“Tarawih keliling” adalah kebiasaan sebagian orang yang
berpindah-pindah masjid untuk shalat tarawih. Diantara alasannya adalah ingin
merasakan menjadi makmum dari imam-imam yang suaranya bagus atau sekedar ingin
memiliki experience shalat tarawih di beberapa masjid.
Tentu saja hal ini tidak diharamkan. Namun mari kita simak wejangan dari
ulama kita, Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan berikut ini:
Soal:
Ada suatu kebiasaan yang tersebar di sebagian masyarakat, yaitu mereka
berpindah-pindah shalat tarawih dari satu masjid ke masjid lain yang jauh dari
rumahnya. Hal itu dilakukan untuk mencari imam yang bagus suaranya. Bagaimana
pandangan anda terhadap kebiasaan ini?
Jawab:
Selayaknya seorang imam membaguskan suaranya ketika membaca Al Qur’an. Dan
hendaknya ia memperhatikan tajwid bacaan Al Qur’annya sesuai dengan kadar yang
dituntut syariat. Hendaknya pula itu dilakukan dalam rangka mencari pahala dari
Allah, bukan karena riya dan sum’ah. Hendaknya juga ia membaca Al Qur’an
dengan khusyuk dan menghadirkan hatinya. Agar ia bisa mengambil manfaat dari
bacaannya, demikian juga orang yang mendengarkannya.
Dan selayaknya yang dilakukan para jama’ah setiap masjid adalah memakmurkan
masjid mereka dengan ketaatan kepada Allah dan dengan shalat di sana. Hendaknya
tidak berpindah-pindah masjid dan menghabiskan waktu (untuk menuju ke masjid
yang jauh, pent.) demi menikmati suara bagus dari para imam.
Terlebih lagi para wanita. Karena keluarnya mereka dan perginya mereka jauh
dari rumah mereka beresiko bahaya yang besar. Oleh karena itu yang dianjurkan
bagi para wanita adalah shalat di rumah mereka. Jika mereka ingin pergi ke
masjid, hendaknya pergi ke masjid yang dekat saja, dalam rangka memperkecil
bahaya.
Dan kebiasaan yang banyak dilakukan di masyarakat ini adalah kebiasaan
yang tidak dianjurkan. Karena dengan adanya kebiasaan ini berarti ada masjid
lain yang diacuhkan. Ini juga bisa menimbulkan riya. Juga terdapat
sikap membebani diri secara tidak syar’i dan sikap berlebih-lebihan.
***
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id
Share ulang:
- · Pal Merah
- · Sumber = https://muslim.or.id/25824-fatwa-ulama-tarawih-keliling.html
·