Pertanyaan;
Sebagian orang jika sedang safar di hari Jum’at, ia (tidak shalat Jum’at namun) shalat zhuhur empat rakaat, benarkah ini?
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjawab:
Ini
tidak dibolehkan. Hendaknya ia niat shalat zhuhur sebanyak dua rakaat.
Selama ia dalam keadaan safar, di hari Jum’at maupun di selain hari
Jum’at, hendaknya shalat dua rakaat untuk shalat yang ruba’i (aslinya empat rakaat). Allah Ta’ala berfirman:
وَإِذَا
ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا
مِنْ الصَّلاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا
“Dan
apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu
men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir” (QS. An Nisa: 101).
Para sahabat Nabi bertanya:
يا رسول الله، كيف نقصُر وقد أمنَّا
“Wahai Rasulullah, apakah kami tetap meng-qashar padahal saat ini sudah aman?“.
Maksudnya, kondisi sekarang sudah tidak dalam ketakutan lagi. Maka Nabi Shallallahu’ alaihi Wasallam bersabda:
صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ
“Itu adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka ambilah sedekah itu” (HR. Muslim, no.686).
***