Ada hadits yang menyebutkan tentang keutamaan menghidupkan malam hari raya ‘ied, seperti malam hari raya Idul Fithri yang akan kita temui malam ini. Bagaimanakah keshahihan hadits tersebut? Apakah malam Idul Fithri dihidupkan dengan shalat serta amalan sebagaimana malam istimewa lainnya?
Hadits yang menyebutkan keutamaan menghidupkan malam hari raya
‘ied:
عَنْ أَبِى أُمَامَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ «
مَنْ قَامَ لَيْلَتَىِ الْعِيدَيْنِ لِلَّهِ مُحْتَسِبًا لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ
يَوْمَ تَمُوتُ الْقُلُوبُ ».
Dari Abu Umamah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
beliau bersabda, “Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri
dan ‘Idul Adha karena Allah dan mengharapkan ganjaran dari-Nya, hatinya tidak
akan mati tatkala hati-hati itu mati.” (HR. Ibnu Majah no. 1782).
Sebenarnya, hadits ini adalah hadits dho’if (hadits lemah).
Imam Nawawi berkata dalam Al Adzkar, “Hadits ini adalah
hadits dho’if dari riwayat Abu Umamah secara marfu’ (sampai pada Nabi
-shallallahu ‘alaihi wa sallam-) dan mauquf (sampai pada sahabat). Baik marfu’
maupun mauquf, kedua-duanya dho’if.”
Al Hafizh Al ‘Iroqi dalam takhrij hadits Ihya’ ‘Ulumuddin berkata
bahwasanya hadits tersebut dho’if.
Al Hafizh Ibnu Hajar sebagaimana disebut dalam Al Futuhaat Ar
Robbaniyah berkata bahwa hadits tersebut ghorib dan sanadnya mudhthorib.
Imam Nawawi berkata dalam Al Majmu’ (5: 42), “Disunnahkan
menghidupkan malam Idul Fithri dan Idul Adha dengan shalat atau amalan ketaatan
lainnya. Ulama Syafi’iyah beralasan dengan hadits Abu Umamah di mana Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menghidupkan malam hari
raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu
mati.” Dalam riwayat Syafi’i dan Ibnu Majah disebutkan, “Barangsiapa
yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha karena Allah dan
mengharapkan ganjaran dari-Nya, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu
mati.” Diriwayatkan dari Abu Darda’ secara mauquf (sampai pada sahabat) dan
diriwayatkan dari Abu Umamah secara marfu’ sebagaimana disebutkan sebelumnya,
namun seluruh sanadnya dho’if.”
Syaikh Sholih Al Munajjid menjelaskan, “Namun bukanlah berarti
menghidupkan malam hari raya ‘ied tidak dianjurkan. Bahkan disunnahkan
menghidupkan setiap malam yang ada. Para ulama sepakat disunnahkannya
menghidupkan malam hari raya ‘ied sebagaimana dinukil dalam Al Mawsu’ah Al
Fiqhiyyah (2: 235). Yang dibahas hanyalah hadits yang membicarakan tentang
keutamaan menghidupkan malam tersebut adalah dho’if.” (Fatwa Al Islam
Sual wal Jawab 12504)
Wallahu waliyyut taufiq.
@ Pesantren Darush Sholihin, Warak Panggang-GK, 29 Ramadhan 1433 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
_________________
Share Ulang:
Cisaat, Ciwidey.
Sumber : https://rumaysho.com/2749-menghidupkan-malam-hari-raya-ied.html
Sumber : https://rumaysho.com/2749-menghidupkan-malam-hari-raya-ied.html