Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullah
Pertanyaan:
Ayahku selalu mengutip hadits, “Engkau dan hartamu milik ayahmu“, atau “Seorang anak tidak memiliki kepemilikan layaknya kepemilikan ayahnya.”
Apakah
hal ini benar? Apakah ini berarti bahwa ayah berhak untuk mengambil apa
yang dia inginkan meskipun itu bertentangan dengan keinginan anak ?
Aku mengetahui bahwa wajib bagi anak untuk merawat ayah.
Jawaban:
Alhamdulillah,
Pertama,
Hadits dari Jabir bin ‘Abdillaah bahwasanya ada seorang laki-laki berkata,
Hadits dari Jabir bin ‘Abdillaah bahwasanya ada seorang laki-laki berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِي مَالا وَوَلَدًا وَإِنَّ أَبِي يُرِيدُ أَنْ يَجْتَاحَ مَالِي
“Wahai Rasulullah sesungguhnya aku mempunyai harta dan anak. Sementara ayahku ingin mengambil hartaku.” Maka Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
أَنْتَ وَمَالُكَ لأَبِيك
“Kamu dan hartamu, boleh diambil ayahmu.” (Diriwayatkan
oleh Ibnu Majah (2291) dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya (142/2) dari
hadits Jabir, dan (2292) dan Ahmad (6902) dari hadits ‘Abdillaah
ibn ‘Amr.
Dan
riwayat Ahmad dari ‘Amr ibn Syu’aib dari ayahnya dari
kakeknya, beliau berkata, “Ada seorang arab badui datang menemui
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam lalu berkata,
إِنَّ أَبِي يُرِيدُ أَنْ يَجْتَاحَ مَالِي
‘Ayahku ingin mengambil hartaku.’
Lantas Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
أَنْتَ
وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلْتُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ
وَإِنَّ أَمْوَالَ أَوْلَادِكُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ فَكُلُوهُ هَنِيئًا .
“Kamu
dan hartamu boleh diambil orang tuamu. Sesungguhnya sebaik-baik makanan
yang kalian makan adalah hasil dari kerja kalian. Sesungguhnya
harta-harta anak-anak kalian adalah bagian dari kerja keras kalian,
maka makanlah harta tersebut dengan penuh kenikmatan.”
Hadits ini memiliki banyak jalur periwayatan dan sejumlah hadis penguat yang menaikkan statusnya menjadi shahih. (Fathul Bari, 5:211 dan Nashbur Raayah, 3:337)
Kedua,
Huruf lam (pada kata liabiika لأَبِيك) tidak bermakna kepemilikan, akan tetapi bermakna ibahah (menunjukkan kebolehan).
Ibnu
Qoyyim berkata, “Huruf lam pada hadis di atas sama sekali tidak
bermakna kepemilikan. Siapa yang berpendapat bahwa lam disini
menunjukkan arti ibahah maka pendapatnya lebih sesuai untuk hadist
tersebut. Adapun jika tidak (bermakna demikian) maka faidah dan
pendalilannya akan sia-sia. (I’lam al Muqi’in, 1:116).
Ketiga,
Diantara
(dalil) yang menunjukkan lam tersebut bukan bermakna kepemilikan adalah
bahwa seorang laki-laki akan mewariskan harta kepada anak-anaknya,
istri dn ibunya. Andai harta itu milik ayahnya maka selain ayah tidak
boleh mengambil harta tersebut.
Asy Syafi’i berkata,
لأنه
لم يثبت فإن الله لما فرض للأب ميراثه من ابنه فجعله كوارث غيره وقد يكون
أنقص حظا من كثير من الورثة دل ذلك على أن ابنه مالك للمال دونه
“Karena
perkara ini tidak ditetapkan (dalam syariat), tatkala Allah mewajibkan
bagian untuk ayah dari warisan harta anaknya maka Allah juga
menjadikannya layaknya ahli waris yang lain. Dan terkadang ayah
mendapatkan bagian yang lebih sedikit dari ahli waris yang lain. Ini
menunjukkan bahwa anaknya adalah pemilik harta, bukan sang ayah.”
(Ar Risalah hal. 468)
Keempat,
Mengambil harta anak tidaklah dibolehkan secara mutlak, akan tetapi harus memenuhi 4 syarat:
Syaikh bin ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
Status
hadis ini tidaklah dha’if karena memiliki hadis-hadis penguat.
Makna hadis ini adalah tatkala seorang anak itu memiliki harta maka
bapaknya memiliki keleluasaan terhadap harta ini. Ia boleh mengambil
harta anaknya mana saja yang ia mau tetapi dengan syarat bahkan banyak
syarat:
Syarat pertama,
Dalam
pengambilan harta tidak menimbulkan kemudharatan bagi anak. Apabila
pengambilan tersebut menimbulkan kemudharatan, maka hal ini tidak
diperbolehkan. Seperti mengambil pakaian anak yang dibutuhkan untuk
melindungi (badannya) dari cuaca dingin, atau mengambil makanannya yang
dibutuhkan untuk menghilangkan rasa lapar.
Syarat kedua,
Hendaknya
harta yang diambil bukan termasuk kebutuhan pokok sang anak. Misalnya,
jika anak tersebut mempunyai budak perempuan yang dijadikan pelayannya,
maka tidak boleh sang ayah mengambilnya, karena hal ini berhubungan
dengan kebutuhan sang anak. Begitu juga, seandainya sang anak hanya
mempunyai sebuah mobil yang dibutuhkan untuk pulang pergi, sedangkan ia
tidak mempunyai uang yang cukup untuk membeli mobil pengganti maka
dalam kondisi seperti ini tidak boleh sang ayah mengambilnya.
Syarat ketiga,
Hendaknya
sang ayah tidak mengambil harta dari salah satu anak-anaknya untuk
diberikan kepada anak yang lain; karena perbuatan seperti ini
menimbulkan permusuhan antara anak-anaknya. Juga karena di dalamnya ada
pengistimewaan sebagian anak atas sebagian yang lain selama pihak kedua
(anak yang diberi) tidak membutuhkan.
Adapun
bila anak yang diberi tersebut memang membutuhkan, maka memberikan
sesuatu kepada anak yang membutuhkan dan tidak memberikan kepada
saudara-saudaranya yang tidak membutuhkan, di dalamnya tidak ada
pengistimewaan, bahkan hal itu wajib atasnya.
Ringkasnya,
hadits ini adalah hujjah yang di ambil para ulama’ dan mereka
berdalil dengannya. Akan tetapi dengan syarat seperti yang sudah kami
paparkan.
Seorang ayah tidak boleh mengambil harta anaknya kemudian memberikan kepada anaknya yang lain.
Dan hanya Allah yang Maha Tahu. (Fatawa islamiyah, 4: 108-109)
Disana, ada syarat penting yang ke empat,
yaitu hendaknya seorang ayah mempunyai kebutuhan mendesak terhadap
harta yang di ambil dari anak laki-lakinya. Syarat ini secara jelas
disebutkan pada sebagian hadits.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu anha, beliau berkata, Rasulullah Shalallaahu alaihi wasallam bersabda,
إن أولادكم هبة الله لكم { يهب لمن يشاء إناثاً ويهب لمن يشاء الذكور } فهم وأموالهم لكم إذا احتجتم إليها
“Sesungguhnya
anak-anak kalian adalah hadiah/pemberian dari Allah untuk kalian
berdasarkan firman Allah, “Allah memberikan pada siapa yang
dikehendaki seorang anak perempuan dan memberikan kepada siapa yang
dikehendaki seorang anak laki-laki” (QS. Asy Syura: 49). Mereka
dan harta-harta mereka boleh kalian ambil jika kalian membutuhkannya. (HR. Al Hakim (2/284), Al -Baihaqi (7/480)
Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Al-Silsilah Ash-Shahihah (2564). Beliau berkata,
“Di dalam hadits ini terdapat faidah fiqhiyyah yang sangat penting. Yaitu faidah yang menjelaskan hadits yang masyhur “Kamu dan hartamu boleh diambil ayahmu” (Al-Irwa`i 838),
hal ini tidaklah diterapkan secara mutlak, dimana seorang ayah
mengambil harta anaknya yang mana saja yang dia mau. Sekali-kali tidak
demikian. (Akan tetapi) seorang ayah hanya boleh mengambil apa yang dia
butuhkan saja. Wallaahu a’lam.
Artikel Wanitasalihah.Com
http://wanitasalihah.com/apakah-benar-harta-anak-milik-ayahnya/