Ketika Godaan Menerpa
Ketika
seorang suami mendapatkan ujian wanita, semisal melihat hal-hal yang
dapat membangkitkan syahwatnya, maka tuntunan Islam adalah agar segera
mendatangi istrinya dan melampiaskan pada yang halal sehingga
pikirannya menjadi tenang kembali. Inilah contoh dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, beliau melihat sesuatu dan segera mendatangi
istrinya yaitu Zainab dan setelahnya beliau menemui para sahabat dan
bersabda:
إِنَّ
الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِى صُورَةِ
شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ
فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ
“Sesungguhnya
wanita datang dalam rupa setan, dan pergi dalam rupa setan. Jika
seorang di antara kalian melihat seorang wanita yang menakjubkan (tanpa
sengaja), maka hendaknya ia mendatangi (bersetubuh dengan) istrinya,
karena hal itu akan menolak sesuatu (berupa syahwat) yang terdapat pada
dirinya” (HR. Muslim no. 1403).
Ketika Istri Mendapat Halangan
Akan
tetapi terkadang istri sedang mengalami haid dan suami hanya memiliki
satu istri. Apakah ia bisa menggunakan tangan istrinya? Istri
menggunakan tangannya sampai suami “selesai hajatnya”
Jawabannya adalah BOLEH
Karena ini termasuk dalam keumuman ayat menjaga kemaluan yaitu pada istri yang halal.
Allah berfirman,
وَالَّذِينَ
هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا
مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6)
“Dan
orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri
mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka
dalam hal ini tiada tercela” (QS. Al Mu’minun: 5-6).
Istrimu Adalah Ladang Bagimu
Termasuk dalam keumuman ayat bahwa istri adalah permisalan ladang bercocok-tanam maka datangilah asalkan tidak di duburnya.
Allah berfirman,
ﻧِﺴَﺎﺅُﻛُﻢْ ﺣَﺮْﺙٌ ﻟَﻜُﻢْ ﻓَﺄْﺗُﻮﺍ ﺣَﺮْﺛَﻜُﻢْ ﺃَﻧَّﻰ ﺷِﺌْﺘُﻢْ
“Istri-istrimu
adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam, maka datangilah tanah
tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja yang kamu kehendaki” (QS.Al-Baqarah: 223).
Demikian juga penjelasan dari beberapa ulama.
Ibnu Hajar Al-Haitami berkata:
ﻭﻫﻮ ﺍﺳﺘﺨﺮﺍﺝ ﺍﻟﻤﻨﻲ ﺑﻐﻴﺮ ﺟﻤﺎﻉ ﺣﺮﺍﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻛﺈﺧﺮﺍﺝ ﺑﻴﺪﻩ ﺃﻭ ﻣﺒﺎﺣﺎ ﻛﺈﺧﺮﺍﺟﻪ ﺑﻴﺪ ﺣﻠﻴﻠﺘﻪ .
“Istimna’
(masturbasi/onani) adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jimak.
Hukumnya haram jika dikeluarkan dengan tangan sendiri. Mubah (boleh)
jika dengan tangan istrinya” (Tuhfatul Muhtaj 13/350, Asy-Syamilah).
Al-Mawardi berkata:
ﻭﻟﻠﺰﻭﺝ ﺍﻻﺳﺘﻤﺘﺎﻉ ﺑﺰﻭﺟﺘﻪ ﻛﻞ ﻭﻗﺖ ﻋﻠﻰ ﺃﻱ ﺻﻔﺔ ﻛﺎﻧﺖ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﻘﺒﻞ، ﻭﻟﻪ ﺍﻻﺳﺘﻤﻨﺎﺀ ﺑﻴﺪﻫﺎ .
“Boleh
bagi suami mengeluarkan mani dengan bantuan istrinya, kapan saja,
bagaimanapun caranya asalkan lewat kemaluan istri (haram lewat dubur,
pent). Boleh juga bagi suami mengeluarkan mani dengan tangan Istri” (Al-Iqna’ lil Mawardi).
Demikian semoga bermanfaat
_____________
@Yogyakarta Tercinta
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel: Muslim.or.id
Artikel: Muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/29821-hukum-onani-menggunakan-tangan-istri.html