Seluruh umat diutus kepada mereka seorang rasul mulai dari
Nuh ‘alaihis salam sampai
dengan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa
sallam dengan perintah yang sama yaitu untuk
beribadah kepada Allah saja dan larangan untuk beribadah kepada thagut. Dalilnya adalah
firman Allah :
{وَلَقَدْ
بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولاً أَنِ اعْبُدُواْ اللّهَ وَاجْتَنِبُواْ الطَّاغُوتَ}
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap
umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut” (QS.
An Nahl:36)
“Allah mewajibkan seluruh
makhluk untuk kufur (mengingkari) terhadap thagut dan
beriman hanya kepada Allah”
Allah Ta’ala juga berfirman :
لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْد مِن الْغَي فَمَن يَكْفُرْ بالطَّاغُوت وَيُؤْمِن بِاللّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انَفِصَام لَهَا وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam);
sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu
barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka
sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak
akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui “
(QS. Al Baqarah:256). Inilah makna Laa ilaaha illallah.
Pengertian Thagut
Secara bahasa, kata thagut diambil dari kata (طَغَى) yang artinya melampaui batas. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّا
لَمـَّا طَغَى الْمَاءُ حَمَلْنَاكُمْ فِي الْجَارِيَةِ
“Sesungguhnya ketika air melampaui batas, Kami bawa kalian
di perahu.” (QS. Al-Haqqah:11)
Secara istilah syar’i yaitu
sebagaimana disampaikan oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullah :
thagut adalah segala sesuatu yang menyebabkan seorang hamba melebihi
batasannya, baik itu sesuatu yang diibadahi, diikuti, atau ditaati. Syaikh
Muhammad At Tamimi rahimahullah menjelaskan
bahwa thagut ada banyak. Thagut yang
paling besar ada lima : iblis –semoga Allah melaknatnya-, siapa saja yang
dijadikan sesembahan dan dia ridho, barangsiapa yang mengajak manusia untuk
menyembah dirinya, barangsiapa yang mengetahui tentang ilmu ghaib, dan
barangsiapa yang berhukum dengan hukum selain yang Allah turunkan.[1]
Pertama. Iblis laknatullah
Iblis merupakan pimpinan thagut. Mengapa? Karena
dia diibadahi, diikuti, dan sekaligus ditaati dan dia ridho dengan perbuatan
tersebut. Allah Ta’ala berfirman :
أَلَمْ
أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آدَمَ أَن لَّا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
“Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam
supaya kamu tidak menyembah syaitan (iblis)? Sesungguhnya
syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu“
(QS. Yasin:60)
Kedua. Barangsiapa yang disembah selain Allah dan dia ridho.
Semua yang ridho dijadikan
sesembahan selain Allah maka dia termasuk thagut, baik disembah
ketika masih hidup maupun sesudah matinya. Dia ridho untuk dijadikan sesembahan
dengan bentuk ibadah apapun. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala :
وَمَن يَقُلْ مِنْهُمْ إِنِّي إِلَهٌ مِّن دُونِهِ فَذَلِكَ نَجْزِيهِ جَهَنَّمَ كَذَلِكَ نَجْزِي الظَّالِمِينَ
“Dan barangsiapa di antara mereka mengatakan:
“Sesungguhnya Aku adalah Tuhan selain Allah”, maka orang itu Kami beri balasan
dengan Jahannam, demikian Kami memberikan pembalasan kepada orang-orang zalim“
(QS. Al Anbiya’:29)
Tidak termasuk thagut seseorang
yang dijadikan sesembahan dan dia tidak ridho dengan penyembahan tersebut.
Misalnya seseorang yang menyembah Isa ‘alaihis salam, maka
orang tersebut telah menyembah thagut. Namun
Isa ‘alaihis sallam bukanlah thagut karena
dia tidak ridho dengan penyembahannya tersebut, bahkan beliau mengingkarinya.
Ketiga. Barangsiapa yang menyuruh manusia untuk menyembah dirinya.
Barangsiapa yang menyuruh
manusia untuk menyembah dirinya dengan jenis ibadah apapun baik ketika dia
masih hidup maupun sudah mati maka dia termasuk thagut. Sama saja baik
ada orang yang mau mengikuti seruannya maupun tidak. Thagut jenis
ketiga ini lebih parah daripada yang kedua karena dia menyuruh dan mengajak
orang untuk menyembah dirinya.
Hal ini seperti perbuatan
Fir’aun yang Allah kisahkan dalam Al Qur’an :
فَقَالَ
أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَى
“ (Fir’aun) berkata:”Akulah
tuhanmu yang paling tinggi “ (QS. An
Nazi’at:24)
Termasuk juga perbuatan para
ulama sufi yang memerintahkan pengikutnya untuk beribadah kepada dirinya.
Keempat. Barangsiapa yang mengaku mengetahui ilmu ghaib.
Barangsiapa yang mengaku
mengetahui ilmu ghaib yang mutlak maka dia termasuk thagut. Tidak ada yang
mengetahui ilmu ghaib yang mutlak kecuali hanya Allah semata. Yang dimaksud ilmu
ghaib yang mutlak adalah perkara-perkara ghaib yang hanya diketahui oleh Allah
saja, seperti ilmu tentang umur dan ajal seseorang, ilmu tentang hari kiamat,
ilmu tentang nasib seseorang di akherat, dan sebagainya. Allah Ta’ala berfirman
:
إِنَّ اللَّهَ عِندَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَداً وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Sesungguhnya hanya di sisi Allah sajalah
pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan
mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui
(dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang
dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Mengetahui” (QS. Luqman:34)
قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ
“Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di
langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”, dan
mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan. “
(QS. An Naml:65).
عَالِمُ الْغَيْبِ فَلَا يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ
أَحَداً إِلَّا مَنِ ارْتَضَى مِن رَّسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِن بَيْنِ
يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَداً
“(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak
memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali
kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan
penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya.“
(QS. Al Jin 26-27)
Maka termasuk thagut jenis
ini adalah para dukun, paranormal, dan tukang sihir yang mengaku mengetahui
ilmu ghaib.
Kelima. Barangsiapa yang berhukum dengan hukum selain Allah.
Terdapat perincian
permasalahan tentang berhukum dengan hukum selain Allah. Syaikh ‘Abdul Aziz bin
Baaz rahimahullah berkata, “Orang
yang berhukum dengan hukum selain yang Allah turunkan ada empat keadaan:
1.
Orang yang mengatakan, “Saya berhukum dengannya
karena lebih baik daripada syari’at Islam”, maka hukumnya kufur akbar.
2.
Orang yang mengatakan, “Saya berhukum dengannya
karena hukum tersebut sama/setara dengan syari’at Islam, maka berhukum
dengannya boleh dan berhukum dengan syari’at (Islam) juga boleh”, maka hukumnya
juga kufur akbar.
3. Orang yang mengatakan, “Saya berhukum dengannya
sedangkan berhukum dengan syari’at Islam lebih afdhol, akan tetapi boleh
berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan”, maka hukumnya juga kufur
akbar.
4. Orang
yang mengatakan, “Saya berhukum dengannya”. Namun dia
meyakini bahwa tidak boleh berhukum dengan selain apa yang Allah
turunkan, dan dia menyatakan bahwa berhukum dengan syari’at Islam
lebih afdhol
serta tidak boleh berhukum dengan selainnya, akan tetapi dia
bermudah-mudah dan
meremehkan (dalam melakukan maksiat) atau dia melakukannya karena
perintah dari
pemerintahnya. Yang demikian ini hukumnya kufur asghar yang
tidak mengeluarkannya dari Islam namun termasuk perbuatan dosa besar yang
paling besar”[2]
Kami nukilkan juga fatwa yang dikeluarkan oleh Al Lajnah Daimah li Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta pada pertanyaan kesebelas dari Fatwa No 5741.
Pertanyaan :
Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah,
apakah dia seorang muslim atau kafir dengan kufur akbar? Dan apakah diterima
amal perbuatannya?
Jawab: Segala puji
bagi Allah semata. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah,
keluarga, dan para sahabatnya.
Allah Ta’ala berfirman
:
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang
kafir” (QS. Al Maidah:44)
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Barangsiapa tidak berhukum dengan hukum yang
diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim” (QS. Al
Maidah:45)
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Barangsiapa tidak berhukum dengan hukum yang
diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik“ (QS. Al
Maidah:47)
Jika orang tersebut
menghalalkan berhukum dengan hukum selain Allah dan meyakini kebolehannya, maka
dihukumi kafir akbar, zalim akbar, dan fasik akbar yang mengeluarkannya dari
Islam. Adapun jika dia melakukannya karena untuk menyuap atau maksud lainnya,
sementara dia meyakini haramnya berhukum dengan hukum selain Allah, maka dia
telah berbuat dosa dan dihukumi kafir asghar, zalim asghar, dan fasik asghar
yang tidak mengeluarkannya dari Islam. Inilah yang dijelaskan oleh para ulama
tentang tafsir ayat-ayat di atas. (Dikeluarkan oleh Komisi Penelitian Ilmiah
dan Penerbitan Fatwa : Abdullah bin Ghudayan, Abdur Razzaq ‘Afifi, ‘Abdul
‘Aziz bin Abdillah bin Baaz).[3]
Maka, penting untuk diketahui
bahwa berhukum dengan hukum selain Allah tidak otomatis dihukumi kafir dan
tidak serta merta pelakunya keluar dari Islam.
Penyebutan lima gembong thagut di
atas tidak membatasi bahwa thagut terbatas
hanya lima saja. Namun yang disebutkan hanya sekedar contoh thagut yang paling
banyak saja.
Kewajiban Kufur Terhadap Thagut
Dalam surat Al Baqarah 256 di atas Allah memerintahkan untuk kufur terhadap thagut. Yang dimaksud kufur terhadap thagut mencakup tiga makna :
·
Meyakini batilnya peribadatan kepada selain
Allah
·
Meninggalkan dan membenci peribadatan kepada
selain Allah
·
Mengkafirkan pelakunya dan membencinya.[4]
Semoga Allah Ta’ala memberikan
taufiq-Nya kepada kita untuk senantiasa mentauhidkan Allah dan kufur terhadap thagut. Upaya terpenting
untuk mendapatkannya adalah dengan senantiasa mempelajari dan mengamalkan
tauhid serta menyebarkan dakwah tauhid kepada umat.
Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
—
Penulis
: dr. Adika Mianoki
Artikel Muslim.Or.Id
[1] Lihat Tsalatsatul Ushuul
[2] Qadhiyatut Takfir Baina Ahlis Sunnah wal Firaq Adh Dhulal 72. Lihat tulisan berjudul Aqwalul ‘Ulama` AsSalafiyyin AlQa`iliina bit Tafshil fii
Hukmi man Hakkama Al Qawanindi situs http://www.al-sunan.org/vb/showthread.php?t=7005
[3] Lihat Aqwaalul ‘Ulama` AsSalafiyyin Al Qaa`iliina bit Tafshil fii Hukmi man
Hakkama Al Qawanin
[4] Lihat Taisirul Wushuul 184
Sumber: https://muslim.or.id/11364-siapakah-thaghut.html