Fatwa Ulama: Perayaan Maulid Nabi Adalah Masalah Khilafiyah?
Apakah merayakan maulid Nabi termasuk masalah khilafiyah (yang diperselisihkan) di antara para ulama? Simak penjelasan Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad berikut ini
Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr
Soal :
Apakah merayakan maulid Nabi termasuk masalah khilafiyah (yang diperselisihkan) di antara para ulama?
Jawab :
Tidak ada dalil yang menyatakan boleh merayakan kelahiran Nabi –shallallahu’alaihi wa sallam–
. Karena selama tiga abad pertama hijriyah (masa keemasan Islam) tidak
ditemukan perayaan ini. Perayaan ini muncul setelah masa itu. Maka ini
menunjukkan perayaan ini termasuk perkara baru dalam Islam. Tidak ada
sahabat, tabi’in, tabiuttabi’in yang merayakannya. Ini bukti bahwa
perkara ini adalah perkara yang baru dalam agama. Seandainya boleh
tentu sudah dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
para Khulafaur rasyidin, sahabat, tabi’in dan tabiuttabi’in. Akan
tetapi hal ini tidak didapati pada masa tiga generasi pertama. Ini
perkara baru.
Barangkali
ada yang beralasan dengan perbuatan orang-orang Nasrani yang merayakan
kelahiran Nabi Isa dan kaum muslimin tentu lebih berhak untuk
merayakannya, ini dalil tidak benar. Yang diperbincangkan adalah selama
tiga generasi pertama Islam, tidak didapati perayaan maulid Nabi. Ini
menunjukkan bahwa hal ini menyelisihi prinsip mereka yang hidup di tiga
abad pertama masa keemasan. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
خير النَّاسِ قَرْنِيْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ
“Sebaik-baik
manusia adalah generasiku ( para sahabat) kemudian generasi berikutnya
(tabi’in) kemudian generasi berikutnya (tabiu’t tabi’in)” (HR. Bukhari & Muslim).
Tidak semua perbedaan pendapat para ulama itu bisa diambil (khilaf mu’tabar),
dan tidak setiap pendapat memiliki dalil yang kuat. Mereka yang
membolehkan perayaan maulid Nabi berdalil dengan perbuatan kaum
Nasrani. Mereka menyatakan bahwa kaum Nashrani merayakan kelahiran Nabi
Isa karena mereka cinta, mengapa kita tidak merayakan kelahiran Nabi
kita karena cinta kepada beliau? Namun nyatanya para khulafaur rasyidin
tidak merayakan, para sahabat tidak merayakan, para tabi’in dan tabiut
tabi’in juga tidak merayakan. Maka ini adalah termasuk perkara baru
dalam agama, yang tidak ditemui di tiga generasi pertama. Perayaan ini
baru muncul pada abad ke 4 hijriyah.
(Selesai, terhenti oleh iqomah sholat Isya).
Fatwa ini beliau sampaikan pada sesi tanya jawab kajian Shahih Bukhori, pada 10 Rabiulawwal 1438 H, di masjid Nabawi.
Anda bisa menyimaknya di sini :
https://drive.google.com/file/d/0Bx_gQF8gz7hoWHEzQld6S0xKMlk/view?usp=docslist_api
https://drive.google.com/file/d/0Bx_gQF8gz7hoWHEzQld6S0xKMlk/view?usp=docslist_api
___________
Direkam dan diterjemahkan oleh : Ahmad Anshori
Artikel Muslim.or.id
Sumber: http://muslim.or.id/29081-fatwa-ulama-perayaan-maulid-nabi-adalah-masalah-khilafiyah.html