Allah ta’ala berfirman :
وَلا
تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلالٌ وَهَذَا
حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ
يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لا يُفْلِحُونَ
“Dan
janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu
secara dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan
terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan
terhadap Allah tiadalah beruntung” [QS. An-Nahl : 116].
Ibnu Katsiir rahimahullah berkata :
ويدخل في هذا كل من ابتدع بدعة ليس [له] فيها مستند شرعي، أو حلل شيئا مما حرم الله، أو حرم شيئا مما أباح الله، بمجرد رأيه وتشهِّيه
“Dan
yang termasuk dalam hal ini adalah setiap orang yang melakukan
bid’ah yang tidak didasarkan pada sandaran syari’at, atau
orang yang menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah, atau
mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah yang hanya didasarkan oleh
pendapat dan hawa nafsunya semata” [Tafsir Al-Qur’aanil-‘Adhiim, 4/609].
Menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram merupakan tuntutan darisyari’at.
Sebaliknya, menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal,
terlarang dalam syari'at dan dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam (murtad) berdasarkan kesepakatan ulama.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
والإنسان
متى حلّل الحرام المجمع عليه ، أو حرم الحلال المجمع عليه ، أو بدَّل
الشرع المجمع عليه : كان كافراً مرتدّاً باتفاق الفقهاء ، وفي مثل هذا نزل
قوله تعالى – على أحد القولين (وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ) [ المائدة 44 ] ، أي : هو المستحل للحكم بغير ما أنزل الله
“Dan
seseorang ketika menghalalkan yang haram yang telah disepakati
keharamannya, atau mengharamkan yang halal yang telah disepakati
kehalalannya, atau mengganti syari’at yang telah disepakati[1] : maka ia kafir lagi murtad dengan kesepakatanfuqahaa’. Dan yang semisal dengan ini adalah tentang firman Allah ta’ala – menurut salah satu dari dua pendapat - : ‘Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir’ (QS. Al-Maaidah : 44), yaitu orang yang menghalalkan untuk berhukum dengan selain yang diturunkan Allah” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 3/267].
Namun,..... banyak orang salah paham dalam permasalahan istihlaal ini, sehingga mengkonsekuensikan penerapan dan penghukuman yang tidak tepat.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
والاستِحلالُ : اعتِقادُ أنها حلالٌ له
“Istihlaal adalah i’tiqaad (keyakinan) bahwasannya sesuatu itu halal baginya” [Ash-Shaarimul-Masluul, 3/971].
Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata :
فإنَّ المُستحلَّ للشيء هو : الذي يفعله مُعتقِداً حِلَّه
“Karena sesungguhnya orang yang menghalalkan sesuatu adalah orang yang melakukannya dengan keyakinan akan kehalalannya” [Ighaatsutul-Lahfaan, 1/382].
Ibnu ‘Utsaimiin rahimahullah berkata :
الاستحلال هو : أن يعتقد الإنسان حلّ ما حرّمه الله ... وأما الاستحلال الفعلي فيُنظر : لو أن الإنسان تعامل بالربا , لا يعتقد أنه حلال لكنه يُصرُّ عليه ؛ فإنه لا يُكفَّر ؛ لأنه لا يستحلّه
“Istihlaal adalah seseorang yang meyakini kehalalan apa-apa yang diharamkan Allah….. Adapun istihlaal dalam perbuatan (fi’liy), maka dilihat : Seandainya seseorang yang bermuamalah dengan riba tanpa berkeyakinan bahwasannya
ia halal, akan tetapi ia terus-menerus melakukannya; maka ia tidak
dikafirkan, karena ia tidak menghalalkannya” [Al-Baabul-Maftuuh, 3/97, pertemuan ke-50, soal no. 1198].[2]
Dari sini dapat kita ketahui bahwa istihlaal adalah masalah hati, karena hakekatnya merupakan i’tiqaad (keyakinan) akan halalnya sesuatu. Dikarenakan masalah hati, maka ia tidak diketahui kecuali dengan adanya kejelasan yang berasal dari pelakunya.
Sebagian orang mengatakan bahwa istihlaal dapat diketahui dengan adanya qarinahterus-menerus melakukan perbuatan dosa. Ini keliru, dan dapat dijawab dari empat sisi :
a. Tidak ada satu pun ulama dari kalangan Ahlus-Sunnah mutaqaddimiin yang mengatakannya (yaitu, istihlaal yang mengkonsekuensikan kekafiran dapat dilihat dari perbuatannya). Seandainya hal itu benar, niscaya mereka (salaf) telah mendahului kita dalam hal ini.
b. Kelaziman tersebut bertentangan dengan dua ijmaa’. Pertama, ijmaa’ peniadaan kekafiran atas orang yang yang melakukan dosa besar. Ibnu ‘Abdil-Barrrahimahullah berkata :
اتَّفق
أهل السنة والجماعة – وهم أهل الفقه والأثر – على أنَّ أحداً
لا يُخرجه ذنبُه – وإن عظُمَ – من الإسلام
“Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah – dan mereka adalah ahlul-fiqh wal-atsar -
telah bersepakat bahwasannya seseorang tidaklah dikeluarkan dari
wilayah Islam akibat dosa yang dilakukannya – meskipun itu dosa
besar – “ [At-Tamhiid, 16/315].
Kedua, ijmaa’ tentang kafirnya orang yang menghalalkan perbuatan dosa. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
مَن فعل المحارم مستحلاً لها فهو كافر بالاتفاق
“Barangsiapa
yang melakukan hal yang diharamkan dengan menghalalkannya, maka ia
kafir berdasarkan kesepakatan ulama” [Ash-Shaarimul-Masluul, 3/971].
Pemutlakan mereka (para ulama) atas ijmaa’ peniadaan kekafiran pelaku dosa besar bersamaan dengan ijmaa’ mereka atas kafirnya orang yang menghalalkan perbuatan dosa; sebagai dalil penafikan terus-menerus melakukan satu perbuatan dosa sebagai satu penghalalan (istihlaal).
c. Anggapan terus-menerus melakukan perbuatan dosa sebagai satu penghalalan (istihlaal), akan mengkonsekuensikan pengkafiran para pelaku dosa. Padahal,ijmaa’ Ahlus-Sunnah berseberangan dengan hal tersebut.
d. Hakekat istihlaal adalah i’tiqaad (keyakinan) akan halalnya sesuatu, maka hal itu tidak mungkin diketahui - dengan pengetahuan yang yakin[3] - kecuali dengan adanya pengakuan atau ucapan dari orang yang mempunyai i’tiqaad tersebut.
Termasuk
cabang dari bahasan ini adalah : Tidak ada bedanya antara seseorang
yang melakukan perbuatan dosa sekali, atau dua kali, atau puluhan kali
selama ia tidak menghalalkannya perbuatan tersebut, maka ia tidak
dikafirkan. Sebaliknya, seseorang yang menghalalkan perbuatan dosa
walau hanya sekali melakukannya, atau bahkan tidak melakukannya sama
sekali (namun ia berkeyakinan kehalalannya), ia dikafirkan berdasarkan ijmaa’.
Inilah sedikit penjelasan mengenai istihlaal (yang mengkonsekuensikan kekufuran), semoga ada manfaatnya.[4]
[abul-jauzaa’
– perumahan ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor – 29
Ramadlaan 1432 H; banyak mengambil faedah dari kitab Al-Hukmu bi-Ghairi Maa Anzalallaah karya Bundar bin Naayif Al-‘Utaibiy, taqdiim : Muhammad bin Hasan Aalusy-Syaikh (anggota Lajnah Daaimah & Haiah Kibaaril-‘Ulamaa), hal. 12-15; Cet. 2/1429 H].
[1] Perkataan Syaikhul-Islaam rahimahullah : ‘atau mengganti syari’at yang telah disepakati’,harus dipahami
sesuai dengan orang yang mengatakannya (yaitu, Syaikhul-Islaam). Dalam
tempat lain, beliau telah menjelaskan apa yang dimaksud dengan
mengganti syari’at yang mengkonsekuensikan kekafiran berdasarkan ijmaa’ :
الشرعُ المبدَّلُ : وهو الكذبُ على الله ورسوله ، أو على الناس بشهادات الزور ونحوها والظلم البيِّن ، فمن قال : (إن هذا مِن شرع الله ) فقد كفر بلا نزاع
“Syari’at
yang diganti : ia merupakan kedustaan terhadap Allah dan Rasul-Nya,
atau terhdap manusia dengan persaksian-persaksian palsu dan yang
semisalnya, dan merupakan kedhaliman yang nyata. Barangsiapa yang
berkata : ‘Sesungguhnya ini termasuk syari’at Allah’, sungguh ia telah kafir tanpa ada perselisihan” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 3/268].
Perkataan Ibnu Taimiyyah ini senada dengan perkataan Ibnul-‘Arabiy rahimahumallah :
وهذا
يختلف: إن حكم بما عنده على أنه من عند الله فهو تبديل له يوجب الكفر. وإن
حكم به هوى و معصية فهو ذنب تدركه المغفرة على أصل أهل السنة في الغفران
للمذنبين
"Dan
ini berbeda : Jika dia berhukum dengan hukum dari dirinya sendiri
dengan anggapan bahwa ia dari Allah maka ia
adalah tabdiil (mengganti) yang mewajibkan kekufuran baginya.
Dan jika dia berhukum dengan hukum dari dirinya sendiri karena hawa
nafsu dan maksiat, maka ia adalah dosa yang masih bisa diampuni sesuai
dengan pokok Ahlus-Sunnah tentang ampunan bagi orang-orang yang
berdosa" [lihat : Ahkaamul-Qur’an, 2/624].
[3] Dikarenakan kekafiran harus berdasarkan keyakinan tanpa ada keraguan sedikitpun.Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
وليس
لأحد أن يكفر أحدًا من المسلمين ـ وإن أخطأ وغلط ـ حتي تقام عليه الحجة،
وتبين له المحَجَّة، ومن ثبت إسلامه بيقين لم يزل ذلك عنه بالشك، بل لا
يزول إلا بعد إقامة الحجة، وإزالة الشبهة.
“Dan
tidak boleh bagi seorangpun untuk mengkafirkan orang lain dari kaum
muslimin – walau ia bersalah dan keliru – sampai ditegakkan
padanya hujjah dan dijelaskan kepadanya bukti dan alasan. Barangsiapa yang telah tetap ke-Islam-an padanya dengan yakin, maka tidaklah hilang darinya hanya karena sebuah keraguan. Bahkan tidak hilang kecuali setelah ditegakkan kepadanya hujjah dan dihilangkan darinya syubhat” [Majmuu’ Al-Fataawaa oleh Ibnu Taimiyyah, 12/466].
[4] Catatan penting : Tulisan ini tidak bermaksud membatasi kekafiran hanya karena istihlaalsaja.
from=http://abul-jauzaa.blogspot.fr/2011/08/istihlaal.html
from=http://abul-jauzaa.blogspot.fr/2011/08/istihlaal.html