Foto untuk Ta’aruf
Tanya:
Tanya:
Bolehkah
saat proses ta’aruf (mengenal lebih dalam tentang lelaki/wanita yang
mungkin akan menjadi calon suami/istri –pen) kedua ikhwan dan akhwat
saling bertukar foto, yang tujuannya adalah untuk mengenali wajah calon
dan memantapkan pilihan?
(Pertanyaan dilontarkan dalam sesi tanya jawab kajian “Sejak Memilih, Meminang Hingga Menikah” bersama Ustadz Muflih Safitra di Masjid Namirah, Balikpapan).
(Pertanyaan dilontarkan dalam sesi tanya jawab kajian “Sejak Memilih, Meminang Hingga Menikah” bersama Ustadz Muflih Safitra di Masjid Namirah, Balikpapan).
Jawab:
Segala
puji hanya untuk Allah, Rabb semesta alam, shalawat dan salam semoga
tercurah bagi Muhammad Rasulillah, para sahabat dan pengikutnya.
Tidak boleh ikhwan dan akhwat yang ingin ta’aruf bertukar foto walaupun tujuannya untuk lebih memantapkan pilihan. Hal ini dikarenakan beberapa alasan:
Memandangi
wajah lawan jenis yang bukan mahram secara sengaja dan berulang kali
adalah haram dan merupakan jalan menuju keburukan lain akibat pandangan
dan hawa nafsu.
Allah berfirman,
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (QS. An-Nuur: 30)
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (QS. An-Nuur: 31)
Foto di zaman ini sarat penipuan dan rekayasa,
apalagi setelah banyak muncul aplikasi komputer dan bahkan di HP jenis
smart phone yang bisa mengubah (mengedit) wajah asli menjadi lebih
cantik atau ganteng, wajah kasar menjadi halus, wajah tua menjadi muda,
dengan hanya sentuhan jari.
Ketika
foto jatuh di tangan lawan jenis –khususnya foto akhwat jatuh di tangan
lelaki– sangat memungkinkan disalahgunakan, seperti ditaruh di dompet,
diupload di media sosial (untuk dipamerkan) dan bahkan dijadikan bahan
memuaskan hawa nafsu. Penulis pernah memergoki seorang ikhwan tidur
terlentang dan tersenyum-senyum sambil memandangi foto akhwat yang jadi
lawan ta’arufnya. Ternyata pun si akhwat tidak jadi menikah dengannya.
Foto tidak mampu merepresentasikan wajah atau bentuk asli dari si calon suami/istri secara akurat.
Bisa jadi di foto si akhwat terlihat kecil, padahal aslinya gemuk
besar. Sementara itu si ikhwan ternyata laki-laki yang sangat kurus.
Bisa jadi pula di foto terlihat cantik atau ganteng dan ternyata
aslinya tidak seperti itu.
Karenanya kami nasehatkan terutama kepada para akhwat, untuk jangan sekali-kali menyerahkan foto kepada orang yang bukan mahram,
sekalipun itu calon pasangan hidup, yang belum tentu juga menikah
dengan antum. Ini dalam rangka mencegah kerusakan dan fitnah syahwat
yang timbul karena godaan setan, dimulai dari memandangi lawan jenis
dengan media yang tidak dihalalkan.
Jika memang serius ingin menikah, maka cukup dengan biodata awal yang detail.
Jika berdasarkan biodata ta’aruf bisa dilanjutkan, maka si ikhwan bisa
datang langsung, misalnya kepada orang tua si akhwat untuk membicarakan
hal-hal lain secara mendalam. Jika saat ta’aruf lanjutan dirasa cocok, maka bisa diteruskan dengan nazhar (melihat langsung calon pasangan). Saat itulah pandangan terhadap calon dihalalkan.
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Muflih Safitra bin Muhammad Saad Aly | Balikpapan
from= https://konsultasisyariah.com/26014-tukaran-foto-untuk-taaruf.html