Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Apa hukum membaca Al Qur’an di masjid dengan suara keras yang menyebabkan terganggunya orang-orang yang sedang shalat?
Jawab:
Membaca
Al Qur’an di masjid ketika itu bisa menganggu orang lain yang sedang
shalat atau orang yang sedang mengajar pengajian, atau menganggu
pembaca Al Qur’an yang lain, ini hukumnya haram.
Karena termasuk dalam larangan yang disebutkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Terdapat hadits riwayat Imam Malik dalam Al Muwatha dari Al Bayqadhi (yaitu Farwah bin ‘Amr), bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mendatangi
orang-orang ketika itu mereka sedang shalat (sunnah) dan sebagian
mereka meninggikan suara bacaan Qur’annya. Lalu Nabi bersabda:
إن المصلي يناجي ربه فلينظر بما يناجيه به ولا يجهر بعضكم على بعض بالقرآن
“Sesungguhnya
orang yang shalat itu sedang bermunajat kepada Rabb-nya. Maka
perhatikanlah apa yang ia munajatkan kepada Rabb-nya, dan janganlah
mengeraskan suara bacaan Qur’an-nya satu sama lain“.
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Abu Daud dari hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu.
***
Sumber: Majmu’ Fatawa War Rasail Ibnu Utsaimin jilid ke 3, dari web: http://ar.islamway.net/fatwa/73343
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id
from= http://muslim.or.id/29090-fatwa-ulama-membaca-quran-di-masjid-dengan-suara-keras.html