Islam Pedoman Hidup: Fatwa Ulama: Tarawih Keliling

Selasa, 22 Mei 2018

Fatwa Ulama: Tarawih Keliling


“Tarawih keliling” adalah kebiasaan sebagian orang yang berpindah-pindah masjid untuk shalat tarawih. Diantara alasannya adalah ingin merasakan menjadi makmum dari imam-imam yang suaranya bagus atau sekedar ingin memiliki experience shalat tarawih di beberapa masjid.
Tentu saja hal ini tidak diharamkan. Namun mari kita simak wejangan dari ulama kita, Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan berikut ini:

Soal:
Ada suatu kebiasaan yang tersebar di sebagian masyarakat, yaitu mereka berpindah-pindah shalat tarawih dari satu masjid ke masjid lain yang jauh dari rumahnya. Hal itu dilakukan untuk mencari imam yang bagus suaranya. Bagaimana pandangan anda terhadap kebiasaan ini?

Jawab:

Selayaknya seorang imam membaguskan suaranya ketika membaca Al Qur’an. Dan hendaknya ia memperhatikan tajwid bacaan Al Qur’annya sesuai dengan kadar yang dituntut syariat. Hendaknya pula itu dilakukan dalam rangka mencari pahala dari Allah, bukan karena riya dan sum’ah. Hendaknya juga ia membaca Al Qur’an dengan khusyuk dan menghadirkan hatinya. Agar ia bisa mengambil manfaat dari bacaannya, demikian juga orang yang mendengarkannya.

Dan selayaknya yang dilakukan para jama’ah setiap masjid adalah memakmurkan masjid mereka dengan ketaatan kepada Allah dan dengan shalat di sana. Hendaknya tidak berpindah-pindah masjid dan menghabiskan waktu (untuk menuju ke masjid yang jauh, pent.) demi menikmati suara bagus dari para imam.

Terlebih lagi para wanita. Karena keluarnya mereka dan perginya mereka jauh dari rumah mereka beresiko bahaya yang besar. Oleh karena itu yang dianjurkan bagi para wanita adalah shalat di rumah mereka. Jika mereka ingin pergi ke masjid, hendaknya pergi ke masjid yang dekat saja, dalam rangka memperkecil bahaya.

Dan kebiasaan yang banyak dilakukan di masyarakat ini adalah kebiasaan yang tidak dianjurkan. Karena dengan adanya kebiasaan ini berarti ada masjid lain yang diacuhkan. Ini juga bisa menimbulkan riya. Juga terdapat sikap membebani diri secara tidak syar’i dan sikap berlebih-lebihan.

Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14891
***
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id


Share ulang:


·