Tanggapan atas BC Yang berjudul “SYIAR NASRANI YANG TIDAK DISADARI KAUM MUSLIMIN“
Telah masuk pertanyaan kepada saya tentang BC yang berisi larangan menggunakan sebutan “Bunda” di tengah kaum muslimin. Apakah benar bahwa menggunakan kata “Bunda” itu adalah syiar Nasrani dan elemen Trinitas, sehingga menggunakannya adalah buruk dan bahkan dianggap syiarnya orang kafir??
Berikut adalah isi BC yang dimaksud :
MUTIARA NASEHAT
¤———————–¤
SYIAR NASRANI YANG TIDAK DISADARI MUSLIMIN
———–
ISTILAH “BUNDA” ADALAH SALAH SATU ELEMEN TRINITAS KATOLIK
PERTANYAAN:
Bolehkah menggunakan istilah “bunda” sebagai panggilan bagi seorang muslimah?
JAWABAN:
Tidak diragukan lagi, hal ini termasuk salah satu dari syiar nasrani yang seringkali tidak kita sadari.
Saat ini, di berbagai tempat sudah lazim penggunaan istilah “bunda”.
Hingga di toko-toko yang para pegawainya muslim pun terbiasa menyapa pembeli dengan salam khas, “Beli apa, Bunda?”
Masih bisa dimaklumi bila hal ini menimpa orang-orang awam yang kurang pemahaman.
Namun bagi para penuntut ilmu, sungguh, ini suatu PETAKA.
Istilah “bunda” adalah salah satu elemen TRINITAS umat KATOLIK :
1. Tuhan bapak.
2. Tuhan anak/yesus.
3. Bunda Maria, dengan patung wanita menggendong anak.
Istilah BUNDA Maria MASYHUR di negara Indonesia.
Oleh karena itu, janganlah menggunakan istilah tersebut. Akan lebih baik bagi syiar Islam bila kita membiasakan diri menyebut saudari kita yang muslimah dengan panggilan “ummu” [selesai]
MUTIARA NASEHAT
¤———————–¤
SYIAR NASRANI YANG TIDAK DISADARI MUSLIMIN
———–
¤———————–¤
SYIAR NASRANI YANG TIDAK DISADARI MUSLIMIN
———–
ISTILAH “BUNDA” ADALAH SALAH SATU ELEMEN TRINITAS KATOLIK
PERTANYAAN:
PERTANYAAN:
Bolehkah menggunakan istilah “bunda” sebagai panggilan bagi seorang muslimah?
JAWABAN:
Tidak diragukan lagi, hal ini termasuk salah satu dari syiar nasrani yang seringkali tidak kita sadari.
Saat ini, di berbagai tempat sudah lazim penggunaan istilah “bunda”.
Hingga di toko-toko yang para pegawainya muslim pun terbiasa menyapa pembeli dengan salam khas, “Beli apa, Bunda?”
Masih bisa dimaklumi bila hal ini menimpa orang-orang awam yang kurang pemahaman.
Namun bagi para penuntut ilmu, sungguh, ini suatu PETAKA.
Istilah “bunda” adalah salah satu elemen TRINITAS umat KATOLIK :
1. Tuhan bapak.
2. Tuhan anak/yesus.
3. Bunda Maria, dengan patung wanita menggendong anak.
2. Tuhan anak/yesus.
3. Bunda Maria, dengan patung wanita menggendong anak.
Istilah BUNDA Maria MASYHUR di negara Indonesia.
Oleh karena itu, janganlah menggunakan istilah tersebut. Akan lebih baik bagi syiar Islam bila kita membiasakan diri menyebut saudari kita yang muslimah dengan panggilan “ummu” [selesai]
TANGGAPAN
Berikut adalah sekelumit tanggapan dari saya, agar kita lebih berhati² di dalam menghukumi sesuatu termasuk menyebar²kan BC seperti ini…
Agama kita berdiri di atas ilmu dan ilmu itu tidaklah lepas dari Kitabullรขh dan Sunnah Rasulillรขh. Oleh karena itu tidak boleh kita berkata dan berbuat melainkan harus dengan ilmu.
Imam Bukhari sendiri membuat bab di dalam Shahih-nya, Bab al-Ilmu qoblal Qouli Wal Amali (BERILMU SEBELUM BERBICARA DAN BERAMAL).
Masalah halal dan haram adalah hak Allah dan Rasul-Nya. Tidak boleh seseorang menetapkan ini halal dan ini haram tanpa ilmu.
Allah berfirman dalam surat an-Nahl :
(ََููุง ุชَُُููููุง ِูู
َุง ุชَุตُِู ุฃَْูุณَِูุชُُูู
ُ ุงَْููุฐِุจَ َٰูุฐَุง ุญََูุงٌู ََٰููุฐَุง ุญَุฑَุงู
ٌ ِูุชَْูุชَุฑُูุง ุนََูู ุงَِّููู ุงَْููุฐِุจَ ۚ ุฅَِّู ุงَّูุฐَِูู َْููุชَุฑَُูู ุนََูู ุงَِّููู ุงَْููุฐِุจَ َูุง ُِْูููุญَُูู)
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.
[Surat An-Nahl 116]
Al-‘Allรขmah as-Sa’di dalam menafsirkan ayat di atas mengatakan :
ุฃู: ูุง ุชุญุฑู
ูุง ูุชุญูููุง ู
ู ุชููุงุก ุฃููุณูู
، ูุฐุจุง ูุงูุชุฑุงุก ุนูู ุงููู ูุชูููุง ุนููู.
“Yaitu, janganlah kamu mengharamkan dan menghalalkan dg cara mendatangkan dari dirimu sendiri secara dusta dan mengada² serta membuat² atas nama Allah.” [Via QuranDroid]
Para ulama menjelaskan bahwa hukum asal dalam hal adat (kebiasaan) adalah MUBAH dan TIDAK TERLARANG, sampai ada dalil yang menunjukkan larangannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullรขhu mengatakan :
ุฃََّู ุงูุนุงุฏุงุชِ ุงูุฃَุตُْู َูููุง ุงูุฅِุจุงุญุฉُ، ููุง ูุญุฑู
ُ ู
َููุง ุฅูุงَّ ู
َุง ูุฑุฏَ ุชุญุฑูู
ُُู.
“Bahwa perkara adat/kebiasaan itu secara asal hukumnya adalah MUBAH, maka tidak boleh dihukumi HARAM kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya.”
ูุงูุนุงุฏุงุชُ َูู: ู
َุง ุงุนุชุงุฏَ ุงَّููุงุณُ ู
ู ุงูู
ุขِูู ูุงูู
ุดุงุฑุจِ ูุฃุตูุงِู ุงูู
ูุงุจุณِ، ูุงูุฐَّูุงุจِ ูุงูู
ุฌูุกِ، ูุงูููุงู
ِ، ูุณุงุฆุฑِ ุงูุชَّุตุฑُّูุงุชِ ุงูู
ุนุชุงุฏุฉِ،
Yang dimaksud dengan adat adalah segala bentuk kebiasaan yang biasa dikerjakan manusia baik itu berupa makanan, minuman, jenis² pakaian, hal yang berkaitan dengan bepergian dan kedatangan, UCAPAN, dan seluruh perbuatan yang biasa dilakukan.”
ููุง ูุญุฑู
ُ ู
ููุง ุฅูุงَّ ู
ุง ุญุฑَّู
ُู ุงُููู ูุฑุณُُููู، ุฅِู
َّุง َูุตًّุง ุตุฑูุญุงً ุฃْู ูุฏุฎُู ูู ุนู
ูู
ٍ ุฃَْู ููุงุณٍ ุตุญูุญٍ، َูุฅูุงَّ ูุณุงุฆุฑُ ุงูุนุงุฏุงุชِ ุญูุงٌู.
“Maka tidak boleh dihukumi haram kecuali yang Allah dan Rasul-Nya haramkan, baik itu secara nash (tekstual) yang tegas lagi terang, atau yang masuk di dalam keumuman ataupun qiyas (analogi) yang tepat. Jika tidak ada maka semua bentuk adat/kebiasaan itu adalah halal.”
(dikutip dari situs ahlalhdeeth)
Dalam ilmu Bahasa (linguistik), suatu kata itu memiliki makna hakiki (denotatif) dan majazi/kinayah (konotatif), tergantung konteks dan maksud pembicaraan.
Jika kita bicara tentang suatu lafazh/redaksi, maka secara asal ia memiliki makna hakiki (denotatif), yang tidak boleh dipalingkan maknanya kecuali jika ada indikasinya.
Dalam ilmu bahasa Arab (termasuk juga Indonesia dan lainnya), lafazh/redaksi hakiki itu ada 4 macam :
Haqiqi Lughowi (denotatif literal/etimologis).
misal kata bid’ah secara etimologis bermakna segala hal baru yang tdk ada contohnya.
Haqiqi Syar’i (denotatif syara’), yaitu mengembalikan maknanya kepada terminologi syariat (Dan ini hanya ada dalam Islam)
contohnya sholat. Secara etimologi bermakna doa, namun secara syara’ bermakna suatu ritual ibadah khusus yang dimulai dari takbir hingga salam…
Hakiki Urfi (denotatif berdasarkan urf/kebiasaan yg dipahami). Ada dua macam :
Urfi Khas (yang difahami oleh kebiasaan orang khusus/tertentu).
Urfi Am (yang difahami oleh kebiasaan orang umum/kebanyakan).
Nah, sekarang kata “Bunda” itu adalah redaksi yang umum digunakan masyarakat Indonesia…
Secara hakiki Lughowi, makna Bunda (singkatan dari Ibunda) adalah bermakna “ibu kandung”
Lihat KBBI
bunda/bun·da/ n kependekan ibunda; orang tua perempuan
Secara hakiki Urfi, kata bunda dipakai secara umum utk sebutan pada kaum ibu, baik secara khusus maupun umum. Dan tidak menjadi ciri khas suatu komunitas tertentu.
Dalam kaidah disebutkan
ุงูุงุนุชุจุงุฑ ูู ุงูู
ุนุงูู ูุง ูู ุงูุฃููุงุธ
Yang dianggap itu adalah makna, bukan sekedar lafazh nya saja.
Atau dalam kaidah lain dikatakan
ุงูุนุจุฑุฉ ูู ุงูุญูููุฉ ูุงูู
ุนุงูู ููุณุช ูู ุงูุฃููุงุธ ูุงูู
ุจุงูู.
Yang menjadi acuan itu adalah hakikat dan maknanya, bukanlah sekedar lafazh dan bentuknya belaka.
Karena itu, lafazh “Bunda” haruslah difahami penggunaan nya sesuai dengan maknanya dan maksudnya, tidak bisa hanya sekedar karena digunakan lafazh nya oleh suatu kaum, maka lafazh ini dianggap sebagai bagian kekhususan kaum tersebut ..
Jika seperti ini kaidahnya, maka akan rusak dan betapa banyak istilah yang harus kita buang…
Misal :
Jika kata Bunda dilarang karena dianggap elemen Trinitas.
Pertanyaan saya adalah sebagian Nasrani meyakini bahwa salah satu elemen Trinitas bukanlah Bunda Maria. Tapi Jibril yang mereka sebut dengan Ruhul Qudus.
Pertanyaannya sekarang, apakah Ruhul Qudus itu terlarang??
Perhatikan firman Allah di bawah ini :
ُْูู َูุฒََُّูู ุฑُูุญُ ุงُْููุฏُุณِ ู
ِْู ุฑَุจَِّู ุจِุงْูุญَِّู ُِููุซَุจِّุชَ ุงَّูุฐَِูู ุขู
َُููุง َُููุฏًู َูุจُุดْุฑَٰู ِْููู
ُุณِْูู
َِูู
Katakanlah: “Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al Quran itu dari Tuhanmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”. (QS an-Nahl : 102)
Apakah sekarang anda mengatakan bahwa menyebut Jibril dengan Ruhul Qudus itu terlarang, karena tmsk elemen Trinitas??
Misal 2 :
Orang Nasrani sering menyebut Injil atau Bible mereka dengan sebutan AL-KITAB.
Maka, apakah kita juga menolak menyebut al-Qur’an dengan sebutan AL-KITAB, padahal Allah sendiri yang menyebut al-Qur’an ini dengan sebutan AL-KITAB????
(Lihat al-Baqoroh ayat 2)??
Penulis BC di atas menganjurkan untuk mengganti sebutan Bunda dengan “Ummu” saja, mungkin dengan anggap lebih Islami…
Lantas bagaimana menurut Anda dengan sebutan “Ummu Jamil” isteri Abu Lahab yang mereka berdua dicela oleh al-Qur’an?? Bukankah Ummu Jamil yang kafir juga menggunakan sebutan “Ummu“??
Dan bukannya kaum Nasrani Orthodox Suriah saat menyebut nama pendeta wanita mereka juga dengan sebutan ” al-Umm“, seperti panggilan mereka kepada Mother Theresa dengan sebutan ุฃู
ุชุฑูุฒุง (Ummu Tariza)??
Imam Bukhari sendiri membuat bab di dalam Shahih-nya, Bab al-Ilmu qoblal Qouli Wal Amali (BERILMU SEBELUM BERBICARA DAN BERAMAL).
Allah berfirman dalam surat an-Nahl :
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.
[Surat An-Nahl 116]
ุฃู: ูุง ุชุญุฑู ูุง ูุชุญูููุง ู ู ุชููุงุก ุฃููุณูู ، ูุฐุจุง ูุงูุชุฑุงุก ุนูู ุงููู ูุชูููุง ุนููู.
“Yaitu, janganlah kamu mengharamkan dan menghalalkan dg cara mendatangkan dari dirimu sendiri secara dusta dan mengada² serta membuat² atas nama Allah.” [Via QuranDroid]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullรขhu mengatakan :
ุฃََّู ุงูุนุงุฏุงุชِ ุงูุฃَุตُْู َูููุง ุงูุฅِุจุงุญุฉُ، ููุง ูุญุฑู ُ ู َููุง ุฅูุงَّ ู َุง ูุฑุฏَ ุชุญุฑูู ُُู.
“Bahwa perkara adat/kebiasaan itu secara asal hukumnya adalah MUBAH, maka tidak boleh dihukumi HARAM kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya.”
ูุงูุนุงุฏุงุชُ َูู: ู َุง ุงุนุชุงุฏَ ุงَّููุงุณُ ู ู ุงูู ุขِูู ูุงูู ุดุงุฑุจِ ูุฃุตูุงِู ุงูู ูุงุจุณِ، ูุงูุฐَّูุงุจِ ูุงูู ุฌูุกِ، ูุงูููุงู ِ، ูุณุงุฆุฑِ ุงูุชَّุตุฑُّูุงุชِ ุงูู ุนุชุงุฏุฉِ،
Yang dimaksud dengan adat adalah segala bentuk kebiasaan yang biasa dikerjakan manusia baik itu berupa makanan, minuman, jenis² pakaian, hal yang berkaitan dengan bepergian dan kedatangan, UCAPAN, dan seluruh perbuatan yang biasa dilakukan.”
ููุง ูุญุฑู ُ ู ููุง ุฅูุงَّ ู ุง ุญุฑَّู ُู ุงُููู ูุฑุณُُููู، ุฅِู َّุง َูุตًّุง ุตุฑูุญุงً ุฃْู ูุฏุฎُู ูู ุนู ูู ٍ ุฃَْู ููุงุณٍ ุตุญูุญٍ، َูุฅูุงَّ ูุณุงุฆุฑُ ุงูุนุงุฏุงุชِ ุญูุงٌู.
“Maka tidak boleh dihukumi haram kecuali yang Allah dan Rasul-Nya haramkan, baik itu secara nash (tekstual) yang tegas lagi terang, atau yang masuk di dalam keumuman ataupun qiyas (analogi) yang tepat. Jika tidak ada maka semua bentuk adat/kebiasaan itu adalah halal.”
(dikutip dari situs ahlalhdeeth)
Jika kita bicara tentang suatu lafazh/redaksi, maka secara asal ia memiliki makna hakiki (denotatif), yang tidak boleh dipalingkan maknanya kecuali jika ada indikasinya.
Dalam ilmu bahasa Arab (termasuk juga Indonesia dan lainnya), lafazh/redaksi hakiki itu ada 4 macam :
Haqiqi Lughowi (denotatif literal/etimologis).
misal kata bid’ah secara etimologis bermakna segala hal baru yang tdk ada contohnya.
Haqiqi Syar’i (denotatif syara’), yaitu mengembalikan maknanya kepada terminologi syariat (Dan ini hanya ada dalam Islam)
contohnya sholat. Secara etimologi bermakna doa, namun secara syara’ bermakna suatu ritual ibadah khusus yang dimulai dari takbir hingga salam…
Hakiki Urfi (denotatif berdasarkan urf/kebiasaan yg dipahami). Ada dua macam :
Urfi Khas (yang difahami oleh kebiasaan orang khusus/tertentu).
Urfi Am (yang difahami oleh kebiasaan orang umum/kebanyakan).
Secara hakiki Lughowi, makna Bunda (singkatan dari Ibunda) adalah bermakna “ibu kandung”
Lihat KBBI
bunda/bun·da/ n kependekan ibunda; orang tua perempuan
bunda/bun·da/ n kependekan ibunda; orang tua perempuan
ุงูุงุนุชุจุงุฑ ูู ุงูู ุนุงูู ูุง ูู ุงูุฃููุงุธ
Yang dianggap itu adalah makna, bukan sekedar lafazh nya saja.
Atau dalam kaidah lain dikatakan
ุงูุนุจุฑุฉ ูู ุงูุญูููุฉ ูุงูู ุนุงูู ููุณุช ูู ุงูุฃููุงุธ ูุงูู ุจุงูู.
Yang menjadi acuan itu adalah hakikat dan maknanya, bukanlah sekedar lafazh dan bentuknya belaka.
Karena itu, lafazh “Bunda” haruslah difahami penggunaan nya sesuai dengan maknanya dan maksudnya, tidak bisa hanya sekedar karena digunakan lafazh nya oleh suatu kaum, maka lafazh ini dianggap sebagai bagian kekhususan kaum tersebut ..
Jika seperti ini kaidahnya, maka akan rusak dan betapa banyak istilah yang harus kita buang…
Jika kata Bunda dilarang karena dianggap elemen Trinitas.
Pertanyaan saya adalah sebagian Nasrani meyakini bahwa salah satu elemen Trinitas bukanlah Bunda Maria. Tapi Jibril yang mereka sebut dengan Ruhul Qudus.
Pertanyaannya sekarang, apakah Ruhul Qudus itu terlarang??
Perhatikan firman Allah di bawah ini :
ُْูู َูุฒََُّูู ุฑُูุญُ ุงُْููุฏُุณِ ู ِْู ุฑَุจَِّู ุจِุงْูุญَِّู ُِููุซَุจِّุชَ ุงَّูุฐَِูู ุขู َُููุง َُููุฏًู َูุจُุดْุฑَٰู ِْููู ُุณِْูู َِูู
Katakanlah: “Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al Quran itu dari Tuhanmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”. (QS an-Nahl : 102)
Apakah sekarang anda mengatakan bahwa menyebut Jibril dengan Ruhul Qudus itu terlarang, karena tmsk elemen Trinitas??
Orang Nasrani sering menyebut Injil atau Bible mereka dengan sebutan AL-KITAB.
Maka, apakah kita juga menolak menyebut al-Qur’an dengan sebutan AL-KITAB, padahal Allah sendiri yang menyebut al-Qur’an ini dengan sebutan AL-KITAB????
(Lihat al-Baqoroh ayat 2)??
Lantas bagaimana menurut Anda dengan sebutan “Ummu Jamil” isteri Abu Lahab yang mereka berdua dicela oleh al-Qur’an?? Bukankah Ummu Jamil yang kafir juga menggunakan sebutan “Ummu“??
Dan bukannya kaum Nasrani Orthodox Suriah saat menyebut nama pendeta wanita mereka juga dengan sebutan ” al-Umm“, seperti panggilan mereka kepada Mother Theresa dengan sebutan ุฃู ุชุฑูุฒุง (Ummu Tariza)??
KESIMPULAN :
Tidak terlarang dan juga tidak makruh menggunakan Bunda, ataupun kata lainnya semisal Bu, Nyonya, Mama, dan semisalnya…
Jangan takalluf (membebani diri) dan melarang apa² yang tidak pernah dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.
Wallahu a’lam.
________
@abinyasalma
Jangan takalluf (membebani diri) dan melarang apa² yang tidak pernah dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.
from=http://abusalma.net/2016/12/09/apakah-istilah-bunda-adalah-syiar-nasrani-dan-salah-satu-elemen-trinitas/