Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Soal:
Apa hukum memajang foto (manusia) di dinding? Bolehkah memajang foto saudara atau foto ayah atau yang semisal dengan mereka?
Jawab:
Memajang foto makhluk yang bernyawa di dinding tidak diperbolehkan.
Baik itu di rumah, di tempat orang-orang kumpul, di kantor, di jalanan
atau di tempat-tempat selain itu. Semuanya merupakan kemungkaran dan
termasuk perkara jahiliyah. Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ
“Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari dan Muslim).
Beliau juga bersabda,
إن أصحاب هذه الصور يعذبون يوم القيامة ويقال لهم أحيوا ما خلقتم
“Sesungguhnya pemilik gambar-gambar (makhluk bernyawa) ini akan
diadzab di hari kiamat dan diperintahkan kepada mereka untuk
menghidupkan gambar yang mereka buat” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan Ali radhiallahu’anhu pernah diutus ke suatu daerah, dan di antara yang dipesankan Rasulullah kepada beliau adalah sebagai berikut.
لا تدع صورة إلا طمستها ولا قبرا مشرفا إلا سويت
“Jangan engkau biarkan gambar makhluk bernyawa kecuali engkau rusak,
dan jangan biarkan ada kuburan yang ditinggikan kecuali engkau ratakan”
(HR. Muslim).
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga melarang ada gambar di
dalam rumah dan melarang membuatnya. Maka wajib untuk menyingkirkannya
dan tidak boleh memajangnya. Ketika di rumah ‘A`isyah, Rasulullah pernah
melihat ada gambar di tirai. Beliau pun berubah wajahnya (karena tidak
menyukainya) dan merobeknya. Ini menunjukkan bahwasanya tidak
diperbolehkan memajang gambar di rumah. Baik itu gambar raja, gambar
sahabat dan teman, gambar para ahli ibadah, gambar para ulama, gambar
burung, gambar hewan atau lainnya. Semuanya tidak boleh. Semua gambar
makhluk bernyawa tidak diperbolehkan. Demikian juga memajangnya di
dinding, di meja-meja, semuanya tidak diperbolehkan. Tidak boleh meniru
orang-orang yang biasa melakukan hal tersebut.
Dan wajib bagi para pemimpin kaum Muslimin, para ulama kaum Muslimin,
serta seluruh kaum Muslimin secara umum, untuk meninggalkan perbuatan
dan menjauhinya. Dalam rangka menaati Allah dan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam, dan mengamalkan syariat Allah dalam hal ini. Allahul musta’an.
Sumber: http://islamancient.com/Share Ulang:
- Sumber: https://muslim.or.id/31238-hukum-memajang-foto-di-dinding.html
- Cisaat, Nengkelan, Ciwidey.