Bolehkah yang menjadi imam shalat adalah seorang perokok? Apakah sah menjadi imam ketika itu?
Perlu dipahami mengenai istilah fasik. Fasik adalah orang yang melakukan dosa besar walau tidak terus menerus dan belum bertaubat, atau orang yang terus menerus melakukan dosa kecil. Inilah namanya fasik. Diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Fathu dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 4: 472.
Apakah orang fasik seperti itu boleh jadi imam?
Sebagian
ulama berpandangan bahwa orang fasik tidaklah boleh menjadi imam. Di
antara alasannya hadits berikut ini. Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
أَلاَ لاَ تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلاً وَلاَ يَؤُمَّنَّ أَعْرَابِىٌّ مُهَاجِرًا وَلاَ يَؤُمَّ فَاجِرٌ مُؤْمِنًا
“Janganlah
wanita mengimami pria, jangan pula seorang arab gunung mengimami kaum
mujhajirin, jangan pula orang fajir (yang suka maksiat) mengimami orang
beriman.” (HR. Ibnu Majah no. 1081. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan). Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram juga menyatakan sanad hadits ini lemah.
Berdasarkan
hadits di atas, para ulama ada yang berpendapat bahwa orang fasik (yang
gemar maksiat) tidaklah sah jadi imam. Ulama yang menyatakan seperti
itu sampai memasukkan orang yang fasik seperti para perokok, orang yang
mencukur jenggot, orang yang suka mengghibah dan melakukan namimah
(menukil berita dari satu pihak kepada pihak lain dengan tujuan untuk
merusak hubungan). Ini adalah pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam
Ahmad.
Namun jumhur atau mayoritas ulama menganggap tetap sahnya orang fasik menjadi imam. Alasannya berikut ini:
Pertama: Ada suatu kaedah yang disebutkan oleh Syaikh Al ‘Allamah Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumthi’. Kaedahnya adalah,
كُلُّ مَنْ صَحَّتْ صَلاَتُهُ صَحَّتْ إِمَامَتُهُ
“Setiap orang yang sah shalatnya (ketika sendirian), maka sah shalatnya ketika menjadi imam” (Syarh Al-Mumti’, 4: 217, 227, 236, dan 238).
Maksud
kaedah adalah setiap orang yang sah shalatnya ketika sendirian, maka
sah shalatnya ketika menjadi imam dan diikuti oleh yang lain, begitu
pula ketika makmum tidak mengetahui kondisi imam karena tidak ada dalil
yang membedakan antara shalat sendiri dan ketika menjadi imam. Dan
menjadi imam shalat merupakan masalah turunan dari masalah shalat
ketika sendirian. Sehingga jika ada yang membedakan antara kedua
keadaan ini, maka ia tidak tepat dalam menetapkan perbedaan.
Sebaliknya,
orang yang tidak sah shalat sendirian, maka tidak sah pula ia menjadi
imam. Misalnya dalam kasus ini adalah shalatnya orang kafir, murtad,
majnun (orang gila) dan semacamnya.
Kedua:
Kalau aturan orang yang fasik tidak boleh jadi imam, tentu tidak ada
imam yang sah. Karena sulit kita lihat di zaman yang selamat dari dosa
ghibah. Padahal ghibah (menggunjing) termasuk dosa besar. Siapa juga
yang selamat dari dosa namimah, menipu dan mengelabui orang lain? Yang
selamat sangat sedikit sekali.
Ketiga: Para sahabat radhiyallahu ‘anhum masih
tetap shalat di belakang imam yang zalim. Mereka ada yang shalat di
belakang Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi, padahal imam tersebut adalah
pelaku dosa besar tanpa diragukan lagi. Ia termasuk orang fasik.
Keempat: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan
bahwa ada pemimpin yang biasa mengakhirkan shalat hingga keluar
waktunya. Ketika itu, tetap kita diperintahkan shalat tepat waktu, lalu
bermakmum lagi pada imam tersebut dan dinilai sebagai amalan sunnah.
Ini tanda bahwa mengikuti imam yang fasik seperti itu tetap dibolehkan.
Empat alasan di atas disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Fathu dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 4: 474-475.
Baca artikel tentang bahaya rokok dalam Islam:
Bagaimana hukum shalat di belakang seorang perokok? Jawabannya, boleh dan tetap sah. Wallahu a’lam bish shawwab.
Referensi:
Al-Qawa’id wa Adh-Dhawabith Al-Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibn ‘Utsaimin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Syaikh Turkiy bin ‘Abdullah bin Shalih Al-Mayman. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd.
Fathu dzi Al-Jalali wa Al-Ikram Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama tahun 1429 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan.
Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
—
Selesai disusun 14:13 PM 23 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Sumber : https://rumaysho.com/11020-imam-shalat-seorang-perokok-berat-sahkah.html