Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Soal:
Bagaimana mengkompromikan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :
لا طيرة ولا هامة
“tidak ada thiyarah (anggapan sial) dan tidak ada hammah”
dengan sabda beliau:
إن كانت الطيرة ففي البيت والمرأة والفرس
“jika thiyarah itu ada maka ia ada pada rumah, wanita dan kuda“.Jawab:
Thiyarah ada dua:
Pertama: thiyarah yang merupakan kesyirikan, yaitu tasya’um
(beranggapan sial) ketika melihat sesuatu atau mendengar sesuatu. Dan
ini dinamakan thiyarah dan merupakan kesyirikan serta tidak
diperbolehkan.
Kedua: thiyarah yang dikecualikan, dan ini bukan thiyarah yang terlarang. Oleh karena itu terdapat dalam hadits shahih:
الشؤم في ثلاث: في المرأة وفي الدار وفي الدابة
“Kesialan ada pada tiga hal: wanita, rumah, dan hewan tunggangan (kendaraan)” (HR. Al Bukhari dalam Kitabul Jihad was Sair, Bab “Maa Yukrahu min Syu’umil Faras“, no. 2646, dan juga oleh Muslim dalam Kitabus Salam, Bab “Ath Thathayyur wal Fa’lu wa Maa Yakuunu fiihi Minas Syu’um“, no. 4128).
Dan ini adalah pengecualian dan bukan thiyarah yang
terlarang. Karena sebagian ulama mengatakan: “pada diri sebagian wanita
dan juga sebagian kendaraan terdapat kesialan dan keburukan, atas izin
Allah”.
Dan kesialan tersebut adalah hal yang qadari (masuk akal;
mengandung unsur sebab-akibat). Maka jika seseorang meninggalkan rumah
yang terasa tidak cocok baginya, atau menceraikan istri yang ia rasa
tidak cocok baginya, atau meninggalkan kendaraan yang tidak cocok
baginya, ini semua tidak mengapa dan bukan thiyarah yang terlarang.
___________Sumber: Fatawa Islamiyyah 4/212, dinukil dari http://ar.islamway.net/fatwa/46075
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id