Apakah pahala bagi orang yg menjodohkan (nyomblangin) ?
Jawab
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan agar mereka yang mampu untuk segera menikah. Karena dengan menikah, jiwa manusia akan menjadi lebih tenang.
Dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا
مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai
para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah,
hendaknya dia menikah. Karena menikah akan lebih menundukkan pandangan
dan menjaga kemaluan. Sementara siapa yang tidak mampu, hendaknya dia
berpuasa. Karena itu bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (HR. Bukhari 5065 dan Muslim 1400).
Karena
itulah, untuk mewujudkan pernikahan, islam tidak hanya mengajak mereka
yang belum menikah untuk berusaha menikah, namun islam juga memotivasi
yang lain untuk turut mensukseskan gerakan menikah. Salah satunya
adalah dengan mencarikan pasangan bagi mereka yang belum menikah.
Allah berfirman,
وَأَنْكِحُوا
الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ
إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ
وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Nikahkahlah
orang yang bujangan diantara kalian serta orang baik dari budak kalian
yang laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan
memberikan kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas
dan Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32).
Ayat
ini berisi perintah bagi para wali, para tuan budak, untuk berupaya
menikahkan setiap orang yang berada di bawah kekuasaannya. Seperti
bapak, wali anak yatim, dst.
Di
saat yang sama, Allah melarang keras para orang tua secara sengaja
menghalangi putranya untuk menikah. Allah menyebutnya sebagai tindakan adhal yang itu termasuk kedzaliman. Allah berfirman,
فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْاْ بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ
Janganlah
kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya,
apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang
ma’ruf. (QS. al-Baqarah: 232)
Karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi ancaman bagi wali yang secara sengaja tidak menikahkan putrinya sementara lelaki yang melamarnya memenuhi kriteria syar’i.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا
خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ
إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
“Apabila
datang kepada kalian orang yang kalian ridhai akhlak dan agamnya, maka
nikahkanlah ia, jika tidak kalian lakukan akan terjadi fitnah di muka
bumi dan kerusakan yang luas.” (HR. Turmudzi 1107 dan dihasankan al-Albani)
Berdasarkan
keterangan di atas, mencarikan jodoh orang lain, termasuk menjadi
mak-comblang hukumnya dianjurkan dalam islam. Sehingga termasuk amal
berpahala. Setidaknya ini termasuk tolong-menolong dalam kebaikan.
Allah berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
Lakukanlah tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa. (QS. al-Maidah: 2)
Apakah ada pahala khusus?
Allahu a’lam, kami tidak menjumpai dalil mengenai hal ini. kita meyakini ini amal soleh.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Sumber: https://konsultasisyariah.com/28756-pahala-jadi-comblang.html