Islam Pedoman Hidup: Haruskah Walimah di Rumah Mempelai Wanita?

Minggu, 06 Maret 2016

Haruskah Walimah di Rumah Mempelai Wanita?


Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du
Sebagian masyarakat memiliki tradisi untuk mengadakan walimah nikah di rumah mempelai wanita. Bahkan sebagian ada yang meyakini sebagai keharusan, seolah menjadi aib keluarga jika walimah nikah tidak dilaksanakan di rumah keluarga mempelai wanita. Kita sangat yakin, anggapan semacam ini sama sekali tidak memiliki landasan, selain alasan adat dan tradisi masyarkat.
Sebelumnya, mari kita simak beberapa hadis yang menunjukkan tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika menikahi para istrinya,
Pertama, hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan kejadian perang khaibar,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerang Yahudi Khaibar di pagi hari. Beliau shalat subuh bersama para sahabat dan melanjutkan penyerangan. Setelah masuk daerah Khaibar, beliau bertakbir dan membaca firman Allah di surat As-Shaffat: 177.
Sampai akhirnya beliau berhasil menaklukkan Khaibar. Setelah semua tawanan dikumpulkan, Dihayah Al-kalbi mengambil Shafiyah sebagai budaknya. Tiba-tiba ada sahabat lain yang melaporkan, ‘Wahai Rasulullah, Dihyah Al-Kalbi telah mengambil Shafiyah bintu Huyai, wanita terhormat suku Quraidzah dan suku Nadhir. Dia tidak layak kecuali menjadi milik anda.’ Akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerimanya. Lalu beliau membebaskannya dan menikahinya. Mahar pernikahannya adalah dibebaskannya Shafiyah dari perbudakan.
Anas melanjutkan,
حَتَّى إِذَا كَانَ بِالطَّرِيقِ، جَهَّزَتْهَا لَهُ أُمُّ سُلَيْمٍ، فَأَهْدَتْهَا لَهُ مِنَ اللَّيْلِ، فَأَصْبَحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَرُوسًا، فَقَالَ: «مَنْ كَانَ عِنْدَهُ شَيْءٌ فَلْيَجِئْ بِهِ» وَبَسَطَ نِطَعًا، فَجَعَلَ الرَّجُلُ يَجِيءُ بِالتَّمْرِ، وَجَعَلَ الرَّجُلُ يَجِيءُ بِالسَّمْنِ، قَالَ: وَأَحْسِبُهُ قَدْ ذَكَرَ السَّوِيقَ، قَالَ: فَحَاسُوا حَيْسًا، فَكَانَتْ وَلِيمَةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Setelah di perjalanan pulang, Ummu Sulaim merias Shafiyah dan menyerahkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam itu. Pagi harinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi pengantin. Beliau mengumumkan, ‘Siapa yang punya makanan, silahkan dibawa kemari.’ Kemudian beliau menghamparkan perlak. Ada yang membawa kurma, ada yang membawa minyak, dan ada yang membawa tepung. Merekapun membuat adonan dari bahan-bahan tersebut. Itulah walimah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 371).
Catatan: Bagian yang kita catat dari hadis ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan walimah dengan istri beliau, Shafiyah radhiyallahu ‘anha, di perjalanan pulang dari Khaibar menuju Madinah.
Kedua, dari Anas bin Malik, beliau menceritakan pernikahan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Zainab radhiyallahu ‘anha,
لَمَّا تَزَوَّجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَيْنَبَ بِنْتَ جَحْشٍ دَعَا النَّاسَ، طَعِمُوا ثُمَّ جَلَسُوا يَتَحَدَّثُونَ، فَأَخَذَ كَأَنَّهُ يَتَهَيَّأُ لِلْقِيَامِ فَلَمْ يَقُومُوا، فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ قَامَ، فَلَمَّا قَامَ قَامَ مَنْ قَامَ مَعَهُ مِنَ النَّاسِ
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab bintu Jahsy, beliau mengundang banyak orang. Merekapun makan, kemudian duduk ngobrol. Sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiap-siap untuk berdiri. Melihat keadaan ini, beliaupun berdiri.Ketika itu ada beberapa orang yang ikut berdiri…
Anas menegaskan, ketika itu turun ayat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan… (QS. Al-Ahzab: 53).
Dari hadis ini, kita mencatat, walimah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Zainab, dilakukan di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari dua hadis di atas kita mendapat kesimpulan, tidak ada batasan tempat untuk pelaksananaan walimah. Bisa dilakukan di rumah mempelai laki-laki atau di rumah mempelai wanita, bahkan bisa juga dilakukan di luar, ketika safar.
Sebagaimana kesimpulan sebelumnya, masalah tempat pelaksanaan walimah adalah masalah yang longgar. Tidak ada ketentuan dalam syari’at untuk mengadakan di tempat tertentu, baik yang sifatnya keharusan maupun sebatas anjuran. Namun ada satu hal yang perlu diperhatikan, bahwa kebolehan memilih tempat pelaksanaan walimah tersebut disyaratkan selama tidak terhitung pemborosan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang hukum pesta yang dilakukan di hotel atau tempat mahal lainnya. Beliau rahimahullah memberikan jawaban:
Ada beberapa kesalahan ketika pesta dilakukan di hotel-hotel: pertama, umumnya membuang-buang harta di luar kebutuhan. Kedua, menyebabkan tindakan terlalu memaksakan diri dalam melakukan walimah dan dihadiri oleh orang yang tidak membutuhkan hidangan mewah tersebut. Ketiga, menyebabkan terjadinya campur baur antara laki-laki dan wanita yang dilakukan oleh pegawai hotel dan yang lainnya. maka nasehatku kepada saudaraku kaum muslimin, hendaknya tidak mengadakan walimah di hotel atau tempat-tempat pesta yang mahal. Namun diadakan di tempat yang murah atau di rumah. Meninggalkan tempat-tempat pesta yang mahal dan mencukupkan diri dengan mengadakan di rumah jika memungkinkan, itu lebih baik dan lebih terhindar dari tindakan memaksakan diri dan berlebih-lebihan.” (Majmu’ Fatawa Ibn Baaz 4/195).
_____
muslimah.or.id
Penulis: Ustadz Ammi Nur Baits