Sumur
adalah sumber air yang dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup bagi manusia.
Dengan sumur, kita bisa minum dan memberi minum hewan ternak yang kita
miliki. Ada satu hal krusial yang sering terjadi di masyarakat mengenai
masalah persumuran ini, yaitu : jual beli air. Bagaimana hukumnya
membisniskan air sumur bagi pemilik sumur ?. Bolehkah seseorang
menghalangi orang lain untuk turut memanfaatkan air sumur yang ia
miliki?. Mari kita perhatikan beberapa hadits berikut:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ
Dari Jaabir bin ‘Abdillah, ia berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual kelebihan air” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1565].
عَنْ إِيَاسِ بْنِ عَبْدٍ الْمُزَنِيِّ، قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْمَاءِ
Dari Iyaas bin ‘Abdil-Muzanniy, ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallammelarang menjual air” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 3478, At-Tirmidziy no. 1271, dan yang lainnya; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Shahiih Sunan Abi Daawud2/368].
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا يُمْنَعُ فَضْلُ الْمَاءِ لِيُمْنَعَ
بِهِ الْكَلَأُ
Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda : “Janganlah
ditahan air yang melebihi kebutuhan sehingga akan menyebabkan ditahan
pula kelebihan dari rumput-rumputan” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2353 & 6962 dan Muslim no. 1566].
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ: رَجُلٌ حَلَفَ عَلَى سِلْعَةٍ
لَقَدْ أَعْطَى بِهَا أَكْثَرَ مِمَّا أَعْطَى وَهُوَ كَاذِبٌ، وَرَجُلٌ
حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ كَاذِبَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ لِيَقْتَطِعَ بِهَا
مَالَ رَجُلٍ مُسْلِمٍ، وَرَجُلٌ مَنَعَ فَضْلَ مَاءٍ فَيَقُولُ اللَّهُ
الْيَوْمَ أَمْنَعُكَ فَضْلِي كَمَا مَنَعْتَ فَضْلَ مَا لَمْ تَعْمَلْ
يَدَاكَ
Dari Abi Hurairah radliyallaahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Ada
tiga macam orang yang pada hari kiamat nanti Allah tidak mengajak
mereka bicara dan tidak pula melihat mereka : (1) Laki-laki yang
bersumpah untuk melariskan barang dagangannya sehingga ia memperoleh
keuntungan yang lebih banyak dari biasanya sementara ia dusta dalam
sumpahnya; (2) Laki-laki yang bersumpah dusta setelah ‘Ashar
untuk merampas harta seorang muslim; dan (3) Laki-laki yang menahan
kelebihan airnya, kelak Allah akan berkata padanya : ‘Pada hari
ini Aku akan menahan karunia-Ku terhadapmu sebagaimana engkau telah
menahan karunia (air) yang tidak engkau buat dengan kedua
tanganmu” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2369 & 7446].
عَنْ
عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: لَا يُمْنَعُ فَضْلُ الْمَاءِ وَلَا يُمْنَعُ نَقْعُ الْبِئْرِ
Dari ‘Aaisyah radliyallahu ‘anhaa, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Janganlah seseorang menahan kelebihan airnya, dan janganlah seseorang menahan kelebihan air sumur” [Diriwayatkan Ibnu Majah no. 2479; dishahihkan oleh Basyaar ‘Awwaad Ma’ruuf dalam Takhriij-nya terhadap Sunan Ibni Maajah 4/112-113].
An-Nawawiy rahimahullah berkata:
أَمَّا
النَّهْي عَنْ بَيْع فَضْل الْمَاء لِيُمْنَع بِهَا الْكَلَأ فَمَعْنَاهُ
أَنْ تَكُون لِإِنْسَانٍ بِئْر مَمْلُوكَة لَهُ بِالْفَلَاةِ ، وَفِيهَا
مَاء فَاضِل عَنْ حَاجَته ، وَيَكُون هُنَاكَ كَلَأ لَيْسَ عِنْده مَاء
إِلَّا هَذِهِ ، فَلَا يُمْكِن أَصْحَاب الْمَوَاشِي رَعْيه إِلَّا إِذَا
حَصَلَ لَهُمْ السَّقْي مِنْ هَذِهِ الْبِئْر فَيَحْرُم عَلَيْهِ مَنْع
فَضْل هَذَا الْمَاء لِلْمَاشِيَةِ ، وَيَجِب بَذْله لَهَا بِلَا عِوَض ،
لِأَنَّهُ إِذَا مَنْع بَذْله اِمْتَنَعَ النَّاس مِنْ رَعْي ذَلِكَ
الْكَلَأ خَوْفًا عَلَى مَوَاشِيهمْ مِنْ الْعَطَش ، وَيَكُون بِمَنْعِهِ
الْمَاء مَانِعًا مِنْ رَعْي الْكَلَأ .
“Adapun
larangan menjual kelebihan air sehingga akan menyebabkan ditahan pula
kelebihan dari rumput-rumputan, maksudnya adalah : Seseorang yang
memiliki sumur di padang terbuka yang padanya ada kelebihan air dari
kebutuhannya. Di situ terdapat rerumputan yang tidak memiliki air
kecuali air sumur ini, sehingga para pemilik hewan ternak tidak mungkin
menggembalakannya (di padang rumput tersebut) kecuali jika mereka
mendapatkan sumber air minum (untuk hewan ternak mereka) dari sumur
itu. Maka dalam hal ini, diharamkan bagi pemilik sumur untuk menahan
kelebihan air dari kebutuhannya untuk hewan-hewan ternak tadi. Wajib
baginya untuk memberikan air tersebut tanpa imbalan/ganti rugi apapun.
Hal itu dikarenakan apabila ia menahan air tersebut, maka orang-orang
tidak dapat menggembalakan di tempat itu karena khawatir hewan
ternaknya akan kehausan. Dengan ia menahan kelebihan air sumur tadi
mengkonsekuensikan pelarangan penggembalaan ternak di rerumputan
sekitarnya” [Syarh Shahiih Muslim, 10/228-229].
As-Sindiy rahimahullah berkata:
وَالْمَشْهُور
بَيْن الْعُلَمَاء أَنَّ الْمُرَاد بِالْمَاءِ مَاء السَّمَاء وَالْعُيُون
وَالْأَنْهَار الَّتِي لَا تُمْلَك ، ، فَالْمَاء إِذَا أَحْرَزَهُ
الْإِنْسَان فِي إِنَائِهِ وَمِلْكه يَجُوز بَيْعه وَكَذَا غَيْره
“Yang
masyhur di kalangan ulama bahwasannya yang dimaksud dengan (larangan
menjual) air adalah air hujan, mata air, dan air sungai yang tidak
dimiliki oleh siapapun. Adapun air apabila seseorang telah
memasukkannya dalam bejananya dan kepunyaannya, maka diperbolehkan
untuk menjualnya. Dan begitu pula untuk yang lainnya” [‘Aunul-Ma’buud, 7/470 – dengan peringkasan].
Asy-Syaukaaniy rahimahullah berkata :
والحديثان
يدلان على تحريم بيع فضل الماء وهو الفاضل عن كفاية صاحبه والظاهر أنه
لافرق بين الماء الكائن في أرض مباحة أو في أرض مملوكة وسواء كان للشرب أو
لغيره وسواء كان لحاجة الماشية أو الزرع وسواء كان في فلاة أو في غيرها
“Kedua
hadits tersebut menunjukkan haramnya menjual kelebihan air, yaitu air
yang lebih dari kebutuhan si empunya. Dhahirnya, tidak ada beda antara
air yang berada di tanah tak bertuan dengan tanah milik; baik air itu
untuk minum atau yang lainnya, baik untuk keperluan hewan ternak maupun
untuk tanaman, baik air itu di padang luas ataupun di tempat
lainnya” (Nailul-Authar 5/145].
وفيه
دليل على أنه لا يجوز منع فضل الماء الكائن في البئر كما لا يجوز منع فضل
ماء النهر وأنه لا فرق بينهما والنقع بفتح النون وسكون القاف بعدها عين
مهملة
“Dalam
hadits tersebut terdapat dalil tidak diperbolehkannya menahan kelebihan
air yang ada di sumur sebagaimana tidak diperbolehkannya menahan air
sungai. Tidak ada bedanya antara keduanya” [idem, 5/305].
Dari
beberapa hadits dan penjelasan ulama di atas jelaslah bagi kita bahwa
siapapun yang mempunyai sumur, ia harus rela bershadaqah air kepada
siapa saja diantara kaum muslimin yang membutuhkan; dengan catatan :
selebih dari kebutuhannya[1]. Tidak
boleh ia berpelit-pelit dengan mengambil keuntungan atas rizqi yang
Allah berikan atas melimpahnya air sumur yang dimilikinya. Ini
merupakan prinsip kemasyarakatan yang asasi yang dimiliki agama Islam
dan tidak dimiliki agama lain.
Kalau
begitu,…. bagi ikhwah yang punya sumur bor atau sumur gali atau
sumur resapan, mari kita berlomba-lomba dalam memberikan barakah pada
sumur kita. Dengan banyak amal dan shadaqah, insya Allah air
sumur yang kita miliki semakin barakah. Kita berharap dengan itu Allah
akan menjaga kelestarian air sumur yang kita miliki (agar tidak
mengering).
Wallaahu a’lam bish-shawwaab.
Abul-Jauzaa’ 2007.
[1]
Kecuali jika seseorang telah memindahkan air tersebut ke wadah
miliknya, maka dalam hal ini ia boleh menjualnya sebagaimana keterangan
ulama sebelumnya.
from=http://abul-jauzaa.blogspot.fr/2015/02/bagi-orang-yang-punya-sumur.html
from=http://abul-jauzaa.blogspot.fr/2015/02/bagi-orang-yang-punya-sumur.html