Islam Pedoman Hidup: Diundang Makan-makan Tetangga yang Suka Gosip, Haruskah Datang?

Jumat, 28 Oktober 2016

Diundang Makan-makan Tetangga yang Suka Gosip, Haruskah Datang?


Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid Hafizdahullah
Pertanyaan:
Terkadang saya diundang menghadiri acara kecil-kecilan ( seperti jamuan makan) ataupun acara besar (seperti pesta pernikahan). Pertemuan ini umumnya diisi dengan ghibah, ejekan, saling berbangga dengan pakaian dan mengejek orang yang berpakaian sederhana (seperti saya). Terkadang diisi dengan gosip sementara saya harus mengerjakan pekerjaan rumah. Saya tidak suka mengambil jasa pembantu. Hampir semua hadirin yang datang di acara tersebut memiliki pembantu sehingga banyak waktu luang yang mereka miliki.
Suami dan keluargaku membutuhkan kehadiranku. Setiap detik yang kuhabiskan di rumah sangat berarti –insyaallah-. Andai aku memiliki waktu luang aku ingin gunakan untuk membaca Al-Qur’an dan buku-buku bermanfaat. Saya sama sekali tidak ingin ikut perkumpulan duniawi yang tidak ada manfaatnya. Mohon bimbingannya apa yang harus saya perbuat dengan keadaan ini? Apa alasan yang cocok yang bisa saya sampaikan untuk tidak hadir jika saya memiliki hak untuk tidak hadir?
Apa yang harus saya lakukan, bila nyonya tuan rumah yang punya hajat tersebut benci terhadap saya, senang bila saya berada di situasi yang terpojokkan dan suka membicarakan saya. Apakah saya wajib menghadiri undangannya?
Jawaban:
Alhamdulillah,
Diriwayatkan Bukhari no. 1164 dan Muslim no. 4022 bahwasanya Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ
Hak seorang muslim terhadap muslim lainnya ada lima: Menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantar jenazah, memenuhi undangannya dan mendoakan tasymit ketika bersin.
Para ulama membagi jenis undangan yang diperintahkan bagi setiap muslim untuk memenuhinya,
Pertama: walimatul urs (pesta pernikahan). Mayoritas ulama berpendapat hukumnya wajib menghadiri undangan pesta pernikahan kecuali bila ada udzur syar’i. Dalilnya, sebuah hadis yang driwayatkan Bukhari no. 4779 dan Muslim no. 2585 dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا وَمَنْ لَمْ يُجِبْ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimahan yang ditolak orang yang ingin mendatanginya dan diundang orang yang enggan mendatanginya. Maka barangsiapa yang tidak memenuhi undangan tersebut sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah dan RasulNya.”
Kedua: undangan selain pesta pernikahan dengan berbagai jenisnya. Mayoritas ulama berpendapat hukumnya dianjurkan memenuhi undangan tersebut. Tidak ada ulama yang menyelisihi pendapat ini kecuali sebagian ulama Syafi’iyyah dan Dzahiriyyah. Mereka berpendapat wajib datang. Andai dikatakan bahwa hukumnya sangat dianjurkan maka ini lebih dekat dengan kebenaran.  Allahua’lam
Akan tetapi para ulama memberikan syarat ketat dalam memenuhi undangan. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi maka memenuhi undangan tersebut tidak lagi wajib, tidak pula dianjurkan bahkan terkadang hukumnya berubah menjadi haram.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin meringkas syarat-syarat ini:
1. Tidak ada kemungkaran di tempat undangan. Namun bila ada kemungkaran dan orang (yang diundang tersebut) mampu menghilangkannya maka ia wajib datang dengan dua alasan. Pertama untuk memenuhi undangan itu sendiri. Kedua mengingkari kemungkaran. Adapun jika tidak mungkin baginya menghilangkan kemungkaran tersebut maka hukumnya haram mendatanginya.
2. Orang yang mengundang bukanlah orang yang sedang diboikot. Seperti orang yang terang-terangan melakukan kefasikan atau kemaksiatan. Terkadang dengan boikot dapat memberi pelajaran bagi pelaku maksiat untuk segera bertaubat dari perbuatannya.
3. Orang yang mengundang, seorang muslim. Jika yang mengundang non muslim maka tidak wajib datang. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam, “Hak seorang muslim atas muslim yang lain…”
4. Makanan yang dihidangkan, makanan yang halal yang boleh dimakan.
5. Saat memenuhi undangan tidak mengabaikan kewajiban yang lain atau bahkan kewajiban yang lebih wajib. Jika ini terjadi, haram memenuhi undangan tersebut.
6. Tidak menimbulkan efek negatif bagi orang yang diudang. Seperti udangan yang mengharuskan safar atau mengharuskan perpisahan dengan keluarga sementara mereka membutuhkan keberadaanya di rumah dan dampak buruk lain yang semisal. (Al-Qaul Al-Mufid, 3:111)
Sebagian ulama menambahkan syarat lain,
Orang yang mengundang mengkhususkan nama yang akan diundang. Berbeda jika undangan terbuka, diperuntukkan secara umum untuk semua yang berada dalam satu majlis –misalnya- untuk mendatangi walimah sementara ia salah satu yang hadir di majlis tersebut maka hukumnya tidak wajib datang.
Dengan rincian ini, jelaslah bahwa menghadiri undangan seperti yang engkau ceritakan diatas tidak wajib untukmu bahkan bisa jadi hukumnya haram.
Jika engkau tidak mampu merubah kemungkaran atau engaku khawatir dengan mendatangi undangan tersebut dapat menyia-nyiakan hak suamimu atau hak anak-anakmu yag wajib engkau tunaikan seperti mendidik dan merawat mereka, kemudian engkaupun tidak akan selamat dari kejelekan dan bahaya yang mereka timbulkan. Ini semua bentuk udzur yang menggugurkan undangan wajib lalu bagaimana jika undangan tersebutkan bukan wajib?
Hal lain yang harus diperhatikan para wanita hendaknya engkau meminta ijin suami untuk keluar menghadiri undangan. Hendaknya engkau nasehati saudari-saudarimu agar bersemangat memanfaat waktu-waktu mereka dan mengisi majlis-majlis mereka dengan seuatu yang bermanfaat bagi agama dan dunia. Karena Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda,
مَا جَلَسَ قَوْمٌ مَجْلِسًا لَمْ يَذْكُرُوا اللَّهَ فِيهِ وَلَمْ يُصَلُّوا عَلَى نَبِيِّهِمْ إِلَّا كَانَ عَلَيْهِمْ تِرَةً فَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُمْ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُمْ
Tidaklah suatu kaum duduk disebuah majlis yang tidak disebut nama Alah didalamnya dan tidak digunakan untuk bershalawat kepada nabi mereka kecuali bagi mereka kerugian dan penyesalan. Jika Allah menghendaki, Allah akan mengadzab mereka. Namun jika Allah menghendaki Allah akan ampuni mereka.” (HR. At Tirmidzi no. 3302. Beliau berkata hadis ini hadis hasan shahih dan di nilai shahih oleh Al-Albani sebagaimana yang beliau sebutkan dalam Shahihut Tirmidzi, 3: 140)
Dalam Sunan Abu dawud no. 4214 dan selainnya dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
مَا مِنْ قَوْمٍ يَقُومُونَ مِنْ مَجْلِسٍ لا يَذْكُرُونَ اللَّهَ فِيهِ إِلا قَامُوا عَنْ مِثْلِ جِيفَةِ حِمَارٍ وَكَانَ لَهُمْ حَسْرَةً
Tidak ada suatu kaum yang beranjak dari suatu majlis yang tidak disebut nama Allah Ta’ala di dalamnya kecuali mereka bangun dari sesuatu yang serupa dengan bangkai keledai sementara mereka berada dalam penyesalan.” (Hadis ini dinilai shahih oleh An-Nawawi dalam Riyadhusshshalihin (321) dan diikuti oleh Al-Albani rahimahullah)
Sampaikan nasehat ini kepada mereka baik secara lisan ataupun lewat tulisan. Selain itu, engkau bisa mengundang mereka untuk datang ke rumahmu. Gunakan kesempatan perkumpulan ini dengan menjadikanya sebagai majlis ilmu, disamping mengisinya dengan sebagian perkara mubah yang disukai mereka. Semoga Allah menjadikan Anda sebagai sebab pelopor dalam kebaikan bagi mereka, dalam memberi manfaat seperti majlis ini.
Wallahul muwaffiq.
****
Sumber: https://islamqa.info/ar/22006
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Wanitasalihah.com
Artikel wanitasalihah.com
from=http://wanitasalihah.com/diundang-makan-makan-tetangga-yang-suka-gosip-haruskah-datang/?utm_source=feedburner&utm_medium=email&utm_campaign=Feed%3A+wanitasalihah+%28Wanita+Salihah+Perhiasan+Terindah%29