Pertanyaan
Di masyarakat masih banyak yang membangun di atas kubur dan mengkeramiknya, bagaimana sebenarnya hukumnya?
Jawaban
Sebelum
menjawab pertanyaan saudara, kita telah mengetahui bersama bahwa
masyarakat masih melakukan ritual-ritual seputar peringatan orang
meninggal, baik berupa tahlilan pada peringatan hari ketujuh, empat
puluh, seratus dan seribu hari kematian dan memberi kijing atau menembok
di atas kubur merupakan bukti bahwa peninggalan ajaran agama hindhu
masih melekat di tengah-tengah masyarakat muslim.
Berkaitan
dengan hukum menembok di atas kuburan, terdapat beberapa dalil
hadits-hadits yang berkenaan dengan pertanyaan saudara, antara lain :
(1) Hadits dari Muslim
عَنْ ثُمَامَةَ بْنَ شُفَيَّ قَالَ كُنَّا مَعَ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ بِأَرْضِ الرُّومِ بِرُوْدِسَ فَتُوُفِّيَ صَاحِبٌ لَنَا، فَأَمَرَ فَضَالَةَُ بْنُ عُبَيْدٍ بِقَبْرِهِ فَسُوِّيَ، ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَا.رواه مسلم:
Artinya: “Diriwayatkan
dari Tsumamah bin Syufayya, ia berkata: Kami bersama Fadlalah bin
‘Ubaid di Negeri Rum, di Rudisa, kemudian teman kami wafat. Lalu
Fadlalah bin ‘Ubaid menyuruh menguburnya dan meratakannya. Kemudian dia
berkata: Saya mendengar Rasulullah saw menyuruh supaya meratakannya.” [HR. Muslim, hadits no. 92/968].
(2) Hadits dari Muslim
عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ اْلقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ. [رواه مسلم
Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: Rasulullah saw melarang memplester kubur, mendudukinya dan mendirikan bangunan di atasnya.” [HR. Muslim, no. 94/970].
(3) Hadits dari Muslim
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَأَنْ يَجْلِسَنَّ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ. رواه مسلم:
Artinya: “Diriwayatkan
dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Seseorang duduk
di atas bara api, hingga membakar bajunya dan mengelupas kulitnya
adalah lebih baik daripada duduk di atas kubur.” [HR. Muslim, no. 96/971].
Penjelasan
Ketiga
hadits di atas telah jelas dan tegas bahwa terdapat larangan
meninggikan kuburan, membangunnya/memplester dan duduk di atasnya.
Larangan menembok/membangun di atas kubur, bila dikaitkan dengan hadits
larangan duduk di atas kubur secara logika dapat kita terima, karena
seseorang akan duduk di atas kuburan manakala terdapat bangunan di
atasnya. Hadits yang terakhir tersebut melarang keras untuk duduk di
atas kuburan, sampai-sampai lebih baik duduk di atas bara api, hingga
membakar bajunya dan mengelupas kulitnya lebih baik daripada duduk di
atas kuburan.
Sebagian besar ulama,
berpendapat bahwa larangan tersebut menunjukkan
kepada tahrim(keharaman), dengan alasan untuk saddu az-zari’ah (menutup
jalan perbuatan dosa), dan juga untuk menarik kemaslahatan dan
menolak mafsadah (kerusukan aqidah). Kita dapat melihat di banyak
kuburan orang-orang suci atau tokoh kharismatik telah dijadikan tempat
berziarah sekaligus mencari berkah dan wangsit, bahkan ada pula yang
minta do’a agar semua hajatnya terkabul.
Kegiatan
ibadah juga banyak dilakukan, seperti membaca yasin, tahlil dan shalat
di atas kuburan. Ini semua karena kuburan telah dibangun sedemikian rupa
sehingga sangat nyaman untuk dijadikan sebagai tempat ritual yang
jelas-jelas dilarang oleh agama.
Kesimpulan
Sebagai
warga Muhammadiyah yang mempunyai pedoman kembali kepada al-Qur’an dan
As-Sunnah al-Makbullah, telah jelas larangan meninggikan, menembok,
memplester dan membangun di atas kubur sebagaimana tersebut dalam hadits
di atas.
sumber: pdmjogja.org/ sangpencerah.id
(nahimunkar.com)