Islam Pedoman Hidup: Kompromi Hadits Larangan Thiyarah Dengan Hadits Thiyarah Ada Pada 3 Hal

Selasa, 27 Desember 2016

Kompromi Hadits Larangan Thiyarah Dengan Hadits Thiyarah Ada Pada 3 Hal


Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Soal:
Bagaimana mengkompromikan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :
لا طيرة ولا هامة
tidak ada thiyarah (anggapan sial) dan tidak ada hammah
dengan sabda beliau:
إن كانت الطيرة ففي البيت والمرأة والفرس
jika thiyarah itu ada maka ia ada pada rumah, wanita dan kuda“.


Jawab:

Thiyarah ada dua:

Pertama: thiyarah yang merupakan kesyirikan, yaitu tasya’um (beranggapan sial) ketika melihat sesuatu atau mendengar sesuatu. Dan ini dinamakan thiyarah dan merupakan kesyirikan serta tidak diperbolehkan.

Kedua: thiyarah yang dikecualikan, dan ini bukan thiyarah yang terlarang. Oleh karena itu terdapat dalam hadits shahih:

الشؤم في ثلاث: في المرأة وفي الدار وفي الدابة

Kesialan ada pada tiga hal: wanita, rumah, dan hewan tunggangan (kendaraan)” (HR. Al Bukhari dalam Kitabul Jihad was Sair, Bab “Maa Yukrahu min Syu’umil Faras“, no. 2646, dan juga oleh Muslim dalam Kitabus Salam, Bab “Ath Thathayyur wal Fa’lu wa Maa Yakuunu fiihi Minas Syu’um“, no. 4128).

Dan ini adalah pengecualian dan bukan thiyarah yang terlarang. Karena sebagian ulama mengatakan: “pada diri sebagian wanita dan juga sebagian kendaraan terdapat kesialan dan keburukan, atas izin Allah”.

Dan kesialan tersebut adalah hal yang qadari (masuk akal; mengandung unsur sebab-akibat). Maka jika seseorang meninggalkan rumah yang terasa tidak cocok baginya, atau menceraikan istri yang ia rasa tidak cocok baginya, atau meninggalkan kendaraan yang tidak cocok baginya, ini semua tidak mengapa dan bukan thiyarah yang terlarang.
___________
Sumber: Fatawa Islamiyyah 4/212, dinukil dari http://ar.islamway.net/fatwa/46075
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id