Permasalahan tidak berhukum dengan syari’at yang
diturunkan Allah ta’ala merupakan permasalahan yangurgent untuk
dibahas. Ada di antara kaum muslimin yang berlebih-lebihan, ada pula yang
meremehkannya. Melalui artikel kecil ini, saya akan sedikit membahas kaedah
yang terkait dengan permasalahan, terutama dalam memahami kekeliruan pemahaman
golongan yang berlebih-lebihan, sehingga mereka mengkafirkan orang secara
membabi buta.
1. Berhukum dengan Hukum Allah ta’ala MerupakanFardlu
‘Ain Bagi Setiap Muslim.
Ada beberapa hal yang bisa diturunkan dari kaedah ini
:
Pertama, wajib berhukum dengan
syari’at Allah ta’ala. Allah ta’ala berfirman :
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ
اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ
مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ
اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ
لَفَاسِقُونَ
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara
mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa
nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak
memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika
mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah
bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka
disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia
adalah orang-orang yang fasik” [QS. Al-Maaidah : 49].
Kedua, wajibnya berhukum kepada
syari’at Allah ta’ala dengan ridlaa dan tasliimterhadap
syari’at-Nya itu. Allah ta’ala berfirman :
فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى
يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ
حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak
beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka
perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka
terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” [QS.
An-Nisaa’ : 65].
Ketiga, terdapat ancaman bagi
siapa saja yang tidak berhukum dengan syari’at Allahta’ala. Allah ta’ala berfirman
:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ
اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” [QS. Al-Maaidah
: 44].
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ
اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dhalim” [QS.
Al-Maaidah : 45].
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ
اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik” [QS.
Al-Maaidah : 47].
NB : Inilah tiga keadaan yang difirmankan Allah ta’ala tentang
orang yang tidak berhukum dengan syari’at yang diturunkan-Nya (kafir, dhalim,
dan fasiq). Adalah satu keanehan yang kita lihat dari orang-orang takfiriy ketika
mereka menghukumi orang yang tidak berhukum dengan syari’at yang diturunkan
Allah hanya dengan satu keadaan saja, yaitu kekafiran. Dan kekafiran menurut
mereka adalah kekafiran yang mengeluarkan dari Islam.[1]
Keempat, terdapat peringatan bagi
siapa saja yang menyelisihi perintah Allah dan Rasul-Nya shallallaahu
‘alaihi wa sallam. Allah ta’ala berfirman :
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ
أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah
Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih” [QS. An-Nuur
: 63].
Kelima, hukum Allah ta’ala adalah
yang paling baik dan bijaksana/adil. Allah ta’ala berfirman:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ
وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan
(hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang
yakin?” [QS. Al-Maaidah : 50].
Keenam, hukum Allah merupakan ruuh dan
cahaya. Allah ta’ala berfirman :
وَكَذَلِكَ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ رُوحًا
مِنْ أَمْرِنَا مَا كُنْتَ تَدْرِي مَا الْكِتَابُ وَلا الإيمَانُ وَلَكِنْ
جَعَلْنَاهُ نُورًا نَهْدِي بِهِ مَنْ نَشَاءُ مِنْ عِبَادِنَا وَإِنَّكَ
لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
“Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (Al
Qur'an) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al
Kitab (Al Qur'an) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami
menjadikan Al Qur'an itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang Kami
kehendaki di antara hamba-hamba Kami. Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi
petunjuk kepada jalan yang lurus” [QS. Asy-Syuuraa : 52].
2. Asal dari Perkara yang Menyelisihi Syari’at
adalah Peniadaan Kekafiran padanya. Adapun Penghukuman Kekafiran, Maka Ia
adalah Perkara yang Keluar dari Hukum Asalnya.
Maksud kaedah ini adalah bahwasannya seluruh perkara
yang menyelisihi syari’at tidaklah mengkafirkan pelakunya, kecuali yang
ditunjukkan dalil atas kekafiran hal tersebut.
Ada dua hal yang dapat diturunkan dari kaedah ini,
yaitu :
a. Barangsiapa
yang hendak memindahkan perkara-perkara yang dilarang syari’at dari hukum
asalnya (peniadaan kekafiran) ke tempat yang menyelisihi hukum asalnya (menjadi
kafir), wajib baginya mendatangkan dalil. Apabila ia tidak mendatangkan dalil,
maka perkataannya itu tidak dianggap sama sekali.
b. Sebaliknya,
barangsiapa yang menghendaki peniadaan kekafiran dari perkara-perkara yang
dilarang syari’at, maka cukup baginya untuk berdalil akan kaedah asal ini, dan
tidak adanya dalil yang memindahkan/mengeluarkan dari hukum asal tersebut.
Ibnu ‘Abdil-Barr rahimahullah berkata
:
أن كلَّ مَن ثبت له عقدُ الإسلام في وقتٍ
بإجماعٍ من المسلمين ، ثم أذنبَ ذنباً أو تأوَّل تأويلاً ، فاختلفوا بعدُ في خروجه
من الإسلام ؛ لم يكُن لاختِلافهم بعد إجماعهم معنىً يوجبُ حُجَّةً ، ولا يخرجُ من
الإسلام المتفقِ عليه إلا باتفاقٍ آخر ، أو سنةٍ ثابتةٍ لا مُعارِضَ لها
“Siapa saja dari kalangan muslimin yang telah tetap
keislamannya dalam satu waktu berdasarkan ijma’/kesepakatan,
kemudian ia berbuat satu dosa atau menta’wilkan satu ta’wil (yang diharamkan),
lalu orang-orang berselisih tentang murtad tidaknya orang itu (akibat perbuatan
dosa yang ia lakukan); maka perselisihan mereka setelah kesepakatannya itu
tidak ada artinya sebagai hujjah (akan kekafirannya). Tidaklah seseorang
dikeluarkan dari wilayah Islam yang keislamannya itu telah disepakati, kecuali
dengan kesepakatan yang lain, atau sunnah yang shahih yang bertentangan
baginya” [At-Tamhiid, 16/315].
Ini semisal dengan kaedah-kaedah fiqhiyyah,
sebagaimana diterangkan Ibnul-Mundzir rahimahullah :
إذا تطهَّرَ الرَّجُلُ فهو على طهارته ، إلا
أن تَدُلَّ حُجَّةٌ على نقضِ طهارته
“Apabila seseorang bersuci, maka ia tetap dalam
kesuciannya kecuali ada hujjah/dalil yang menunjukkan atas batalnya kesucian
orang tersebut” [Al-Ausath, 1/230].
Dari sini dikeluarkan satu kaedah dalam permasalahan
yang dibahas :
“Sesungguhnya hukum asal permasalahan berhukum dengan
selain yang diturunkan Allah adalah tidak mengkafirkan pelakunya. Barangsiapa
yang menghukumi kekafiran dalam satu atau beberapa permasalahan, maka wajib
baginya mendatangkan dalil. Barangsiapa yang tidak mendatangkan dalil, maka
perkataannya itu tidaklah dianggap sama sekali”.
Dalilnya adalah sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi
wa sallam :
لتنقضنَّ عرى الإسلام عروة عروة، فكلما
انتقضت عروة تشبث الناس بالتي تليها وأولهن نقضا الحكم وآخرهن الصلاة
“Sungguh akan dilepaskan buhulan-buhulan agama islam
satu buhul demi satu buhul, setiap satu buhul dilepaskan, para manusia akan
berpegangan dengan buhul selanjutnya. Buhul paling pertama dilepas adalah
HUKUM, dan yang paling akhir adalah shalat” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu
Hibbaan, Al-Haakim, dan yang lainnya; shahih].
Sisi pendalilannya : Buhul pertama yang lepas dalam
agama Islam adalah hukum, yaitu keadaan kaum muslimin yang tidak berhukum
dengan syari’at Allah ta’ala. Namun di sini Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam masih menisbatkan padanya Islam.
3. Permasalahan Berhukum dengan Hukum Allah
Tidaklah Dikhususkan Hanya untuk Orang Tertentu Saja, Tidak Bagi yang Lain.
Ini selaras dengan kaedah yang pertama.
Oleh karena itu, permasalahan ini tidaklah dikhususkan
bagi qaadliy, amir/pemimpin, atau hakim tinggi saja. Bahkan
menyeluruh bagi setiap muslim tanpa terkecuali, termasuk setiap orang yang
memutuskan sebuah perkara/urusan antara dua orang.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
وكل من حكم بين اثنين فهو قاضٍ ، سواءً كان
صاحب حربٍ ، أو متولِّي دِيوان ، أو مُنتصِباً للاحتساب بالأمر بالمعروف والنهي عن
المنكر ، حتى الذي يحكم بين الصبيان في الخطوط
“Semua orang yang memutuskan perkara antara dua orang,
maka ia dianggap sebagai qaadliy. Sama saja, apakah ia shaahibul-harb,
orang yang ditugaskan di kantor/mahkamah, petugas yang mempertimbangkan amar
ma’ruf dan nahi munkar, hingga orang yang memutuskan perkara
dua orang anak berkenaan dengan buku mereka…” [Al-Fataawaa, 18/170].
Berhukum dengan hukum Allah ta’ala itu
wajib bagi amir (pemimpin) atau ma’muur(yang
dipimpin/rakyat). Barangsiapa yang mengkafirkan satu bentuk permasalahan, maka
itu melazimkan ia mengkafirkan setiap orang yang yang jatuh dalam bentuk
kekafiran tersebut. Sama saja, apakah ia seorang amir ataupun ma’muur.
Nah, setidaknya dari tiga hal di atas dapat dikatakan
beberapa hal sebagai berikut :
Ø Orang yang berbuat maksiat
kepada Allah ta'ala, maka pada hakekatnya ia tidak berhukum dengan
syari'atnya dan meninggalkannya. Tidak ada bedanya, apakah kemudian ia berhukum
dengan hawa nafsunya, berhukum dengan temannya, berhukum dengan orang tuanya,
atau berhukum dengan peraturan tertulis. Barangsiapa yang mengatakan ada
bedanya, hendaknya ia mengemukakan dalil.
Jika dikatakan bahwa seseorang itu mencuri, maka ia
tidak berhukum dengan hukum Allah ta'ala. Apakah ia dikafirkan ?.
Jawabnya tidak dengan kesepakatan ulama. Inilah hukum asalnya. Oleh karena itu
Ibnu Hazm rahimahullah berkata :
فإن الله عز وجل قال : ومن لم يحكم بما أنزل
الله فأولئك هم الكافرون ، ومن لم يحكم بما أنز الله فأولئك هم الفاسقون ، ومن لم
يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الظالمون . فليلزم المعتزلة أن يصرحوا بكفر كل عاص
وظالم وفاسق لأن كل عامل بالمعصية فلم يحكم بما أنزل الله
“Sesungguhnya Allah telah berfirman : Barangsiapa
yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang
kafir ; Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka
mereka itu adalah orang-orang yang fasiq ; Barangsiapa yang tidak
berhukum dengan hukum Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dhalim.
Maka konsekuensi bagi Mu’tazillah, hendaknya mereka mengkafirkan setiap pelaku
kemaksiatan, kedhaliman, dan kefasikan; karena setiap pelaku kemaksiatan itu
tidaklah berhukum dengan apa yang diturunkan Allah” [Al-Fishaal, 3/234].
Ø Tidak ada bedanya
antara menghukumi diri sendiri, atau menghukumi orang lain dalam permasalahan
berhukum dengan hukum Allah, karena berhukum dengan hukum Allah itu fardlu
'ain bagi setiap muslim. Nash ancaman bagi orang yang
tidak berhukum dengan hukum Allah itu juga umum. Tidak dikhususkan bagi orang
tertentu, atau permasalahan tertentu.
Sebagaimana telah dikatakan Ibnu Taimiyyah rahimahullah,
bahwa orang yang memutuskan setiap perkara itu disebut hakim. Tidak terikat
dengan titel atau jabatan tertentu.
Terkait dengan hal tersebut, Ahlus-Sunnah telah
bersepakat bahwa kecurangan dalam hukum itu termasuk dosa besar, namun tidaklah
mengkafirkan secara mutlak pelakunya. Ibnu 'Abdil-Barr rahimahullah berkata
:
وأجمع العلماء على أن الجور في الحكم من
الكبائر لمن تعمد ذلك عالما به، رويت في ذلك آثار شديدة عن السلف، وقال الله عز
وجل: ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ
الْكَافِرُونَ ﴾،﴿ الظَّالِمُونَ ﴾،﴿ الْفَاسِقُونَ ﴾ نزلت في أهل الكتاب، قال
حذيفة وابن عباس: وهي عامة فينا؛ قالوا ليس بكفر ينقل عن الملة إذا فعل ذلك رجل من
أهل هذه الأمة حتى يكفر بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر روي هذا المعنى
عن جماعة من العلماء بتأويل القرآن منهم ابن عباس وطاووس وعطاء
”Para ulama telah bersepakat bahwa kecurangan
dalam hukum termasuk dosa besar bagi yang sengaja berbuat demikian
dalam keadaan mengetahui akan hal itu. Diriwayatkan atsar-atsar yang banyak
dari salaf tentang perkara ini. Allah ta’ala berfirman : (Barangsiapa yang
tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang kafir) , (orang-orang yang dhalim), dan (orang-orang
yang fasiq); ayat ini turun kepada Ahli Kitab. Hudzaifah dan Ibnu ’Abbas radliyallaahu
’anhumaa telah berkata : ”Ayat ini juga umum berlaku bagi kita”.
Mereka berkata : ”Bukan kekafiran yang mengeluarkan dari agama apabila
seseorang dari umat ini (kaum muslimin) melakukan hal tersebut hingga ia kafir
kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, dan hari
akhir. Diriwayatkan makna ini oleh sejumlah ulama ahli tafsir, diantaranya :
Ibnu ’Abbas, Thawus, dan ’Atha’” [At-Tamhiid, 5/74].
Kecurangan dalam hukum itu banyak bentuknya, termasuk
dalam hal ini menghukumi secara lancung menyelisihi Al-Qur'an dan Sunnah dalam
perkara-perkara yang diputuskan.
Jika satu bentuk permasalahan tidak berhukum dengan
hukum Allah dihukumi kafir, maka hukum kafir itu juga berlaku pada semua
keadaan orang yang terjatuh dalam bentuk permasalahan dimaksud.
Orang yang melakukan kecurangan hukum dengan berhukum
selain yang diturunkan Allah, maka ia tidaklah dikafirkan karena kembali ke
hukum asalnya. Kecuali, jika ia menghalalkannya.
Abu Abdillah Al-Qurthubi berkata rahimahullah berkata
:
قال ابن مسعود والحسن: هي عامة في كل من لم
يحكم بما أنزل الله من المسلمين واليهود والكفار أي معتقدا ذلك ومستحلا له؛ فأنا
من فعل ذلك وهو معتقد أنه راكب محرم فهو من فساق المسلمين، وأمره إلى الله تعالى
إن شاء عذبه، وإن شاء غفر له
"Telah berkata Ibnu Mas’ud dan Al-Hasan :
"Hal itu bersifat umum bagi setiap orang yang yang tidak
berhukum/memutuskan hukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah dari kalangan
muslimin, orang Yahudi, dan orang kafir. Yaitu jika meyakini atau
menghalalkannya (berhukum dengan selain hukum Allah), maka ia kafir.
Namun barangsiapa yang mengerjakan hal tersebut dan dia meyakini bahwa dia
mengerjakan larangan, maka dia termasuk orang-orang muslim yang fasiq dan
perkaranya di tangan Allah. Jika Dia menghendaki, maka akan diadzab; dan jika
tidak, maka Dia akan mengampuninya” Al-Jami’ li-Ahkaamil-Qur’an,
6/; tafsir QS. Al-Maidah : 44].
Jika Anda memahami keterangan di atas, maka Anda – insya
Allah – akan tahu kesalahan logika dan pendalilan yang dilakukan oleh
orang-orang takfiriy.
Semoga penjelasan ringkas ini ada manfaatnya.
Wallaahu a’lam.
_____________________________
[abul-jauzaa’ – jl. Arjuna 4/6, wonokarto, wonogiri, 1432].
______________________________________________
واعلم: أن تحرير المقال في هذا البحث: أن الكفر والظلم والفسق، كل واحد منها
أطلق في الشرع مراداً به المعصية تارة، والكفر المخرج من الملة أخـرى: ﴿
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ ﴾ معارضاً للرسل، وإبطالاً لأحكام الله؛
فظلمه وفسقه وكفره كلها مخرج من الملة. ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ
اللّهُ ﴾ معتقداً أنه مرتكب حراماً، فاعل قبيحاً، فكفره وظلمه وفسقه غير مخرج من
الملة
“Ketahuilah,
bahwa kesimpulan dari pembahasan ini, bahwa penggunaan istilah kekufuran,
kedhaliman dan kefasikan dalam dalil-dalil syariat terkadang maksudnya
adalah kemaksiatan dan terkadang yang dimaksud adalah sesuatu yang mengeluarkan
dari Islam.
Maka barang
siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah karena menentang
para rasul dan membatalkan hukum Allah, maka kekufuran, kedhaliman dan
kefasikannya mengeluarkannya dari Islam. Dan barang siapa yang tidak memutuskan
menurut apa yang diturunkan Allah sedang dia meyakini bahwa dia telah melakukan
keharaman dan melakukan kejelekan; maka kekufuran, kedhaliman dan kefasikannya
tidak mengeluarkan dia dari Islam” [Adwaaul-Bayaan, 2/104].