Apa itu kartu kredit?
Kartu kredit yaitu kartu yang diterbitkan oleh Bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atau pengelola kartu kredit.
Dalam pembayaran kartu kredit tersebut, pemegang kartu tidak diwajibkan untuk melakukan pembayaran sekaligus tetapi diberikan kelonggaran untuk membayar secara angsuran dengan tingkat bunga tertentu dan nilai angsuran sebesar persentase tertentu dari saldo kredit yang telah digunakan.
Kartu kredit yaitu kartu yang diterbitkan oleh Bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atau pengelola kartu kredit.
Dalam pembayaran kartu kredit tersebut, pemegang kartu tidak diwajibkan untuk melakukan pembayaran sekaligus tetapi diberikan kelonggaran untuk membayar secara angsuran dengan tingkat bunga tertentu dan nilai angsuran sebesar persentase tertentu dari saldo kredit yang telah digunakan.
Hukum Kartu Kredit
Dalam tinjauan Fikih, kartu kredit merupakan gabungan dari tiga akad: qardh (utang), kafalah(jaminan), ijarah (jasa). Untuk menjatuhkan hukum halal atau haram menggunakan kartu kredit harus dilihat sejauh mana penerapan syarat dan rukun tiga akad pada kartu kredit.
1. Qardh (utang)
Aplikasi qardh dalam kartu kredit yaitu bank memberikan sejumlah uang kepada nasabah yang nanti akan dibayarnya atau bank membayarkan terlebih dahulu kewajiban bayar nasabah atas pembelian barang atau jasa dan kemudian setelah jatuh tempo, bank menagih utang tersebut dari nasabah.
Pengembalian kredit (oleh nasabah) dapat dilakukan dengan cara pembayaran tunai dalam masa tangguh. Pada umumnya tidak dikenakan bunga jika pelunasannya tidak melewati masa tangguh. Juga bisa dibayar dengan cara angsuran sebesar persentase tertentu, biasanya berkisar antara 10-30% dari saldo kredit yang telah digunakan dengan tingkat bunga tertentu, biasanya 1,59%, 1,75% perbulan dari jumlah kredit.
Bunga pembayaran angsuran ini jelas-jelas hukumnya adalah riba yang diharamkan. Yaitu menambahkan jumlah utang karena bertambahnya waktu angsuran pembayaran.
Hal ini sama dengan perkataan orang jahiliyyah, “Tambah tempo waktu pembayaran utangku dan aku akan menambah jumlah pebayaran utang.”
Hal ini sama dengan perkataan orang jahiliyyah, “Tambah tempo waktu pembayaran utangku dan aku akan menambah jumlah pebayaran utang.”
Kaidah fikih mengatakan,
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً، فَهُوَ رِبًا
“Setiap pinjaman yang memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman adalah riba.” (Al-Hawi, 5:356 dan Al-Mudawwanah, 4:133)
Kesimpulan:
Bunga bank hukumnya haram karena termasuk riba.
Bunga bank hukumnya haram karena termasuk riba.
Bagaimana dengan denda keterlambatan (penalty)?
Pemegang kartu kredit yang terlambat melunasi pengembalian kredit dari tempo waktu yang diberikan bank, akan dikenakan denda keterlambatan dalam jumlah tertentu, biasanya 2,5% dari saldo kredit yang telah digunakan+bunga angsuran.
Misalnya:
A pemegang kartu kredit bank B terlambat melunasi kredit yang telah digunakan sebanyak 33 juta rupiah. A harus membayar setiap bulannya 30% dari saldo. Sehingga hitungannya seperti ini:
= (30% x 33juta)+ (1,95% x 10juta) + (2,5%x 10juta)
= 10juta+ 195.000 (bunga angsuran) + 250.000 (denda keterlambatan)
Jadi total yang harus dilunasi perbulan menjadi Rp 10.445.000,00
A pemegang kartu kredit bank B terlambat melunasi kredit yang telah digunakan sebanyak 33 juta rupiah. A harus membayar setiap bulannya 30% dari saldo. Sehingga hitungannya seperti ini:
= (30% x 33juta)+ (1,95% x 10juta) + (2,5%x 10juta)
= 10juta+ 195.000 (bunga angsuran) + 250.000 (denda keterlambatan)
Jadi total yang harus dilunasi perbulan menjadi Rp 10.445.000,00
Kesimpulan:
Hukum denda keterlambatan ini juga termasuk riba. Sebagaimana kaidah fikih,
“Setiap pinjaman yang memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman adalah riba.”
Hukum denda keterlambatan ini juga termasuk riba. Sebagaimana kaidah fikih,
“Setiap pinjaman yang memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman adalah riba.”
Lalu bagaimana dengan iuran kenggotaan (membership fee)?
Dewan syariah nasional memfatwakan boleh pihak bank menarik iuran keanggotaan sebagai imbalan jasa penggunaan fasilitas kartu atau pada saat nasabah melalukan penarikan uang tunai. Dengan syarat biaya yang dibebankan oleh bank hanya sebatas biaya administrasi tanpa mengambil laba sedikitpin.” (Fatwa DSN No: 54/DSN-MUI/X/2006)
2. Akad kafalah (jaminan) pada kartu kredit
Kafalah adalah akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua yang ditanggung (makfuul ‘anhu).
Dalam kartu kredit, bank penerbit kartu memberikan jaminan kepada merchant (pedagang) untuk memenuhi kewajiban pembayaran pemegang katu atas barang yang dibeli atau jasa yang digunakan.
Bank penerbit kartu menarik imbalan (fee) dari pemegang kartu atas jasa pejaminan yang diberikannya.
Dalam kartu kredit, bank penerbit kartu memberikan jaminan kepada merchant (pedagang) untuk memenuhi kewajiban pembayaran pemegang katu atas barang yang dibeli atau jasa yang digunakan.
Bank penerbit kartu menarik imbalan (fee) dari pemegang kartu atas jasa pejaminan yang diberikannya.
Berikut adalah pendapat berbagai madzab tentang akad kafalah:
Pendapat ulama madzab Hanafi
Ibnu Nujaim berkata, “Seseorang melakukan akad kafalah terhadap orang lain dan menerima imbalan dari orang yang dijamin. Akad ini memiliki dua bentuk. Pertama imbalan tiidak disebutkan /disyaratkan dalam akad maka hukum imbalannya tidak sah namun akadnya tetap sah. Bentuk kedua imbalan disyaratkan/disebutkan dalam akad maka imbalan dan akad kafalahnya tidak sah.” (AL Bahrur Raiq, 6:242)
Ibnu Nujaim berkata, “Seseorang melakukan akad kafalah terhadap orang lain dan menerima imbalan dari orang yang dijamin. Akad ini memiliki dua bentuk. Pertama imbalan tiidak disebutkan /disyaratkan dalam akad maka hukum imbalannya tidak sah namun akadnya tetap sah. Bentuk kedua imbalan disyaratkan/disebutkan dalam akad maka imbalan dan akad kafalahnya tidak sah.” (AL Bahrur Raiq, 6:242)
Pendapat ulama madzab Maliki
Ad-Dasuki berkata, “Kafalah yang tidak sah ada adalah kafalah yang tidak memenuhi syarat, seperti menerima imbalan dari akad kafalah.” (Hasyiyah Dasuki, 3:77)
Ad-Dasuki berkata, “Kafalah yang tidak sah ada adalah kafalah yang tidak memenuhi syarat, seperti menerima imbalan dari akad kafalah.” (Hasyiyah Dasuki, 3:77)
Pendapat ulama madzab Syafi’i
Al Mawardi berkata, “Jika seorang meminta orang lain untuk menjadi penjaminnya dan dia akan memberikan imbalan kepada penjamin, akad ini tidak dibolehkan dan imbalannya tidak sah. Sementara akad kafalah yang terdapat persyaratakn imbalan juga tidak sah.” (Al Hawi Al Kabir, 6:443)
Al Mawardi berkata, “Jika seorang meminta orang lain untuk menjadi penjaminnya dan dia akan memberikan imbalan kepada penjamin, akad ini tidak dibolehkan dan imbalannya tidak sah. Sementara akad kafalah yang terdapat persyaratakn imbalan juga tidak sah.” (Al Hawi Al Kabir, 6:443)
Pendapat ulama madzab Hanbali
Ibnu Qudamah berkata, “Jika seseorang berkata kepada orang lain, “Jadilah engkau penjaminku dan aku akan memberimu imbalan 1000, akad ini tidak dibolehkan.”
Ibnu Qudamah berkata, “Jika seseorang berkata kepada orang lain, “Jadilah engkau penjaminku dan aku akan memberimu imbalan 1000, akad ini tidak dibolehkan.”
Dari pernyataan para fuqaha diatas dapat diketahui bahwa pihak penjamin (kafil) tidak dibenarkan menerima imbalan dari pihak yang dijamin baik disyaratkan dalam akad maupun tidak. Dan imbalan tersebut pada hakekatnya adalah riba.
3. Ijarah (Upah Jasa) pada Kartu Kredit
Dalam transaksi kartu kredit terdapat juga akad ijarah yaitu saat pemegang kartu melakukan transaksi pembelian barang atau jasa maka pihak bank penerbit kartu memperoleh fee dari pedagang. Besarnya fee berkisar antara 2,5% dari harga barang atau jasa. Fee ini diberikan sebagai imbalan (ujrah) atas jasa perantara pemasaran dan penagihan
Fee dari jasa perantara ini dibolehkan dengan syarat penjual barang tidak menaikkan harga barang terlebih dahulu. Adapun jika pedangan menaikkan harga terlebih dahulu berarti fee untuk bank penerbit kartu dibayar oleh pemegang kartu. Maka ketika pemegang kartu mengembalikan kredit, berarti ia mengembalikan utang berlebih, ditambah fee pada saat pembyaran. Ini jelas termasuk riba.
Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan ada tiga akad riba dalam kartu kredit:
1. Bunga angsuran pengembalian kredit.
2. Denda keterlambatan pembayaran yang telah jatuh tempo.
3. Imbalan jasa kafalah.
1. Bunga angsuran pengembalian kredit.
2. Denda keterlambatan pembayaran yang telah jatuh tempo.
3. Imbalan jasa kafalah.
****
Sumber: Harta Haram Muamalat Kontemporer, Dr.Erwandi Tarmizi,MA. BMI Publishing, Bogor.
Artikel Wanitasalihah.Com
Sumber: Harta Haram Muamalat Kontemporer, Dr.Erwandi Tarmizi,MA. BMI Publishing, Bogor.
Artikel Wanitasalihah.Com