Soal :
“Apa hukum memukul murid-murid yang memerlukan bimbingan dalam hal adab ataupun ilmu ?”
Jawab :
“Seorang
pengajar atau pendidik hendaknya berbuat kasih sayang dan berlaku
lemah-lembut kepada anak kecil dan besar. Namun jika kondisi menuntut
untuk memberikan hukuman atau pukulan yang tidak melukai, maka hal ini
tidaklah mengapa. Telah menjadi satu fenomena/kebiasaan bagi anak-anak
yang bodoh berlaku buruk dalam tindak-tanduknya dan meniadakan rasa
hormat (pada orang lain). Maka, kondisi ini menuntut kebutuhan untuk
bertindak keras dan tegas yang mana hal itu dirasa lebih berpengaruh
(pada si anak) daripada jika kita berlaku lembut dan halus”.
[Fataawaa Islaamiyyah oleh Ibnu Jibriin, 4/334 – dinukil oleh Abu Al-Jauzaa’ untuk seorang teman].
from=http://abul-jauzaa.blogspot.fr/2009/06/hukum-memukul-murid.html