Kalau pisau hukumnya boleh, bahkan sangat
dianjurkan bila digunakan untuk menyembelih hewan kurban…
Tapi hukumnya menjadi haram bila digunakan untuk menyembelih manusia yang tidak bersalah.. begitu pula alat musik !!
Dia mengatakan bahwa hukum itu tidak berkaitan dengan benda, tapi berkaitan dengan perbuatan seseorang terhadap benda itu.
Tapi hukumnya menjadi haram bila digunakan untuk menyembelih manusia yang tidak bersalah.. begitu pula alat musik !!
Dia mengatakan bahwa hukum itu tidak berkaitan dengan benda, tapi berkaitan dengan perbuatan seseorang terhadap benda itu.
Jawaban:
Memang logika yang kelihatan ilmiah dan masuk akal, tapi ganjilnya: mengapa semua imam empat sepakat akan haramnya alat musik?!
Syeikhul Islam -rohimahulloh- mengatakan: “Madzhab
Imam Empat; bahwa alat-alat musik itu semuanya haram… dan tidak ada seorang pun
dari pengikut para imam yang menyebutkan ada beda pendapat dalam (haramnya)
alat musik“. [Majmu’ Fatawa 11/576].
Bahkan beberapa ulama mengatakan, bahwa dahulu para
ulama sepakat (Ijma’) dalam masalah haramnya alat musik ini.
Jika demikian, berarti hanya ada dua kemungkinan: logika
dia yang salah, atau semua ulama dahulu yang salah?!
Konsekuensi yang sungguh berat.. jika kita membenarkan logikanya, berarti kita akan menyalahkan Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan para imam lainnya -rohimahumulloh-.
Konsekuensi yang sungguh berat.. jika kita membenarkan logikanya, berarti kita akan menyalahkan Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan para imam lainnya -rohimahumulloh-.
Pertanyaan sederhana, apakah dia lebih
alim dan lebih bertakwa dari para imam tersebut? Saya yakin semua akan
menjawab, “tidak“,
karena perbandingannya sangatlah kontras.
Jika demikian, dimana salahnya logika dia?
Salahnya ada pada penerapan contohnya, harusnya dia mencontohkannya
demikian:
“Jika alat musik itu dipakai untuk memukul
anjing yang sedang menggigit orang, maka dibolehkan, bahkan bisa jadi
diwajibkan… tapi kalau alat musik itu dipakai untuk bermusik, maka diharamkan“.
Mengapa demikian, karena alat musik berbeda dengan
pisau.. bedanya, tidak ada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang
melarang pisau..
Sedang alat musik, di sana ada banyak hadits sahih yang melarangnya.. dan tidaklah alat musik dilarang, melainkan karena kegunaan dia untuk bermusik, jika bukan karena ini, tentunya tidak pantas bagi Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- untuk melarang alatnya.
Sedang alat musik, di sana ada banyak hadits sahih yang melarangnya.. dan tidaklah alat musik dilarang, melainkan karena kegunaan dia untuk bermusik, jika bukan karena ini, tentunya tidak pantas bagi Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- untuk melarang alatnya.
Hal ini seperti larangan dalam khamr
(semua yang memabukkan), apakah kita boleh mengatakan bahwa bila khamr digunakan
untuk menghangatkan badan maka boleh, sedang bila digunakan untuk mabuk tidak
boleh ?! Tentu kita akan menjawab tidak! Kenapa demikian, karena khamr tidaklah
diharamkan, melainkan karena kegunaan dia untuk mabuk.
Kalau kita pakai kaidah “bahwa hukum itu tidak berkaitan dengan bendanya, tapi
berkaitan dengan perbuatan seseorang terhadap benda itu”, maka jika diterapkan pada khamr, harusnya contohnya
seperti ini:
“Jika khamr dipakai untuk membersihkan wc,
maka dibolehkan.. tapi jika khamr itu dipakai untuk mabuk, maka tidak boleh“.. Seperti inilah seharusnya sebuah kaidah
diterapkan.
Sungguh sangat fatal apabila seseorang tahu sebuah
kaidah, tapi ngawur dalam menerapkannya.. inilah yang menyebabkan
pendapat-pendapat orang di zaman ini seringkali menyelisihi pendapat para imam,
bahkan menyelisihi ijma’ atau kesepakatan para ulama terdahulu.
Ingatlah bahwa hidup ini hanya sementara,
jangan sampai kita meninggalkan dosa jariyah, karena perkataan kita yang
menyelisihi sunnah dan membuka pintu maksiat bagi orang lain.
Silahkan dishare… semoga bermanfaat.
____________
Ustadz
DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى
++++++
Share Ulang:
Share Ulang:
- Citramas, 9 Syawal 1440
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/3186