
Adakah batas maksimal boleh menyimpan daging qurban? Bolehkah di freezer, kemudian diambil sedikit-sedikit. Terkadang bisa habis selama sebulan.
Jawaban:
Bismillah
was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Ulama
berbeda pendapat tentang hukum menyimpan daging qurban melebihi hari
tasyrik.
Pendapat pertama,
dilarang menyimpan dan mengawetkan daging qurban melebih 3 hari Tasyriq.
Pendapat ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Umar Radhiyallahu
‘anhum.
Ali bin
Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu pernah berkhutbah ketika shalat idul adha,
melarang menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. Dari Abu Ubaid –
mantan budak Ibnu Azhar – beliau menceritakan,
صَلَّيْتُ مَعَ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ – قَالَ –
فَصَلَّى لَنَا قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ نَهَاكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا لُحُومَ نُسُكِكُمْ
فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ فَلاَ تَأْكُلُوا
Saya
pernah shalat id bersama Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu.
Beliau shalat sebelum khutbah. Kemudian beliau berkhutbah, mengingat
masyarakat. Beliau menyampaikan,
‘Sesungguhnya
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kalian untuk
makan daging qurban kalian lebih dari 3 hari. Karena itu, janganlah kalian
makan (lebih dari 3 hari).’ (HR. Muslim 5210, dan Nasai 4442).
Sementara
riwayat dari Ibnu Umar, bahwa beliau tidak mau makan daging qurban yang
disimpan lebih dari 3 hari. Dari Salim – putra Ibnu Umar – bahwa Ibnu Umar
mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ
تُؤْكَلَ لُحُومُ الأَضَاحِى بَعْدَ ثَلاَثٍ
Bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging
sembelihan lebih dari 3 hari.
Salim
menceritakan kondisi bapaknya,
فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ لاَ يَأْكُلُ لُحُومَ الأَضَاحِىِّ
فَوْقَ ثَلاَثٍ
Karena
itu, Ibnu Umar tidak mau makan daging qurban lebih dari 3 hari. (HR. Muslim
5214 dan Ibnu Hibban 5924).
Pendapat kedua,
boleh menyimpan dagig qurban lebbih dari 3 hari tasyriq. Ini merupakan pendapat
mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, empat imam madzhab, dan
selainnya.
Diantaranya
diriwayatkan dari A’isyah Radhiyallahu ‘anha. Dari Abdurrahman bin Abis dari
ayahnya, bahwa beliau pernah bertanya kepada A’isyah,
‘Benarkah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarag makan
daging qurban lebih dari 3 hari?’
Jawab
A’isyah,
مَا فَعَلَهُ إِلاَّ فِى عَامٍ جَاعَ النَّاسُ فِيهِ ،
فَأَرَادَ أَنْ يُطْعِمَ الْغَنِىُّ الْفَقِيرَ ، وَإِنْ كُنَّا لَنَرْفَعُ
الْكُرَاعَ فَنَأْكُلُهُ بَعْدَ خَمْسَ عَشْرَةَ
Beliau
hanya melarang hal itu karena kelaparan yang dialami sebagian masyarakat.
sehingga beliau ingin agar orang yang kaya memberikan makanan (daging qurban)
kepada orang miskin. Karena kami menyimpan dan mengambili daging paha kambing,
lalu kami memakannya setelah 15 hari. (HR. Bukhari 5107).
Diantara
dalil pendapat ini adalah bahwa larangan makan daging qurban lebih dari 3 hari
itu sudah dihapus. Ada beberapa hadis yang menunjukkan hal itu, diantaranya,
1. Hadis
dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu
‘aliahi wa sallam bersabda:
« مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ
وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا
يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى ؟ قَالَ : « كُلُوا
وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ
فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »
“Barangsiapa
yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di
dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah,
pent).” Ketika tiba hari raya qurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat)
bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?”
Beliu menjawab: “(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada
yang lain, dan silahkan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu
manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu
mereka (yang membutuhkan makanan, pent)”. (HR. Bukhari no. 5249, dan Muslim no.1974).
2.
Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
« يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ لاَ تَأْكُلُوا لُحُومَ
الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ». فَشَكَوْا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- أَنَّ لَهُمْ عِيَالاً وَحَشَمًا وَخَدَمًا فَقَالَ : « كُلُوا
وَأَطْعِمُوا وَاحْبِسُوا أَوِ ادَّخِرُوا » رواه مسلم
“Wahai
penduduk kota Madinah, Janganlah kalian makan daging qurban melebihi tiga hari
(Tasyriq, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, pent)”. Mereka mengadu kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka memiliki keluarga,
sejumlah orang (kerabat) dan pembantu. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda: “(Kalau begitu) silakan kalian memakannya, memberikannya
kepada yang lain, menahannya atau menyimpannya.” (HR. Muslim no.1973).
Sanggahan:
Sebagian
ulama memahami riwayat Ali bin Abi Thalib di atas bahwa ada kemungkinan Ali
tidak mendengar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
menghapus hukum larangan memakan daging qurban lebih dari 3 hari. (al-I’tibar
fi Nasikh wa Mansukh, hlm. 297)
Berdasarkan
keterangan di atas, tidak masalah seseorang menyimpan daging qurbannya. Dan
dalam hal ini tidak ada batas maksimal penyimpanan. Karena Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam tidak memberikan batas waktu maksimal penyimpanan
hasil qurban itu.
Allahu
a’lam.
Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur
Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Sumber: https://konsultasisyariah.com/23596-batas-maksimal-boleh-menyimpan-daging-qurban.html