkau mendengar Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ’Orang yang paling keras siksaannya adalah orang-orang yang paling keras menyiksa manusia di dunia?’.
'Iyaadl bin Ghanm berkata : “Wahai Hisyaam bin Hakiim, kami
pernah mendengar apa yang kau dengar dan kami juga melihat apa yang kau
lihat. Namun tidakkah engkau mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : ‘Barangsiapa
yang hendak menasehati penguasa dalam suatu perkara, maka jangan
dilakukan dengan terang-terangan. Akan tetapi gandenglah tangannya dan
menyepilah berdua. Jika diterima, memang itulah yang diharapkan; namun
jika tidak, maka orang tersebut telah melaksakan kewajibannya’.
Engkau wahai Hisyaam, kamu sungguh orang yang lancang karena engkau
berani melawan penguasa Allah. Tidakkah engkau takut jika penguasa itu
membunuhmu lalu jadilah engkau orang yang dibunuh penguasa Allahtabaaraka wa ta'ala?” [Musnad Al-Imaam Ahmad, 3/403-404].
Riwayat Jubair bin Nufair dari ‘Iyaadl bin Ghanm atau Hisyaam bin Hakiim Terputus ?
Bapak Syamsuddin Ramadlaan berkata :
Kedua,
adapun tentang Jubair bin Nufair yang antum nobatkan sebagai "wasithah
antara Syuraih bin 'Ubaid dengan Iyadl bin Ghanm dan Hisyam bin Hakim,
sehingga tampak seolah-olah telah menyambungkan "keterputusan antara
Syuraih bin 'Ubaid dengan Iyadl bin Ghanm dan Hisyam bin Hakim, maka
perlu antum ketahui bahwa ternyata Jubair bin Nufair pun menuturkan
hadits tersebut dengan ta'liq (menggugurkan perawi atasnya). Jubair bin
Nufair adalah seorang tabi'un yang terkemuka. Imam Adz Dzahabiy dalam
Tadzkiratu al-Huffaadz berkata, ".Beliau (Jubair bin Nufair) adalah
seorang ulama terkemuka, haditsnya ada dalam kitab-kitab hadits
seluruhnya, kecuali Shahih Bukhari, dan demikian itu karena
kelemahannya (layyin al-hadits). Namun, kadang-kadang ia melakukan
tadlis dari shahabat-shahabat besar". Atas dasar itu, hadits dari
Jubair bin Nufair pun munqathi', dan tidak bisa menyelamatkan
keterputusan antara Syuraih bin 'Ubaid dengan 'Iyadl bin Ghanm dan
Hisyam bin Hakim. Sebab, Jubair bin Nufair sendiri tidak menyaksikan
langsung kejadiannya atau mendengarnya langsung dari orang yang
meriwayatkan dari 'Iyad bin Ghanm dan Hisyam bin Hakim. Atas dasar itu,
hadits yang antum katakan naik derajatnya itu, tetap tidak bisa selamat
dari keterputusan (inqitha'). Dengan demikian, hadits itu harus
dihukumi sebagai hadits munqathi' dan tidak layak dijadikan sandaran
hujjah.
Jubair
bin Nufair bin Maalik bin ‘Aamir Al-Hadlramiy, Abu
‘Abdirrahmaan/Abu ‘Abdillah Asy-Syaamiy Al-Himshiy; salah
seorang kibaarut-taabi’iin yang menjumpai jaman Nabishallallaahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan Ibnu Hibbaan mengatakan ia pernah menjumpai jaman jahiliyyah [Ats-Tsiqaat, 4/111. Lihat pula : At-Taariikh Al-Kabiir 2/224 no. 2275]. Ia meriwayatkan secara muttashil (bersambung) dari beberapa orang shahabat besar Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya : Tsaubaan Maulaa Rasulillahshallallaahu ‘alaihi wa sallam,
Khaalid bin Waalid, ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit, ‘Abdullah bin
‘Umar, ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al-‘Aash,
‘Irbaadl bin Saariyyah, ‘Aaisyah Ummul-Mukminiin, dan yang
lainnya [lihat : Tahdziibul-Kamaal, 4/509-510 no. 905]. Ia meriwayatkan secara mursal dari Abu Bakr radliyallaahu ‘anhu, sebagaimana dikatakan oleh Abu Zur’ah [lihat : Jaami’ut-Tahshiil, hal. 153 no. 88]. Adapun penyimakannya dari ‘Umar bin Al-Khaththaab perlu diteliti kembali [Tahdziibul-Kamaal, 4/510].
Jika dikatakan riwayat Jubair bin Nufair dari ‘Iyaadl bin Ghanm atau Hisyaam bin Hakiim terputus (munqathi’), dengan alasan bahwa Jubair membawakan lafadh periwayatan tidak dengan tashriih penyimakan[1], maka ini sangat layak untuk mendapat kritikan.
Kedudukannya hadits Jubair dari ‘Iyaadl bin Ghanm dan Hisyaam bin Hakiim adalah seperti hadits mu’an’an. Hadits mu’an’an dihukumi bersambung menurut jumhurmuhadditsiin jika memenuhi persyaratan :
1. Tetapnya ‘adalah perawi.
2. Bukan seorang mudallis.
3. Kemungkinan perawi tersebut bertemu dengan syaikh-nya – dimana ini merupakan madzhab Al-Imam Muslim rahimahullah, dan dihikayatkan ijma’.
[lihat : Syarh ‘Ilal At-Tirmidziy oleh Ibnu Rajab, hal. 1/359-377, tahqiq : Nuuruddin ‘Itr;Al-Jawaahirus-Sulaimaaniyyah Syarh Al-Mandhuumah Al-Baiquuniyyah oleh Abul-Hasan Al-Ma’ribiy, hal. 171-172; dan Taisiru Mushthalahil-Hadiits oleh Mahmuud Ath-Thahhaan, hal. 67-68].
Ketiga syarat tersebut dipenuhi oleh Jubair bin Nufair.
Ia seorang perawi tsiqah lagi jaliil. Ia termasuk perawi yang dipakai Muslim dalamShahiih-nya. Abu Haatim berkata : "Tsiqah". An-Nasaa'iy berkata : "Tidak ada seorang pun dari kalangan kibaarut-taabi'iin yang
lebih bagus riwayatnya dari para shahabat, daripada tiga orang : Qais
bin Abi Haazim, Abu 'Utsmaan An-Nahdiy, dan Jubair bin Nufair". Ibnu
Sa'd berkata : "Tsiqah". Ibnu Khiraasy berkata : "Ia termasuk tabi'iy daerah yang yang paling agung". Al-'Ijliy berkata : "Tsiqah". Abu Daawud juga mentsiqahkannya. Ya’quub bin Syaibah bekata : “Ia masyhuur dengan ilmunya”. [Tahdziibul-Kamaal, 4/509-514 no. 905 dan Tahdziibut-Tahdziib 2/64-65 no. 103].
Menukil perkataan Adz-Dzahabiy saja yang mengisyaratkan ia seorang yang layyinkarena Al-Bukhaariy tidak membawakan riwayatnya adalah satu tindakan yang kurangfair. Sudah menjadi pemakluman bahwa tidak semua perawi tsiqah diambil oleh Al-Bukhaariy dalam Shahiih-nya.
Ia pun bukan seorang mudallis (yang tidak diterima tadlis-nya). Memang benar, Ibnu Hajar mengklasifikasikannya dalam kelompok mudallisiin, akan tetapi Jubair ini masuk dalam tingkatan kedua [lihat : Ta’riifu Ahlit-Taqdiis hal. 57 no. 39, tahqiq : Dr. ‘Abdul-Ghaffaar Sulaimaan & Prof. Muhammad Ahmad]. Maknanya, tadlis-nya itu diterima karena riwayatnya menjadi hujjah dalam kitab Ash-Shahiih. Dan sepengetahuan saya, tidak ada ulama mutaqaddimiin yang mensifati Jubair ini dengan tadlis selain yang termuat dalam Tadzkiratul-Huffadh (1/52). Ada kemungkinan bahwa maksud penyifatan Adz-Dzahabiy ini adalah bahwa ia kadang membawakan riwayat mursal. Dan bagi ulamamutaqaddimiin, irsal ini seringkali disebut dengan tadlis. Sepengetahuan saya, para ulama hanya menyebutkan riwayat mursal dari Jubair ini adalah dari Abu Bakr dan ‘Umarradliyallaahu ‘anhumaa. Jika bapak Syamsuddiin Ramadlaan ingin menghukumi riwayat Jubair dari ‘Iyaadl atau Hisyaam bin Hakiim ini mursal, sangat dipersilakan untuk membuktikan secara ilmiah menurut kaidah ilmu hadits, bukan sekedar prasangka semata. Singkatnya, walaupun ia membawakan dengan shighah 'an, maka riwayatnya dihukumi muttashil sampai benar-benar ada keterangan yang pasti dari ulama haditsmu'tabar bahwa ia telah melakukan tadlis atau riwayatnya tersebut terputus (munqathi'). Dan dalam keterangan ulama mutaqaddimin tidak ada, kecuali keterputusan riwayatnya dari Abu Bakr dan 'Umar radliyallaahu 'anhumaa.
Ia
pun sejaman dengan ‘Iyaadl bin Ghanm dan Hisyaam bin Hakiim,
sehingga memungkinkan adanya pertemuan di antara mereka. Betapa tidak ?
Jubair adalah kalangan muhdlaram yang tentu saja pernah semasa (mu’asharah) dengan
‘Iyaadl bin Ghanm dan Hisyaam bin Hakam. Dikuatkan lagi bahwa
Jubair, ‘Iyaadl, dan Hisyaam adalah termasuk orang-orang yang
sedaerah, yaitu Himsh (Syaam). Periwayatan Jubair dari kalangan
shahabat yang dikritik kebersambungannya – sepanjang pengetahuan
saya – hanyalah yang berasal dari Abu Bakr dan ‘Umar bin
Al-Khaththaab radliyallaahu ‘anhumaa. Selain itu, tidak ada tashriih perkataan dari ulama naqd yang mu’tabar bahwa Jubair bin Nufair tidak pernah bertemu atau mendengar dari ‘Iyaadl bin Ghanm dan Hisyaam bin Hakiim.
Oleh karena itu, hukum periwayatan Jubair bin Nufair dari ‘Iyaadl bin Ghanm dan Hisyaam bin Hakiim adalah bersambung muttashil – sesuai persyaratan Muslim. Klaimmunqathi’ adalah klaim tanpa faedah yang menyelisihi kaedah ilmu hadits[2].
Yang lebih menambah keyakinan kita akan kebersambungan sanad tersebut adalah riwayat :
حَدَّثَنَا
أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَنِي
عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ هِشَامَ بْنَ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ
وَجَدَ عِيَاضَ بْنَ غَنْمٍ وَهُوَ عَلَى حِمْصَ يُشَمِّسُ نَاسًا مِنْ
النَّبَطِ فِي أَدَاءِ الْجِزْيَةِ فَقَالَ لَهُ هِشَامٌ مَا هَذَا يَا
عِيَاضُ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يُعَذِّبُ
الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ النَّاسَ فِي الدُّنْيَا
Telah
menceritakan kepada kami Abul-Yamaan : Telah menceritakan kepada kami
Syu’aib, dari Az-Zuhriy : Telah mengkhabarkan kepadaku ‘Urwah bin Az-Zubair :
Bahwasannya Hisyaam bin Hakiim bin Hizaam mendapatkan 'Iyaadl bin Ghanm
di Himsh menjemur rakyat jelata dalam masalah pembayaran jizyah. Lalu
Hisyaam berkata kepadanya : “Wahai 'Iyaadl, sesungguhnya aku
telah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Allah tabaaraka wa ta’ala menyiksa orang yang menyiksa manusia di dunia’ [Al-Musnad, 3/404].
Sanad hadits ini shahih sesuai dengan persyaratan Muslim.
Al-Imam Muslim juga membawakan hadits semakna sebagai berikut :
حَدَّثَنَا
أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ عَنْ
هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ هِشَامِ بْنِ حَكِيمِ بْنِ
حِزَامٍ قَالَ مَرَّ بِالشَّامِ عَلَى أُنَاسٍ وَقَدْ أُقِيمُوا فِي
الشَّمْسِ وَصُبَّ عَلَى رُءُوسِهِمْ الزَّيْتُ فَقَالَ مَا هَذَا قِيلَ
يُعَذَّبُونَ فِي الْخَرَاجِ فَقَالَ أَمَا إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ
يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ فِي الدُّنْيَا
Telah
menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abi Syaibah : Telah menceritakan
kepada kami Hafsh bin Ghiyaats, dari Hisyaam bin ‘Urwah, dari ayahnya, dari Hisyaam bin Hakiim bin
Hizaam, ia berkata : Aku pernah melewati beberapa orang di Syam yang
dijemur di bawah terik matahari sedangkan kepala mereka dituangi
minyak. Kemudian Hisyam bertanya : “Mengapa mereka ini dihukum
?”. Dikatakan : “Mereka disiksa karena masalah pajak (kharaj)”. Hisyaam berkata : “Sesungguhnya saya pernah mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda : 'Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa orang lain di dunia" [Shahih Muslim no. 2613].
Dua
hadits di atas adalah hadits serupa dengan hadits yang sedang kita
perbincangkan, namun hanya memuat sebagian lafadhnya saja.
Sisi
pendalilannya adalah : Jika riwayat ‘Urwah bin Az-Zubair dari
Hisyaam bin Hakiim dihukumi bersambung lagi shahih (sebagaimana dua
riwayat di atas), maka riwayat Jubair bin Nufair lebih pantas untuk
dihukumi bersambung dibandingkan ‘Urwah. Jubair termasuk kibaarut-taabi’iin, sedangkan ‘Urwah adalah taabi’iy pertengahan.
Riwayat Syuraih dari Jubair bin Nufair Terputus ?
Sebenarnya ini telah saya singgung dalam bahasan saya sebelumnya. Namun di sini saya akan mengulang sebagai penekanan saja.
Abul-Hasan
bin Az-Ziyaadiy mengatakan bahwa Jubair wafat pada tahun 75 H. Ibnu
Sa’d, Khaliifah bin Khayyaath, dan Ibnu Hibbaan mengatakan tahun
80 H. Yang terakhir inilah yang dikuatkan oleh Ibnu Hajar dimana ia
mengatakan : “Wafat tahun 80, dan dikatakan juga
setelahnya” [At-Taqriib, hal. 195 no. 912]. Bahkan dalam Tahdziibut-Tahdziib (2/56),
Ibnu Hajar membawakan perkataan Mu’aawiyyah bin Shaalih bahwa ia
menjumpai masa Al-Waliid bin ‘Abdil-Malik (86 H).
Syuraih
bin ‘Ubaid bin Syuraih bin ‘Abd bin ‘Ariib
Al-Hadlramiy Al-Maqraaiy Abush-Shalt Asy-Syaamiy Al-Himshiy; termasuk
golongan tabi’iy pertengahan, tsiqah, namun banyak memursalkan hadits, wafat setelah tahun 100 H [Taqriibut-Tahdziib, hal. 424 no. 2790].
Di sini terdapat petunjuk bahwa antara Syuraih dan Jubair bin Nufair semasa. Tidak adatashriih dari ulama mu’tabar yang
menyatakan kemursalan riwayat Syuraih dari Jubair. Oleh karena itu,
riwayatnya di sini dihukumi bersambung. Tidak ada sedikitpun hujjahuntuk mengatakan riwayat antara keduanya terputus (munqathi’).
Lebih yakin lagi bahwa Abu Daawud dalam Sunan-nya (no. 255) telah menyebutkantashriih penyimakan Syuraih dari Jubair bin Nufair.
Kritik terhadap Riwayat Ath-Thabaraaniy
Bapak Syamsuddiin Ramadlaan berkata :
Ibnu Zuraiq adalah waah. Imam Adz Dzahabiy berkata, "Ibnu Zuraiq adalah waah (lemah)".
Ishaq adalah ayah dari Amru, dan tentang dia, Al Hafidz berkata,
"Shaduq yahammu katsiira (shaduq tapi banyak lemahnya), dan Mohammad
bin 'Aud menyebutkan bahwa dia itu berdusta". Abu Hatim juga berkata
tentang dia, "Syaikh la ba'sa bihi, hanya saja mereka mencelanya. Saya
mendengar Yahya bin Ma'in memujinya dengan baik". Dalam Tarikh Ibnu
'Asaakir dan juga Tahdzibnya Ibnu Badran, disebutkan bahwa An Nasaaiy
berkata, "Ishaq tidak tsiqqah jika meriwayatkan dari 'Amru bin Harits".
Sedangkan hadits di atas Ishaq meriwayatkan dari 'Amru bin Harits!!!
Penulisan
Ibnu Zuraiq ini keliru. Yang benar Ibnu Zibriiq. Lengkapnya : Ishaaq
bin Ibraahiim bin Al-'Alaa' bin Adl-Dlahhaak bin Zibriiq Al-Himshiy
Az-Zubaidiy [Al-Jarh wat-Ta'diil, 2/209 no. 711 dan Tahdziibul-Kamaal 2/369-371
no. 330]. Mengenai Ishaaq bin Ibraahiim bin Zibriiq, Abu Haatim berkata
: “Syaikh”. Ibnu Ma’iin memujinya dengan berkata :
“Tidak mengapa dengannya (laa ba’sa bihi)” [Al-Jarh wat-Ta’diil 2/209 no. 711]. An-Nasaa’iy – sebagaimana dinukil Al-Mizziy – mengatakan : “Tidak tsiqah”. Namun dalam riwayat Ibnu ‘Asaakir sebagaimana yang dibawakan oleh Ibnu Badraan dalam At-Tahdziib (2/407), An-Nasaa’iy berkata : “Tidak tsiqah, jika ia meriwayatkan dari ‘Amru bin Al-Haarits”. Jadi ketidaktsiqahan ini di-taqyid dalam
periwayatan dari ‘Amru. Muhammad bin ‘Auf memutlakkan
kedustaan terhadapnya. Abu Dawud mengikuti Muhammad bin ‘Auf
dengan perkataannya : “Tidak ada apa-apanya”. Namun
perkataan keduanya ini perlu ditinjau kembali, sebab Al-Bukhaariy (dalam Shahih-nya dengan periwayatan mu’allaq),
Abu Haatim, Al-Fasaawiy, dan yang lainnya membawakan riwayatnya dimana
tidak ada keraguan bahwa mereka tidaklah meriwayatkan dari para
pendusta yang dikenal kedustaaannya. Abu Ishaaq Al-Huwainiy dalam Natsnun-Nabaal(hal. 176-177 no. 276) membawakan bahwa Maslamah bin Al-Qaasim mentsiqahkannya. Al-Haakim (Al-Mustadrak 3/290) dan Ibnu Hibbaan (Ats-Tsiqaat 8/113) men-tautsiq-nya. Perkataan yang benar di sini adalah bahwa Ishaaq bin Ibraahiim bin Zibriiq adalahshaduuq; riwayatnya lemah jika berasal dari ‘Amr bin Al-Haarits.
Dengan perkataan para imam di atas, nampaklah bagi kita riwayat Ishaaq bin Ibraahiim ini dapat digunakan sebagai mutaba’ah.
Bapak Syamsuddiin Ramadlaan berkata :
Sedangkan
Amru bin Harits, Ibnu Hibban dalam Tsiqahnya berkata, "Ia adalah
mustaqim al-hadits". Namun, Imam Adz Dzahabiy membantahnya dalam
Al-Mizan, "Tafarrada bi ar-riwayah 'anhu Ishaq bin Ibrahim bin Zuraiq
dan maulanya, yang namanya 'Ulwah, dan dia tidak tidak diketahui
keadilannya". Dengan demikian, yang meriwayatkan hadits dari dari Amru
bin Harits hanyalah Ishaq dan maulanya Amru bin Harits yang majhul.
Nampaknya,
bapak Syamsuddiin Ramadlaan ini ingin menggunakan perkataan
Adz-Dzahabiy untuk melemahkan ‘Amru bin Al-Haarits. Aneh
sekali,…. dari sisi mana pekataan Adz-Dzahabiy itu menggugurkan
riwayat ‘Amru bin Al-Haarits ? Adz-Dzahabiy berkata dalam Al-Kaasyif (2/73 no. 4136) : “Telah ditsiqahkan”. Para ulama telah menjelaskan jika Ibnu Hibbaan telah menjazmkan satu pentautsiqan, maka tautsiq-nya
itu diterima. Sedangkan perkataan Adz-Dzahabiy bahwa hanya ada dua
perawi yang meriwayatkan darinya, ini juga perlu kita cermati. Dalam
kitab-kitab biografi perawi, tercatat tiga orang perawi yang
meriwayatkan darinya, yaitu : Ishaaq bin Ibraahiim bin Zibriiq,
‘Ulwah, dan Muhammad bin ‘Auf Ath-Thaa’iy [lihat : Tahdziibul-Kamaal, 21/569-570 no. 4340].
Pernyataan yang benar akan diri ‘Amru bin Al-Haarits adalah ia seorang yang tsiqah.
Bapak Syamsuddiin Ramadlaan berkata :
Sedangkan
Amru bin Ishaq bin Zuraiq al-Himshiy termasuk syaikhnya Imam
Thabaraniy. Sayangnya tidak ada biografi atas dirinya, alias majhul.
Dengan
demikian hadits dari jalur ini jelas-jelas lemah dan banyak 'illatnya,
yakni; (1) majhulnya Amru bin Ishaq bin Zuraiq al-Himshiy, syaikhnya
Imam Thabaraniy, (2) dla'ifnya Ishaq bin Ibrahim bin Zuraiq yang sangat
parah, (3) lemahnya (layyin) 'Amru bin Harits,…..
Benar bahwasannya ‘Amru bin Ishaaq adalah perawi majhuul.
Namun tidakkah ia sendiri membaca bahwa Ath-Thabaraaniy dalam
riwayatnya itu mengambil dari tiga orang perawi ? Mereka adalah : ‘Amru
bin Ishaaq, ‘Ammaarah bin Watsiimah, dan ‘Abdurrahmaan bin
Mu’aawiyyah. ‘Ammaarah seorang yang shaduuq (Irsyaadul-Qaadliy, hal. 444-445) dan ‘Abdurrahmaan seorang yang majhuul haal (Irsyaadul-Qaadliy,
hal. 357-358). Oleh karena itu, ketiganya saling menguatkan satu dengan
yang lainnya. Mungkin beliau ini tidak paham dengan yang dibaca dan
yang ditulis.
Adapun
klaimnya atas ‘parah-nya’ status Ishaaq bin Ibraahiim bin
Zuraiq adalah penghukuman yang berlebih-lebihan tanpa mau menoleh dan
menjamak perkataan para ulama naqd. Juga tentang ‘Amru bin Al-Haarits yang telah lewat penjelasannya di atas…..
Bapak Syamsuddiin Ramadlaan berkata :
(3)
lemahnya (layyin) al-Fadlil bin Fudlalah, (4) keterputusan (inqitha')
antara al-Fadlil dengan Ibnu 'Aidz, (5) terputusnya Ibnu 'Aidz dengan
Jubair bin Nufair, (6)
Kalau boleh saya katakan : ‘Ini hanyalah omong kosong belaka !!!’.
Al-Fudlail bin Fadlaalah (inilah penulisan yang benar) ini adalah Al-Hauzaniy Asy-Syaamiy. Tidak ada yang memberikan jarh kepadanya. Ibnu Hibbaan menyebutkannya dalam Ats-Tsiqaat (5/295). Begitu juga Al-Haakim mentautsiqnya dengan menshahihkan riwayat yang ia bawakan [Al-Mustadrak, 3/290]; sementara itu sejumlah perawi tsiqahmeriwayatkan
darinya (yaitu : Shafwaan bin ‘Amru As-Saksakiy, Muhammad bin
Al-Waliid Az-Zubaidiy, dan Mu’aawiyyah bin Shaalih Al-Hadlramiy).
Oleh karena itu, penghukuman yang benar akan dirinya adalah shaduuq hasanul-hadiits [lihat : Tahriirut-Taqriib, 3/163 no. 5436].
Adapun klaimnya bahwa riwayatnya dari Ibnu ‘Aidz adalah munqathi’, ini juga tidak didasari bukti. Jika bapak Syamsuddiin mendasari perkataannya dari Ibnu Hajar dalamAt-Taqriib bahwa ia memursalkan satu riwayat, maka Al-Mizziy dalam Tahdziibul-Kamaalhanya menyatakan riwayat mursal-nya dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Selain dari itu, maka perlu bukti ! agar tidak seenaknya orang mengatakan mursal ataumunqathi’. Al-Fudlail termasuk shigaarut-taabi’iin dan Ibnu ‘Aidz termasuk tabi’iypertengahan. Jadi, ini sangat mungkin bahwa keduanya semasa (mu’asharah). Lihat kembali persyaratan diterimanya hadits mu’an’an sebagaimana telah dituliskan di atas.
Hal yang sama tentang klaimnya bahwa riwayat Ibnu ‘Aaidz dengan Jubair bin Nufair terputus.
Logika Aneh
Bapak Syamsuddiin Ramadlaan berkata :
Seandainya
peristiwa diskusi antara Hisyam bin Hakim dengan Iyadl bin Ghanm
tentang "koreksi sembunyi-sembunyi" merupakan hukum asal mengapa
shahabat jalil Hisyam bin Hakim tetap mengoreksi penguasa dengan
terang-terangan!?
Silakan
para Pembaca mencermati hadits di atas. Hadits di atas menunjukkan
bahwa Hisyaam bin Hakiim belum mengetahui hadits yang dimiliki
‘Iyaadl. Dan itu terbukti setelah ‘Iyaadl menyampaikan
hadits, Hisyaam tidak berkomentar apapun alias menerimanya. Tidak ada
riwayat shahih yang menyatakan bahwa Hisyaam setelah itu tetap
melanjutkan apa yang diperbuat semula (mengoreksi penguasa secara
terang-terangan).
Betapa
banyak seorang shahabat tidak mengetahui satu hadits yang kemudian ia
diberitahu oleh shahabat lain akan hadits tersebut. Contoh akan hal ini
sangat banyak.
Apalagi beberapa shahabat besar mempraktekkan hadits ini seperti Usaamah bin Zaid, Ibnu ‘Abbaas, dan Abdullah bin Abi Aufa radliyallaahu ‘anhum; meskipun bapak Syamsuddiin dan rekan-rekan beliau di Hizbut-Tahriir tidak menyukainya.
Merapikan Jalur Periwayatan
Hadits ‘Iyaadl bin Ghanm tentang nasihat empat mata kepada pemimpin diriwayatkan oleh Ahmad (3/403-404)
dari jalan : Telah menceritakan kepada kami Abul-Mughiirah : Telah
menceritakan kepada kami Shafwaan : Telah menceritakan kepadaku Syuraih
bin ‘Ubaid Al-Hadlramiy dan yang lainnya, ia berkata : 'Iyaadl
bin Ghanm pernah mencambuk orang Dariya ketika ditaklukkan. Hisyaam bin
Hakiim meninggikan suaranya kepadanya untuk menegur sehingga 'Iyaadl
marah…..dst.
Sanad hadits ini lemah karena inqithaa’ (keterputusan) antara Syuraih dengan ‘Iyaadl dan Hisyaam.
Akan tetapi inqithaa’ ini
disambung oleh Ibnu Abi ‘Aashim (no. no. 1097) : Telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Auf : Telah menceritakan
kepada kami Muhammad bin Ismaa’iil : Telah menceritakan ayahku,
dari Dlamdlam bin Zur’ah, dariSyuraih bin ‘Ubaid, ia berkata : Telah berkata Jubair bin Nufair, ia berkata : Telah berkata ‘Iyaadl bin Ghanm kepada Hisyaam bin Hakiim : “Tidakkah engkau pernah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘….(al-hadits)….”.
Sanad
riwayat ini juga lemah karena kelemahan Muhammad bin Ismaa’iil
bin ‘Ayyaasy. Selain itu, penyimakannya dari ayahnya dikritik
oleh Abu Haatim [Tahdziibul-Kamaal, 24/483-484 no. 5067].
Syuraih mempunyai mutaba’ah dari ‘Abdurrahmaan
bin ‘Aaidz Al-Azdiy sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abi
‘Aashim (no. 1098) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin
‘Auf : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul-Hamiid bin
Ibraahiim, dari ‘Abdullah bin Saalim, dari Az-Zubaidiy, dari
Al-Fudlail bin Fadlaalah, ia mengembalikannya kepada Ibnu ‘Aaidz,
dan Ibnu ‘Aaidz mengembalikannya
kepada Jubair bin Nufair, dari ‘Iyaadl bin Ghanm, ia berkata
kepada Hisyaam bin Al-Hakiim :
“…..(al-hadits)….”.
Sanad riwayat ini lemah karena ‘Abdul-Hamiid bin Ibraahiim. Hapalannya tercampur setelah kitab-kitabnya hilang [At-Taqriib, hal. 563 no. 3775].
‘Abdul-Hamiid bin Ibraahiim mempunyai mutaba’ah dari ‘Amru bin Al-Haarits Al-Himshiy. Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabaraaniy dalam Al-Kabiir 17/367 no. 1007, Al-Haakim 3/290, dan Al-Bukhaariy dalam At-Taariikh Al-Kabiir 7/18-19
dari jalan Ishaaq bin Ibraahiim bin Zibriiq, dari ‘Amru bin
Al-Haarits Al-Himshiy, dari ‘Abdullah bin Saalim, selanjutnya
seperti sanad di atas.
Sanad hadits ini lemah karena Ishaaq bin Ibraahiim bin Zibriiq. Ia seorang yangshaduuq, namun periwayatannya dari ‘Amru bin Al-Haarits adalah lemah dan ditinggalkan.
Dapat
kita lihat bahwa dalam setiap thabaqah sanad saling menguatkan satu
dengan yang lainnya. Kelemahan masing-masing sanad bukanlah jenis
kelemahan yang tidak menerima penguat berupa mutaba’aat. Oleh karena itu, hadits ini tidak jatuh lebih rendah dari derajat hasan. Bahkan, beberapa ulama telah men-jazm-kan dengan keshahihan seperti Al-Albaaniy, Al-Arna’uth, Ibnu Barjaas, Baasim Al-Jawaabirah, dan Hamzah Az-Zain.
Pendek
kata, penghukuman bapak Syamsuddiin Ramadlan dengan kedla’ifan
adalah penghukuman yang keliru, mengabaikan penguat-penguat yang dapat
mengangkat kelemahan masing-masing sanad.
Dikarenakan
hadits ini adalah hasan atau shahih, maka sudah menjadi kewajiban bagi
setiap orang yang mengakui muslim untuk berpegang kepadanya dalam
perkara syari’at. Termasuk dalam hal ini bapak Syamsuddiin
Ramadlaan. Saya pribadi sangat mengharapkan agar beliau ini lebih
mengutamakan As-Sunnah daripada terus membeo teologi Hizbut-Tahriir yang mengharuskan menentang/menolak hadits ‘Iyaadl bin Ghanmradliyallaahu ‘anhu. Apalagi hadits ini telah dipraktekkan oleh para shahabat besar Nabishallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam muamalah mereka terhadap pemimpin kaum muslimin[3].
Wallaahu a’lam bish-shawwaab.
[abu al-jauzaa’ – 1431] – direvisi untuk kedua kalinya tanggal 13-8-2010.
Adapun kritik hadits bapak Syamsuddin Ramadlaan adalah sebagai berikut (saat menanggapi kritikan Ustadz Badru Salam) :
Demikianlah,
antum berusaha mati-matian menshahihkan hadits 'Iyadl bin Ghanm dengan
cara mencari syahid maupun mutaba'ahnya. Sayang usaha antum tersebut
malah menjerumuskan antum untuk mencari-cari dalih, untuk memenuhi
keinginan dan hawa nafsu antum., bukan untuk menegakkan hujjah yang
lurus. Namun, demi menegakkan sunnah dan kebenaran, ana akan jelaskan
kelemahan jalur dari Imam Thabaraniy. Kelemahannya hadits ini terlihat
dari kenyataan berikut ini:
Pertama,
hadits riwayat Imam Ahmad dari jalur Abu Mughirah, Shofwan, Syuraih bin
'Ubaid telah terbukti kelemahannya, karena Syuraih tidak pernah bertemu
dengan Hisyam bin Hakim (lebih-lebih lagi Iyadl bin Ghanm). Dengan
demikian, hadits ini dihukumi sebagai hadits munqathi', sehingga gugur
sebagai hujjah.
Kedua,
adapun tentang Jubair bin Nufair yang antum nobatkan sebagai "wasithah
antara Syuraih bin 'Ubaid dengan Iyadl bin Ghanm dan Hisyam bin Hakim,
sehingga tampak seolah-olah telah menyambungkan "keterputusan antara
Syuraih bin 'Ubaid dengan Iyadl bin Ghanm dan Hisyam bin Hakim, maka
perlu antum ketahui bahwa ternyata Jubair bin Nufair pun menuturkan
hadits tersebut dengan ta'liq (menggugurkan perawi atasnya). Jubair bin
Nufair adalah seorang tabi'un yang terkemuka. Imam Adz Dzahabiy dalam
Tadzkiratu al-Huffaadz berkata, ".Beliau (Jubair bin Nufair) adalah
seorang ulama terkemuka, haditsnya ada dalam kitab-kitab hadits
seluruhnya, kecuali Shahih Bukhari, dan demikian itu karena
kelemahannya (layyin al-hadits). Namun, kadang-kadang ia melakukan
tadlis dari shahabat-shahabat besar". Atas dasar itu, hadits dari
Jubair bin Nufair pun munqathi', dan tidak bisa menyelamatkan
keterputusan antara Syuraih bin 'Ubaid dengan 'Iyadl bin Ghanm dan
Hisyam bin Hakim. Sebab, Jubair bin Nufair sendiri tidak menyaksikan
langsung kejadiannya atau mendengarnya langsung dari orang yang
meriwayatkan dari 'Iyad bin Ghanm dan Hisyam bin Hakim. Atas dasar itu,
hadits yang antum katakan naik derajatnya itu, tetap tidak bisa selamat
dari keterputusan (inqitha'). Dengan demikian, hadits itu harus
dihukumi sebagai hadits munqathi' dan tidak layak dijadikan sandaran
hujjah.
Adapun
hadits dari jalur Mohammad bin 'Ayyasy, maka antum juga harus tahu
Mohammad bin 'Ayyasy adalah dla'ifu al-hadits (dla'if haditsnya). Di
dalam Kitab Al-Jarh wa al-Ta'diil, Abu Hatim berkata, "Dia tidak
mendengar apapun dari bapaknya". Al Hafidz Ibnu Hajar dalam At-Taqriib
berkata, "Mereka mencela dirinya karena ia menuturkan dari bapaknya
tanpa pernah mendengarnya". Dalam hadits ini tidak boleh dinyatakan
bahwa ia dengan sharih menuturkan dari bapaknya (dengan lafadz
haddatsanaa); sebab dia adalah dla'if, tidak tsiqqah".
Ketiga,
jalur dari Amru bin Ishaq bin Zuraiq haddatsana abii (H) haddatsana
‘Imarah bin Wutsaimah Al Mishri dan Abdurrahman bin
Mu’awiyah Al ‘Utabi keduanya berkata: Haddatsana Ishaq bin
Zuraiq, haddatsana ‘Amru bin Al Harits dari Abdullah bin Salim
dari Az Zubaidi haddatsna Al Fadl bin fadlalah mengembalikannya kepada
‘Aidz mengembalikannya kepada Jubair bin Nufair bahwa
‘Iyadl bin Ghanam..dst.
Ibnu
Zuraiq adalah waah. Imam Adz Dzahabiy berkata, "Ibnu Zuraiq adalah waah
(lemah)". Ishaq adalah ayah dari Amru, dan tentang dia, Al Hafidz
berkata, "Shaduq yahammu katsiira (shaduq tapi banyak lemahnya), dan
Mohammad bin 'Aud menyebutkan bahwa dia itu berdusta". Abu Hatim juga
berkata tentang dia, "Syaikh la ba'sa bihi, hanya saja mereka
mencelanya. Saya mendengar Yahya bin Ma'in memujinya dengan baik".
Dalam Tarikh Ibnu 'Asaakir dan juga Tahdzibnya Ibnu Badran, disebutkan
bahwa An Nasaaiy berkata, "Ishaq tidak tsiqqah jika meriwayatkan dari
'Amru bin Harits". Sedangkan hadits di atas Ishaq meriwayatkan dari
'Amru bin Harits!!! Sedangkan Amru bin Harits, Ibnu Hibban dalam
Tsiqahnya berkata, "Ia adalah mustaqim al-hadits". Namun, Imam Adz
Dzahabiy membantahnya dalam Al-Mizan, "Tafarrada bi ar-riwayah 'anhu
Ishaq bin Ibrahim bin Zuraiq dan maulanya, yang namanya 'Ulwah, dan dia
tidak tidak diketahui keadilannya". Dengan demikian, yang meriwayatkan
hadits dari dari Amru bin Harits hanyalah Ishaq dan maulanya Amru bin
Harits yang majhul. Sedangkan Ishaq adalah waah (lemah) [lihat di
atas]. Sedangkan Amru bin Ishaq bin Zuraiq al-Himshiy termasuk
syaikhnya Imam Thabaraniy. Sayangnya tidak ada biografi atas dirinya,
alias majhul.
Dengan
demikian hadits dari jalur ini jelas-jelas lemah dan banyak 'illatnya,
yakni; (1) majhulnya Amru bin Ishaq bin Zuraiq al-Himshiy, syaikhnya
Imam Thabaraniy, (2) dla'ifnya Ishaq bin Ibrahim bin Zuraiq yang sangat
parah, (3) lemahnya (layyin) 'Amru bin Harits, (3) lemahnya (layyin)
al-Fadlil bin Fudlalah, (4) keterputusan (inqitha') antara al-Fadlil
dengan Ibnu 'Aidz, (5) terputusnya Ibnu 'Aidz dengan Jubair bin Nufair,
(6) terputusnya Jubair bin Nufair dengan semua orang yang meriwayatkan
dari 'Iyadl bin Ghanm dan Hisyam bin Hakim radliyallahu 'anhumaa.
Dengan demikian, jalur inipun gugur secara menyakinkan.
Adapun
komentar Imam Al-Haitsamiy dalam Majma' az Zawaid, "Rijaaluhu tsiqat wa
isnaduhu muttashil", maka harus dinyatakan bahwa komentar beliau ini
tidak tepat dikarenakan alasan-alasan di atas.
Keempat,
permasalahan yang sebenarnya hendak dibuktikan adalah sanad dari
Syuraih bin 'Ubaid atau Jubair bin Nufair ra. Dan telah dijelaskan
bahwa Syuraih bin 'Ubaid atau Jubair bin Nufair meriwayatkan dengan
ta'liq (menggugurkan perawi atasnya). Tidak ada satupun lafadz yang
menunjukkan kehadiran keduanya dalam kisah itu, atau mendengar diskusi
antara Hisyam bin Hakim dan 'Iyadl bin Ghanm; atau mendengar langsung
dari orang yang menyaksikan atau mendengar dari Hisyam bin Hakim dan
'Iyadl bin Ghanm. Oleh karena itu, riwayat tersebut dihukumi munqathi'
(terputus).
Semua
riwayat dari Jubair bin Nufair dan Syuraih bin 'Ubaid diketahui mursal
dari qudama` ash-shahahat (shahabat-shahabat terkemuka), bahkan Syuraih
meriwayatkan hadits secara mursal dari seluruh shahabat. Atas dasar
itu, semua riwayat yang berasal darinya dihukumi inqitha' (terputus).
Adapun
riwayat mu'an'anah dari 'Iyadl bin Ghanm, maka sudah dimaklumi bahwa
'Iyadl bin Ghanm meninggal tahun 20 H pada masa kekhilafahan Umar bin
Khaththab ra, dan Jubair bin Nufair tidak pernah mendengar dari 'Iyadl
bin Ghanm, sebagaimana disebutkan dalam biografinya di Kitab Tahdziib
al-Kamaal karya Al-Maziy, dan at-Tadzkirah karya Husainiy. Selain itu,
Jubair bin Nufair juga dikenal meriwayatkan secara mursal dari
shahabat-shahabat besar. Dengan demikian, riwayat ini juga terputus
(inqitha').
Selain
itu, ada cacat lain dari hadits tersebut dari sisi matan. Hadits-hadits
lain justru menyakinkan kepada kita bahwa Hisyam bin Hakim tetap
mengoreksi 'Iyadl bin Ghanm dengan terang-terangan ketika berada di
Himsh. Imam Thabaraniy meriwayatkan sebuah hadits dari 'Urwah bin
az-Zubair bahwasanya Hisyam bin Hakim mendapati 'Iyadl bin Ghanm , pada
saat itu ia berada di Himsh, menjemur manusia dari al-Nabth di bawah
terik matahari, dalam masalah penyerangan jizyah. Hisyam bin Hakim
berkata, "Apa ini wahai 'Iyadl bin Ghanm! Saya mendengar Nabi saw
bersabda, "Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa
manusia di dunia". Hadits ini adalah hasan lidzatihi dikarenakan
dikarenakan banyaknya hadits-hadits mutabi'ahnya. Selain itu,
riwayat-riwayat lain juga menunjukkan bahwa Hisyam bin Hakim juga
mengoreksi dengan terang-terangan, sebagaimana ia mengingkari penguasa
Himsh yang tidak disebutkan namanya, atau terhadap ;Umair bin Sa'ad
pada saat ia berada di Palestina atau di Himsh. Peristiwa ini terjadi
setelah terjadinya diskusi antara dirinya dengan 'Iyadl bin Ghanm pada
saat penaklukkan Dariya., Ini bisa diketahui dari kronologi sejarah
penaklukkan jazirah Syam. Seandainya peristiwa diskusi antara Hisyam
bin Hakim dengan Iyadl bin Ghanm tentang "koreksi sembunyi-sembunyi"
merupakan hukum asal mengapa shahabat jalil Hisyam bin Hakim tetap
mengoreksi penguasa dengan terang-terangan!?
Walhasil,
hadits-hadits yang antum ketengahkan itu seluruhnya gugur baik karena
perawinya yang lemah (Mohammad bin 'Iyasy), maupun terputusnya Jubair
bin Nufair dengan 'Iyadl bin Ghanm dan Hisyam bin Hakim.
[1] Dalam riwayat Ibnu Abi ‘Aashim (no. 1097-1098), Jubair bin Nufair menggunakan lafadh periwayatan : ‘qaala ‘Iyaadl bin Ghanm’ (telah berkata ‘Iyaadl bin Ghanm) dan ‘an ‘Iyaadl bin Ghanm’ (dari ‘Iyaadl bin Ghanm).
[2] Apalagi
sampai mengatakan Jubair telah menggugurkan perawi antaranya dengan
‘Iyaadl dan Hisyaam. Atas dasar dan bukti apa ?
[3] Baca kembali : http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/05/takhrij-ringkas-hadits-iyaadl-bin-ghanm.html.
from=http://abul-jauzaa.blogspot.fr/2010/08/bincang-bersama-bapak-syamsuddiin.html
from=http://abul-jauzaa.blogspot.fr/2010/08/bincang-bersama-bapak-syamsuddiin.html